tanya tentang sutet donk......ada yg tau gak???
thanks...

Pengukuran Medan Listrik dan Medan Magnet di bawah
SUTET 500kV
                                
Sampai sekarang masyarakat masih khawatir tinggal
dibawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)
500 kV. Ketakutan ini tampaknya berawal dari
pernyataan ahli Epidemiologi bahwa SUTET dapat
membangkitkan medan listrik dan medan magnet yang
berpengaruh buruk terhadap kesehatan manusia.
Masyarakat bahkan ada yang mengeluh pusing-pusing
walaupun belum dapat dibuktikan penyebabnya. Kehadiran
medan listrik dan medan magnet di sekitar kehidupan
manusia tidak dapat dirasakan oleh indera manusia,
kecuali jika intensitasnya cukup besar dan terasa
hanya bagi orang yang hipersensitif saja. Medan
listrik dan medan magnet termasuk kelompok radiasi
non-pengion. Radiasi ini relatif tidak berbahaya,
berbeda sama sekali dengan radiasi jenis pengion
seperti radiasi nuklir atau radiasi sinar rontgen.

Medan listrik dan medan magnet sudah ada sejak bumi
kita ini terbentuk. Awan yang mengandung potensial
air, terdapat medan listrik yang besarnya antara 3000
- 30.000 V/m. Demikian juga bumi secara alamiah
bermedan listrik (100 - 500 V/m) dan bermedan magnet
(0,004 - 0,007 mT). Di dalam rumah, di tempat kerja,
di kantor atau di bengkel terdapat medan listrik dan
medan magnet buatan. Medan listrik dan medan magnet
ini biasanya berasal dari instalasi dan peralatan
listrik antara lain berasal dari :  sistem instalasi
dalam rumah,   lemari pendingin, AC, kipas angin,
pompa air, televisi, mesin tik elektronik, mesin
photocopy, komputer danprinter, mesin las, kompresor, 
 saluran udara tegangan rendah/menengah (SUTR/M) yang
berdekatan, dan lain-lain. Pada sistem instalasi yang
bertegangan dan berarus selalu timbul medan listrik.
Tetapi medan listrik ini sudah melemah karena jaraknya
cukup jauh dari sumber.

Di bawah SUTR dan SUTM kuat medan magnet bervariasi
antara 0,1 – 3,5 mikrotesla. Di dalam bangunan
rumah, kantor, bengkel atau pabrik, medan magnet
karena saluran udara ini jauh lebih lemah lagi.
Diusahakan dalam pemilihan jalur SUTET tidak melintas
daerah pemukiman, hutan lindung maupun cagar alam. Di
beberapa daerah pemukiman yang padat mungkin tidak
bisa dihindari jalur SUTET untuk melintas, tetapi baik
medan listrik maupun medan magnet tidak boleh diatas
ambang batas yang diperbolehkan. Medan Listrik di
bawah jaringan dapat menimbulkan beberapa hal, antara
lain :

    * menimbulkan suara/bunyi mendesis akibat ionisasi
pada permukaan penghantar (konduktor) yang kadang
disertai cahaya keunguan,
    * bulu/rambut berdiri pada bagian badan yang
terpajan akibat gaya tarik medan listrik yang kecil,
    *  lampu neon dan tes-pen dapat menyala tetapi
redup, akibat mudahnya gas neon di dalam tabung lampu
dan tes-pen terionisasi,
    * kejutan lemah pada sentuhan pertama terhadap
benda-benda yang mudah menghantar listrik (seperti
atap seng, pagar besi, kawat jemuran dan badan mobil).

       

       
       
       
       
       
       
       
       
       

      Hubungan Medan Listrik dan Medan Magnet dengan
Kesehatan

      Kekhawatiran akan pengaruh buruk medan listrik
dan medan magnet terhadap kesehatan dipicu oleh
publikasi hasil penelitian yang dilakukan oleh
Wertheimer dan Leeper pada tahun 1979 di Amerika.
Penelitian tersebut menggambarkan adanya hubungan
kenaikan risiko kematian akibat kanker pada anak
dengan jarak tempat tinggal yang dekat jaringan
transmisi listrik tegangan tinggi. Banyak ahli yang
meragukan hasil penelitian tersebut dengan menunjuk
berbagai kelemahannya, antara lain tidak adanya data
hasil pengukuran kuat medan listrik dan medan magnet
yang mengenai kelompok anak-anak yang diteliti.
Koreksi yang dilakukan oleh peneliti lainnya seperti
yang dilakukan oleh Savitz dan kawan-kawan serta
temuan studi Fulton dan kawan-kawan, ternyata hubungan
tersebut tidak ada. Hasil penelitian dengan metoda
yang lebih disempurnakan pernah dilakukan oleh Maria
Linett dan kawan-kawan dari National Cancer Institute
-Amerika tahun 1997. Penelitian yang melibatkan lebih
kurang 1200 anak ini melaporkan bahwa tidak ada
hubungan antara kejadian leukemia pada anak yang
terpajan medan listrik dan medan magnet dengan
anak-anak yang tidak terpajan. Temuan ini mengukuhkan
penolakan terhadap hasil penelitian yang dilakukan
oleh Wertheimer dan Leeper tersebut.

      Penelitian dengan menggunakan hewan percobaan
pernah dilakukan sejak tahun 60-an dengan hasilnya
bervariasi mulai dari gambaran yang tidak berpengaruh,
adanya perubahan perilaku sampai pada pengaruh
terjadinya cacat pada keturunan. Sesungguhnya hasil
penelitian pada hewan yang menunjukkan adanya pengaruh
buruk tersebut diakibatkan oleh penggunaan kuat medan
listrik atau medan magnet yang sangat besar dalam
percobaan tersebut. Percobaan dengan kuat medan
listrik dan medan magnet sampai pada tingkat yang
menghasilkan kelainan tersebut memang diperlukan untuk
mengetahui proses terjadinya gangguan tertentu
sehingga dapat dipergunakan sebagai dasar
penanggulangannya. Kuat medan listrik dan medan magnet
yang digunakan pada percobaan tersebut hampir mustahil
dapat dihasilkan dan terjadi di lingkungan sekitar
kehidupan manusia. Pengaruh medan listrik dan medan
magnet terhadap kesehatan sangat tergantung pada dosis
yang diterimanya. Dosis yang kecil tentu tidak akan
berpengaruh, bahkan penelitian yang dilakukan oleh
Piekarsi dari negara bekas Uni Sovyet menunjukkan efek
positif terhadap penyambungan tulang yang patah pada
anjing percobaan.

      Para ahli telah sepakat bahwa medan listrik dan
medan magnet yang berasal dari jaringan listrik
digolongkan sebagai frekuensi ekstrim rendah dengan
konsekuensi kemampuan memindahkan energi sangat kecil,
sehingga tidak mampu mempengaruhi ikatan kimia
pembentuk sel-sel tubuh manusia. Disamping itu sel
tubuh manusia mempunyai kuat medan listrik sekitar 10
juta Volt/m yang jauh lebih kuat dari medan listrik
luar. Medan listrik dan medan magnet dengan frekuensi
ekstrim rendah ini juga tidak mungkin menimbulkan efek
panas seperti yang dapat terjadi pada efek medan
elektromagnet gelombang mikro, frekuensi radio, dan
frekuensi yang lebih tinggi seperti pada telepon
seluler. Adanya sementara orang yang tinggal dekat
dengan jaringan transmisi listrik melaporkan
keluhan-keluhan seperti sakit kepala, pusing, berdebar
dan susah tidur serta kelemahan seksual adalah
bersifat subyektif, karena persepsi mereka yang kurang
tepat.
       

