Larangan Merokok Diberlakukan 1 Januari 2006

Mulai tahun 2006, warga yang memiliki kegemaran
merokok tidak dapat lagi melakukan hobinya itu di
sembarangan tempat. Pasalnya, mulai 1 Januari
2006, Peraturan Gubernur (Pergub) tentang
larangan merokok di tempat umum akan
diberlakukan. Hal tersebut dikatakan Gubernur DKI
Jakarta Sutiyoso kepada wartawan di Balai Kota,
Selasa (18/10).

Berdasarkan Pergub 75 Tahun 2005 Tentang
Kawasan Dilarang Merokok, para perokok di
tempat umum akan dikenakan sanksi berupa
kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp 50
juta.

Mantan Pangdam Jaya itu memberikan waktu 3
bulan kepada pengelola gedung baik swasta
maupun negeri untuk menyediakan ruangan
khusus merokok bagi para perokok. "Kita berikan
waktu 3 bulan. Nanti setelah itu kita lakukan
operasi," kata Sutiyoso.

Sutiyoso akan menindak tegas para pengelola
gedung yang sampai 31 Desember 2005 belum
membangun ruangan khusus merokok bagi
perokok. "Pergub yang telah dibuat harus
dilaksanakan secara konsisten tanpa pandang
bulu," ungkap Sutiyoso.

Sebagai implementasi awal Pergub 75/2005,
BPLHD telah mengirin surat Gubernur DKI Jakarta
kepada 89 pengelola gedung di tiga lokasi di
kawasan Monas, Thamrin dan Sudirman. "Jumlah
pengelola gedung yang telah mengisi dan
mengembalikan formulir partisipasi sebanyak 31
pengelola," ujar Kepala BPLHD DKI Kosasih
Wirahadikusumah, Selasa (18/10).

Pasal 13 ayat 1 peraturan Daerah (Perda) Nomor 2
Tahun 2005 menyebutkan tempat umum, sarana
kesehatan dan tempat kerja yang secara spesifik
sebagai tempat proses belajar mengajar, arena
kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum
dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok.

Sedangkan pasal 24 ayat 1 menyebutkan
pengelola gedung bertanggung jawab terhadap
kualitas udara di dalam ruangan yang menjadi
kawasan umum. "Dan ayat 2 menyebutkan bahwa
pengelola gedung umum wajib mengendalikan
pencemaran udara di dalam ruangan, parkir
kendaraan bermotor," katanya Kosasih.

Kosasih menambahkan, adapun partisipasi
pengelola gedung dalam hal pengendalian
pencemaran udara dalam bentuk penyediaan ruang
khusus merokok, penyediaan exhaust fan dalam
ruangan khusus untuk merokok, pemasangan
tanda larangan merokok di sembarang tempat,
pemasangan tanda arah menuju ruangan khusus
untuk merokok dan pelarangan merokok di seluruh
area gedung.

"Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini diikuti
oleh 60 pengelola gedung yang terdiri dari
pengelola gedung kawasan Monas 22 pengelola,
Thamrin 13 pengelola dan Sudirman 27 pengelola.

Pada kesempatan yang sama Sekretaris Daerah
(Sekda) Ritola Tasmaya mengimbau agar
pelaksanaan Pergub 75/2005 akan mulai efektif
berlaku Januari 2006 mendatang. "Kita dalam
menerapkan sebuah aturan selalu mengkaji
terlebih dulu apakah peraturan itu bisa di jalankan
atau tidak lalu baru gubernur menanda tangani SK
ini. Kita telah berkoordinasi dengan Dirjen POM
dan pihak kepolisian untuk bisa melaksanakan
Pergub ini," tegasnya.

Sekda mengatakan, pelaksanaan Pergub 75/2005
tentang kawasan dilarang merokok dimaksudkan
bukan untuk melarang orang merokok di tempat
umum. "Yang dilarang adalah merokok di dalam
ruangan," jelasnya.

Sedangkan tujuannya, kata Ritola yaitu bagaimana
warga Ibukota khsusunya para perokok dapat
merubah perilaku seperti tidak merokok di
sembarang tempat dan lebih toleransi kepada yang
tidak merokok.

Sumber :
Pemprov DKI Jakarta
Jl. Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. 3 Jakarta
Indonesia
Telp. +62 21 3822988, 3504076; Fax. 3504076

Smoga Brmanfaat

Thanks 
Best Regard


=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-
Design Review Jissou Group
Audio Engineering Dept
Tel 0267 440-520 ext 2002
Internal 8917 2002
Efendri <[EMAIL PROTECTED]>
=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/JotolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

========================================================================
Sambilan-Tujuah : Milis Alumni SMUN 3 Bukittinggi angkatan 97,
                  http://groups.yahoo.com/group/smun3bkt-97
========================================================================
"Ilmu itu laksana air, hanya mengalir ketempat yg lebih rendah.
Rendahkan hatimu, maka ilmu akan mengalir kepadamu"." 

-Anonimous
======================================================================== 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/smun3bkt-97/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke