Memang Pemerintah Indonesia ini ada2 saja Masih hangat issue tentang BBM, KTP juga mau direvisi....!!!!
Regards, Arifin Mustafa _____ Rencana Perubahan Status KTP Indonesia Status Perkawinan dalam KTP tengah digodok di DPR. Pengisian kolom status perkawinan dalam KTP masih terus dipertanyakan. Pada pelaksanaannya saat ini digunakan istilah "KAWIN" bagi yan g telah menikah dan "TIDAK KAWIN" bagi yang belum. Tentu saja "TIDAK KAWIN" berkonotasi orang tersebut tidak akan kawin atau tidak ada keinginan untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Penggunaan istilah inilah yang terus menjadi masalah dan diperdebatkan mulai dari Bidang Kajian dan Pembinaan Bahasa Indonesia di Departemen Pengajaran Nasional hingga tingkat DPR Pusat. Banyak yan g berpendapat bahwa penggunaan kata Tidak Kawin atau Kawin tidak tepat lagi. Kajian yan g telah dilakukan membawa pada kesimpulan bahwa istilah tersebut akan lebih tepat menggunakan frase lain sesuai dengan tingkat usia penduduk.Kajian yan g melibatkan Pusat Kajian dan Pembinaan Bahasa serta Fakultas Sastra Indonesia dari beberapa Universitas terkemuka telah merumuskan frase-frase tersebut sesuai dengan tingkat usia. Adapun rencananya, rumusan ini akan segera diajukan ke DPR untuk digodok kembali sehingga dapat menjadi peraturan resmi atau bahkan Undang-undang yan g berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Berikut ini adalah draft tabel rancangannya : USIA STATUS SINGLE STATUS MENIKAH 17-20 Belum kawin Keburu Kawin 21-25 Kepingin Kawin Terlanjur Kawin 26-30 Kapan Kawin Kenapa Kawin 31-35 Nggak Sanggup Kawin Telat Kawin 36-40 Nggak Laku Kawin Menyesal Kawin 41-45 Nggak Kawin-Kawin Bbrpa Kali Kawin 46-50 Nggak Kepingin Kawin Lupa Sdh Kawin 51-60 Mungkin Nggak Kawin Apanya yg Kawin 60 ke atas Tidak Bakal Kawin Boro-boro Kawin Hehehe....., serius amat mbacanya.... ! just kidding and no heart feeling guys... hehehe.. . Image removed by sender.
<<image001.jpg>>