      Batas Pajanan Medan Listrik dan Medan Magnet

      Kriteria yang dipakai dalam penentuan batas
pajanan menggunakan rapat arus yang diinduksi dalam
tubuh. Karena arus-arus induksi dalam tubuh tidak
dapat dengan mudah diukur secara langsung maka
penentuan batas pajanan diturunkan dari nilai kriteria
arus induksi dalam tubuh berupa kuat medan listrik (E)
yang tidak terganggu dan rapat fluks magnetik (B).
Gampangnya misalnya saja suatu medan listrik yang
homogen dengan kuat medan sebesar 10 kV/m akan
menginduksi rapat arus efektif kurang dari 4 mA/m2
dengan rata-rata pengaliran arus di seluruh daerah
kepada atau batang tubuh manusia (Berhardt, 1985 dan
Kaune & Forsythe, 1985). Suatu rapat fluks magnetik
sebesar 0.5 mT pada 50/60 Hz akan menginduksi rapat
arus efektif sekitar 1 mA/m2 pada keliling suatu loop
jaringan tubuh yang berjejari 10 cm. UNEP, WHO dan
IRPA pada tahun 1987 mengeluarkan suatu pernyataan
mengenai nilai rapat arus induksi terhadap efek-efek
biologis yang ditimbulkan akibat pajanan medan listrik
dan medan magnet pada frekuensi 50/60HZ terhadap tubuh
manusia sebagai berikut :   antara 1 dan 10 mA/m2
tidak menimbulkan efek biologis yang berarti, antara
10 dan 100 mA/m2 menimbulkan efek biologis yang
terbukti termasuk efek pada sistem penglihatan dan
syaraf,   antara 100 dan 1000 mA/m2 menimbulkan
stimulasi pada jaringan-jaringan yang dapat dirangsang
dan ada kemungkinan bahaya terhadap kesehatan dan,  di
atas 1000 mA/m2 dapat menimbulkan ekstrasistole dan
fibrasi ventrikular dari jantung (bahaya akut terhadap
kesehatan).
  
          Pengukuran Kuat medan Listrik SUTET 500 kV

      Pengukuran medan listrik di bawah jaringan SUTET
500 kV sebagai fungsi jarak telah dilakukan dilapangan
terbuka tanpa pepohonan pada andongan terendah di 4
lokasi di Ciledug, Cirata, Ungaran dan Gresik. Kuat
medan yang diperoleh untuk Ciledug mencapai angka
maksimum 4 kV/m pada titik dibawah konduktor phasa
sejarak 10 meter dari pusat sumbu saluran, Cirata
mencapai angka maksimum 17 kV/m pada titik sejarak 5
m, Ungaran mencapai angka maksimum 4,78 kV/m pada
titik sejarak 15 m, dan Gresik mencapai angka maksimum
3,32 kV/m pada titik sejarak 20 m. Kuat medan listrik
pada titik tengah antara dua deretan konduktor phasa
diperoleh lebih kecil, dimana hal tersebut diakibatkan
oleh penjumlahan vektoral medan listrik yang
ditimbulkan oleh susunan konfigurasi konduktor phasa.
Untuk konfigurasi yang lainnya diperoleh keadaan kuat
medan listrik yang sedikit lebih tinggi. Menurut IRPA
dan WHO, batasan pajanan kuat medan listrik yang
diduga dapat menimbulkan efek biologis untuk umum
adalah 5 kV/m, sedang hasil pengukuran dilapangan
terbuka terhadap kuat medan listrik di bawah SUTET
mencapai angka maksimum 4.78 kV/m (di Ungaran) pada
titik sejarak 15 m, kecuali didaerah Cirata mencapai
17 kV/m tetapi ini merupakan tempat tebing dan curam
yang tidak dilalui penduduk.

      Pengukuran kuat medan Listrik di dalam rumah
juga dilakukan di 3 lokasi pada posisi listrik hidup,
dengan hasil pengukuran sebagai berikut : di desa
Marga Hurip, Kec. Banjaran, Kab. Bandung diperoleh
angka maksimum 0.0255 kV/m; desa Genuk RT. 01 Ungaran
diperoleh angka maksimum 0.0124 kV/m; dan perumahan
Bhakti Pertiwi Gresik diperoleh angka maksimum 0.0175
kV/m. Kuat medan listrik di dalam rumah dalam posisi
listrik menyala memperlihatkan harga yang kecil. Hal
ini disebabkan oleh adanya redaman rumah terhadap
pajanan medan listrik. Sedangkan pengukuran kuat medan
listrik pada posisi listrik tidak menyala, diperoleh
hasil sedikit lebih rendah dibanding oleh kuat medan
listrik pada posisi nyala. Hasil pengukuran ini jauh
dibawah batas pajanan yang diperbolehkan.
       

