Dear All, Sabtu, 1 September 2007, akhirnya tercapai juga untuk menikmati busway, sambil memotret kemacetan dan hiruk pikuk Jakarta, bersama dengan beberapa rekan dari Fotografer Jakarta, kami bertemu di Halte Busway Kota. Di halte Busway kota, kami bisa memotret dengan sebebas-bebasnya, ada Stasiun Kota yang tetap menawan di usia senja, ada Museum Bank Mandiri yang berdiri dengan kokohnya, ada keruwetan Mikrolet dan Buskota yang berhenti seenaknya dan semakin menambah panjang kemacetan di area kota. Yup... suasana ini bisa terekam dengan baik dari dalam Halte Busway.
Sambil cerita-cerita dan sedikit sharing tentang photography ke salah seorang rekan yang menggunakan kamera hanya untuk sekedar jeprat-jepret tanpa pernah membaca manual book, akhirnya tibalah kami di Halte Busway Harmoni, halte yang indah dari segi arsitektur, besar dan nyaman. Namun sedang asyik-asyiknya jeprat-jepret, tiba-tiba salah seorang petugas di sana menghampiri dan menanyakan tentang ijin kegiatan. Namun saya kembali bertanya apa perlu bila kami yang hanya jalan-jalan naik busway dengan sedikit orang perlu membuat ijin kegiatan kemanapun kami pergi ? Kemudian sang petugas pun berkata bahwa untuk memotret harus ada ijin kegiatannya da itu sudah menjadi aturan di sana. Merasa ada pelor yang bisa ditembakan, saya pun meminta untuk ditunjukan aturan tersebut. Namun lagi-lagi dia berkelit bahwa aturan tersebut hanya disampaikan secara lisan. Namun karena memang kita ingin melanjutkan perjalanan dan ngga mau buang-buang energi untuk seorang petugas yang memang mungkin hanya mengikuti perintah dari pejabat yang diatasnya, maka kami melanjutkan perjalanan sampai ke Dukuh Atas. Tiba di Dukuh Atas ada beberapa anak-anak muda yang tampaknya sedang membuat film pendek yang menjadi tugas sekolah atau memang sedang bereksperimen. Kami sempat sebentar mengamati tingkah pola anak-anak muda ini, ada yang berlaku sebagai kameramen merangkap sang sutradara yang mengarahkan ekspresi sanga artis dan ada juga yang sedang menanti giliran sambil merapkian make upnya. Kemudian kami menuju ke Halte Busway Dukuh Bawah, dan sempat cukup lama untuk menikmati pemnadangan dan memotret aktivitas lalu lintas Jantung Kota Jakarta dari atas jembatan Halte yang sangat panjang yang menghubungkan dua Halte ini yaitu Dukuh Atas dan Dukuh Bawah. Sampai di Dukuh Bawah dengan kamera yang masih menggantung setelah jeprat-jepret dengan bebasnya di Dukuh Atas, langsung beberapa petugas yang lagi asyik browsing internet menghampiri kami, dan lagi-lagi menanyakan apakah kami mempunyai ijin kegiatan ? salah satu rekan yang katanya lebih mengerti hukum mulai mencak-mencak dan kembali kami menanyakan tentang aturan tertulis yang bisa kita lihat bahwa memang halte busway yang merupakan ruang publik dilarang untuk memotret. Yang sebenarnya hal ini kami perlukan untuk referensi dan ingin tahu apa sih alasannya sehingga Para Pejabat DKI begitu anti dengan kegiatan Photography ? sehingga segala sesuatu yang berhubungan dengan motret memotret harus ada ijin kegiatan ? dan yang lebih parahnya biasanya sih tidak berhenti sampai di situ, karena sudah menjadi rahasia umum, pastinya membuat ijin juga arus disertai dengan selipan-selipan. Ternyata sekali lagi tidak ada aturan tertulis, hanya berkata bahwa itu sudah menjadi kebijakan dari atasan. Setelah kami kembali melanjutkan perjalanan, karena memang halte ini tidak indah untuk di potret atau memang udah BT kali ya sama kelakuan petugas sana. kami sampai di Halte Busway Matraman, namun kembali kami melakukan aktivitas memotret dan tidak ada sedikitpun halangan dari petugas yang jelas-jelas berada di depan kami, malah mereka sangat membantu sekali menunjukan arah kemana kami harus menuju. Sampai akhirnya kami terdampar di Senin karena ternyata banyak Buku-buku photography bekas yang masih bagus yang biasanya dijual seharga 400 ribuan, bisa kita dapatkan hanya dengan 50 ribu Rupiah.... Dari cerita yang panjang lebar tersebut, ada keheranan besar dalam benak saya, yaitu bahwa tampaknya Pemerintah Indonesia, khususnya Pemerintah DKI, kok begitu Anti dengan kegiatan Photography, sehingga banyak ruang publik yang seharusnya bebas di explore oleh setiap rakyat Indonesia, malah menjadi suatu tempat yang sangat terlarang untuk di explore, kecuali ada selipan. Namun ternyata bila orang-orang Bule bisa dengan bebasnya mengexplore seluruh ruang publik tersebut. Setelah Museum-museum yang dikelola oleh Pemerintah sangat anti dengan photography, dengan alasan bahwa benda-benda bersejarah bisa rusak kalau kena flash.... :)) tapi kalau bayar ijin lokasi baru boleh motret dan benda-benda bersejarah tersebut tidak jadi rusak kali... Kemudian juga pengalaman salah satu rekan yang motret di Pelabuhan Sunda Kelapa yang juga di minta biaya ijin Lokasi, malah lagi berangkat sama Photographer Maestro Singapura pula .... walah di pelabuhan aja juga ngga boleh motret ?? dan sekarang di ruang publik yang jelas-jelas untuk publik seperti Halte Busway juga mulai ada larangan-larangan untuk memotret tanpa ada alasan yang jelas. Mungkin nanti bahkan di depan rumah pun untuk motret anak, atau keponakan atau tetangga, akan di mintakan ijin kegiatan juga..... Anehnya mengapa di lokasi-lokasi yang dilarang dengan berbagai macam alasan mulai dari keamanan, kerusakan dan lain sebagainya, tapi bila ada uang ijin lokasi maka semua alasan itu bisa terabaikan. yang lebih anehnya kok bisa membuat kebijakan untuk publik tanpa ada aturan tertulis atau larangan tertulis yang ditempelkan. Ah.. seperti hidup di Republik Yang Aneh... Entah apa yang diinginkan oleh Pemerintah, yang seharusnya melalui photography Pariwisata di Indonesia bisa semakin di majukan, karena hasil dari photography itulah yang lebih kuat menunjukan ke dunia luar betapa indahnya Indonesia dibanding hanya dengan cerita saja. Atau begitu pandainya Pemerintah sehingga hanya mengklasifikasi fotografer sebagai fotografer Wedding yang merupakan fotografer komersial dan menyamaratakan semua kegiatan fotografi adalah sebagai pemotretan untuk pre Wedding sehingga harus membuat ijin terlebih dahulu. Berbeda sekali dengan negara-negara lain yang tidak ada larangan apapun untuk melakukan pemotretan baik museum maupun gedung-gedungnya. Salam Soni