      Kuat Medan Magnet SUTET 500 KV

      Pengukuran kuat medan magnet dilakukan di
lapangan terbuka tanpa adanya pengaruh keberadaan
pohon-pohonan, rumah serta obyek-obyek lain.
Pengukuran kuat medan untuk Ciledug mencapai angka
maksimum 0,0021 mili Tesla dititik 0 meter (sejajar
tower), Cirata mencapai angka maksimum 0,036 mili
Tesla pada titik sejarak 0 m, Ungaran mencapai angka
maksimum 0,00180 mili Tesla pada titik sejarak 0 m,
sedang Gresik mencapai angka maksimum 0,0021 mili
Tesla pada titik sejarak 0 m. Menurut IRPA dan WHO,
batasan pajanan kuat medan magnet yang diduga dapat
menimbulkan efek biologis untuk umum adalah 0,5 mili
Tesla, sedang seperti diuraikan diatas kuat medan
magnet di bawah SUTET 500 kV dilapangan terbuka
mencapai harga maksimum 0,036 mili Tesla (di Cirata)
pada titik 0 m sejajar tower. Jadi masih sangat jauh
dibawah ambang batas yang ditetapkan. Pengukuran kuat
medan magnet di tiga lokasi dilakukan pada posisi
listrik nyala, diperoleh hasil sebagai berikut : di
desa Marga Hurip, Kec. Banjaran, Kab. Bandung
diperoleh angka maksimum 0.0255 mili Tesla; di desa
Genuk RT. 01 Ungaran diperoleh angka maksimum 0.0124
mili Tesla; dan di perumahan Bhakti Pertiwi Gresik
diperoleh angka maksimum 0.0175 mili Tesla. Pengukuran
kuat medan magnet di dalam rumah dengan posisi listrik
nyala memperlihatkan harga yang kecil. Hal ini, sama
seperti pada kasus pengukuran medan listrik,
disebabkan pula oleh adanya redaman rumah terhadap
pajanan medan magnet. Demikian juga pengukuran kuat
medan magnet pada posisi listrik tidak menyala,
diperoleh hasil sedikit lebih rendah dibanding oleh
kuat medan listrik pada posisi nyala. Hasil pengukuran
ini jauh dibawah batas pajanan yang diperbolehkan.

      Gambar 1 s/d 4

      Pedoman Teknis Pengurangan Dampak Medan Listrik
dan Medan Magnet

      Dari penelitian yang sudah dilakukan ditemukan
kuat medan listrik di halaman/luar rumah lebih tinggi
dibandingkan dengan di dalam rumah, sehingga dalam
rangka peningkatan kondisi lingkungan akibat adanya
SUTET perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut : 
mengusahakan agar rumahnya berlangit-langit,  menanam
popohonan sebanyak mungkin disekitar rumah pada lahan
yang kosong,  bagian atap rumah terbuat dari atap
logam, seharusnya ditanahkan (digroundkan),  penduduk
disarankan tidak berada diluar rumah terutama pada
malam hari, karena pada saat itu arus yang mengalir
pada kawat penghantar SUTET lebih tinggi dari pada
siang hari.

      Pengamanan terhadap arus peluahan elektrostatis
perlu dilakukan untuk menghindari adanya pengutupan
muatan yang akan terjadi pada benda terbuat dari bahan
logam. Caranya yaitu dengan mentanahkan agar terjadi
penetralan kembali semua benda terbuat dari bahan
logam dengan ukuran cukup besar (contohnya kawat
jemuran, kabal interkom, mobil dan sepeda motor), yang
terletak dibawah SUTET. Hal ini dikarenakan untuk
menghindari adanya pengutupan muatan yang akan terjadi
pada objek tersebut, dengan mentanahkan maka akan
terjadi penetralan kembali. Akibat adanya arus
peluahan ini pengamanan yang harus dilakukan oleh
penduduk adalah:  disarankan tidak membuat jemuran
yang atasnya bebas sama sekali dari pepohonan; 
disarankan membuat jemuran bukan berasal dari kawat
dan tiang besi, (contoh : kayu, bambu, tali plastik)
dan kalau terpaksa membuat jemuran yang menggunakan
bahan konduktor maka harus di tanahkan;  saluran
interkom harus jauh dari SUTET;  bila atap bukan dari
bahan logam (genting, asbes, sirap) maka usahakan atap
tersebut tidak terdapat bahan logam (misalnya antena
TV, talang seng); jangan memasang antena TV atau radio
(ORARI)di atap rumah;  usahakan kendaraan bermotor
(mobil, sepeda motor dll) ditanahkan untuk
menghilangkan medan elektrostatis akibat induksi
SUTET;  usahakan tidak terdapat bahan-bahan yang
bersifat konduktor berada di teras rumah yang
bertingkat di bawah SUTET;  Sering mungkin melakukan
pengukuran tegangan dengan testpen pada objek yang
dicurigai bertegangan.

      Pengamanan Terhadap Induksi Tegangan Lebih
Transien Pada Peralatan Listrik dapat dilaksanakan
dengan pemasangan titik nol yang ditanahkan. Tegangan
induksi pada peralatan di bawah SUTET aman bagi
manusia.

      Pengamanan Terhadap Tegangan Langkah dan
Tegangan Sentuh disarankan penduduk agar masyarakat
tidak masuk didalam daerah sekitar pentanahan kaki
menara yang telah diberi pagar oleh PLN.

      Pengamanan Terhadap Bahaya Putusnya Kawat
Saluran Transisi dilakukan agar pemukiman yang
dilintasi SUTET perlu ditanami pepohonan, tetapi perlu
di pantau ketinggiannya dan batas-batas ruang bebas,
yaitu puncak pohon berjarak minimum 15 M dari kabel
SUTET terbawah. Bahaya putusnya kawat SUTET belum
pernah dijumpai, yang dijumpai adalah pecahnya
isolator, oleh sebab itu digunakan isolator ganda dan
dengan tanaman pohon dibawah SUTET yang dipantau
ketinggiannya maka bahaya seandainya kawat SUTET putus
dapat dieleminir.

      Pengamanan terhadap loncatan listrik keinstalasi
diatas atap bangunan diadasarkan pada Peraturan
Menteri Pertambangan dan Energi No. 01.P/47/MPE/1992,
yaitu agar jarak minimum titik tertinggi bangunan
(pohon) terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET
500 kV harus memenuhi ketentuan sbb :  Jarak minimum
titik tertinggi bangunan tahan api terhadap titik
terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 8,5 m; 
Jarak minimum titik tertinggi jembatan besi titik
terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 8,5 m; 
Jarak minimum jalan kereta api terhadap titik terendah
kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 15 m;  Jarak
minimum lapangan terbuka terhadap titik terendah kawat
penghantar SUTET 500 kV adalah 11 m;  Jarak minimum
titik tertinggi bangunan tidak tahan api terhadap
titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 15
m;   Jarak minimum titik tertinggi bangunan tidak
tahan api terhadap titik terendah kawat penghantar
SUTET 500 kV adalah 15 m;  Jarak minimum jalan raya
terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV
adalah 15 m. Ruang bebas adalah ruang sekeliling
penghantar yang dibentuk oleh jarak bebas minimum
sepanjang SUTT atau SUTET yang didalam ruang itu harus
dibebaskan dari benda-benda dan kegiatan lainnya.
Ruang bebas ditetapkan berdeda-beda dalam luas dan
bentuk. Sementara ruang aman adalah ruang yang berada
di luar ruang bebas. Lahan atau tanahnya yang masih
dapat dimanfaatkan. Dalam ruang aman pengaruh kuat
medan listrik dan kuat medan magnet sudah
dipertimbangkan dengan mengacu kepada peraturan yang
berlaku. Ruang bebas dan ruang aman dapat diatur
besarnya sesuai kebutuhan pada saat mempersiapkan
rancangbangun. Ruang aman dapat diperluas dengan cara
meninggikan menara dan atau mempendek jarak antara
menara, sehingga bila ada pemukiman yang akan
dilintasi SUTT / SUTET yang akan dibangun berada di
dalam ruang yang aman.
       

      (Sumber Laporan Evaluasi Teknis dan Sosialisasi
pada Masyarakat tentang Dampak Medan Listrik dan Medan
Magnet di Bawah SUTT/SUTET, Proyek Penelitian
Teknologi Energi dan Ketenagalistrikan, Ditjen Listrik
dan Pengembngan Energi)

 
                                Oleh  Ir. Nanan Tribuana adalah staf Ditjen
Listrik dan Pengembngan Energi, Jakarta

waalaikum salam wr. wb
"if you wanna make the world a better place, take 
a look at your self, and make a change"

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/smu_mosa/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke