UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN ..
TENTANG
ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAFIA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa negara Republik Indonesia merupakan
negara hukum yang berlandaskan Pancasila yang lebih mengutamakan
kepentingan umum daripada kepentingan pribadi;
b. bahwa untuk mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang serasi
dan harmonis dalam keanekaragaman suku, agama, ras, dan golongan/
kelompok,
diperlukan adanya sikap dan perilaku masyarakat yang dilandasi
moral,
etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur yang beriman dan bertaqwa
kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
c. bahwa meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
pornografi dan perbuatan serta penyelenggaraan pornoaksi dalam
masyarakat
saat ini sangat memprihatinkan dan dapat mengancam kelestarian
tatanan
kehidupan masyarakat yang dilandasi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha
Esa;
d. bahwa peraturan perundang-undangan yang ada sampai saat ini
belum secara tegas mengatur definisi dan pernberian sanksi serta
halhal
lain yang berkaitan dengan pornografi dan pornoaksi sebagai pedoman
dalam
upaya penegakan hukum untuk tujuan melestarikan tatanan kehidupan
masyarakat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang
tentang Anti
Pornografi dan Pornoaksi;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 29
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian
Pasal 1
Dalam Undang Undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Pornografi adalah substansi dalam media atau alat
komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang
mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika.
2. Pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual,
kecabulan, dan/atau erotika di'muka umum.
3. Media massa cetak adalah alat atau sarana penyampaian
informasi dan pesanpesan secara visual kepada masyarakat luas berupa
barang-barang cetakan massal antara lain buku, suratkabar, majalah,
dan
tabloid.
4. Media massa elektronik adalah alat atau sarana penyampaian
informasi dan pesanpesan secara audio dan/atau visual kepada
masyarakat
luas antara lain berupa radio, televisi, film, dan yang dipersamakan
dengan
film.
5. Alat komunikasi medio adalah sarana penyampaian informasi
dan pesan-pesan secara audio dan/atau visual kepada satu orang
dan/atau
sejumlah orang tertentu antara lain berupa telepon, Short Message
Service,
Multimedia Messaging Service, surat, pamflet, leaflet, booklet,
selebaran,
poster, dan media elektronik baru yang berbasis komputer seperti
internet
dan intranet.
6. Barang pornografi adalah semua benda yang materinya
mengandung sifat pornografi antara lain dalam bentuk buku,
suratkabar,
majalah, tabloid dan media cetak sejenisnya, film, dan/atau yang
dipersamakan dengan film, video, Video Compact Disc, Digital Video
Disc,
Compact Disc, Personal Computer-Compact Disc Read Only Memory, dan
kaset.
7. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang
diperoleh antara lain melalui telepon, televisi kabel, internet, dan
komunikasi elekronik lainnya, dengan cara memesan atau berlangganan
barang-barang pornografi yang dapat diperoleh secara langsung dengan
cara
menyewa, meminjam, atau membeli.
8. Membuat adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan
memproduksi materi media massa cetak, media massa elektronik, media
komunikasi lainnya, dan barangbarang pornografi.
9. Menyebarluaskan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan
mengedarkan materi media massa cetak, media massa elektronik, media-
media
komunikasi lainnya, dan mengedarkan barang-barang yang mengandung
sifat
pornografi dengan cara memperdagangkan, memperlihatkan,
memperdengarkan,
mempertontonkan, mempertunjukan, menyiarkan, menempelkan, dan/atau
menuliskan.
10. Menggunakan adalah kegiatan memakai materi media massa cetak,
media massa elektronik, alat komunikasi medio, dan barang dan/atau
jasa
pornografi.
11. Pengguna adalah setiap orang yang dengan sengaja menonton/
menyaksikanpornografi dan/atau pornoaksi.
12. Setiap orang adalah orang perseorangan, perusahaan, atau
distributor sebagai kumpulan orang baik berupa badan hukum maupun
bukan
badan hukum.
13. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk oleh
Presiden.
14. Mengeksploitasi adalah kegiatan memanfaatkan perbuatan pornoaksi
untuk tujuanmendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri
sendiri
dan/atau oranglain.
15. Hubungan seks adalah kegiatan hubungan perkelaminan balk yang
dilakukan oleh pasangan suami-isteri maupun pasangan lainnya yang
bersifat
heteroseksual, homoseks atau Iesbian.
16. Anak-anak adalah seseorang yang belum berusia 2 (dua belas) tahun
17. Dewasa adalah seseorang yang telah berusia 12 (dua betas) tahun
keatas.
18. Jasa pornoaksi adalah segala jenis layanan pornoaksi yang dapat
diperoleh secaralangsung atau melalul perantara, baik perseorangan
maupun
perusahaan.
19. Perusahaan adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang
terorganisasi, balkberupa badan hukum maupun bukan badan hukum.
20. Orang lain adalah orang selain suami atau istri yang sah
berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Asas dan Tujuan
Pasal 2
Pelarangan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
pornografi
serta perbuatan dan penyelenggaraan pornoaksi berasaskan keimanan
dan
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan memperhatikan nilai-
nilai
budaya, susila, dan moral, keadilan, perundungan hukum, dan
kepastian hukum.
Pasal 3
Anti pornografi dan pornoaksi bertujuan ;
a. Menegakkan dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
yang beriman dan bertakwa dalam rangka membentuk masyarakat yang
berkepribadian luhur kepadaTuhan Yang Maha Esa. ,
b. Memberikan perlind`ungan, pembinaan, dan pendidikan moral dan
akhlak masyarakat
BAB II
LARANGAN
Bagian Pertama
Pornografi
Pasal 4
Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara,
film atau
yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto,
dan/atau
lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang
sensual
darf orang dewasa.
Pasal 5
Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara,
film atau
yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto,
dan/atau
lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh orang
dewasa.
Pasal 6
Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara,
film atau
yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto,
dan/atau
lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh .atau.bagian-bagian
tubuh
orang yang menari erotis atau bergoyang erotis. .
Pasal 7
Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara,
film atau
yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto,
dan/atau
lukisan yang mengeksploitasi daya tank aktivitas orang yang
berciuman bibir.
Pasal 8
Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara,
film atau
yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto,
dan/atau
lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang
melakukan
masturbasi atau onani.
Pasal 9
(1) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara,
film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi,
gambar,
foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas
orang
dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada
hubungan
seks dengan pasangan berlawanan jenis.
(2) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara,
film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi,
gambar,
foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas
orang
dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada
hubungan
seks dengan pasangan sejenis.
(3) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara,
film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi,
gambar,
foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas
orang
dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada
hubungan
seks dengan orang yang telah meninggal dunia.
(4) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara,
film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi,
gambar,
foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas
orang
dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada
hubungan
seks dengan hewan.
Pasal 10
(1) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara,
film
atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar,
foto,
dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik orang berhubungan
seks
dalam acara pesta seks.
(2) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara,
film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi,
gambar,
foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas
orang
dalam pertunjukan seks.
Pasal 11
(1) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara,
film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi,
gambar,
foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas
anak-anak
yang melakukan masturbasi, onani danlatau hubungan seks.
(2) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara,
film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi,
gambar,
foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas
orang yang
melakukan hubungan seks atau aktivitas yang mengarah pada hubungan
seks
dengan anak-anak.
Pasal 12
Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan
atau
menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat
disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
lukisan
yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual
dari
orang dewasa melalui media massa cetak, media massa elektronik
dan/atau
alat komunikasi medio.
Pasal 13
Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan
atau
menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat
disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau
lukisan
yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh melalui media
massa
cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
Pasal 14
Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan
atau
menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat
disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
lukisan
yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang
yang
menari erotis atau bergoyang erotis melalui media massa cetak, media
massa
elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
Pasal 15
Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan
atau
menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat
disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
lukisan
yang mengeksploitasi aktivitas orang yang berciuman bibir melalui
media
massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
Pasal 16
Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan
atau
menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat
disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
lukisan
yang mengeksploitasi aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau
onani
melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat
komunikasi
medio.
Pasal 17
(1) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan,
mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara,
film
atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar,
foto,
dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam
berhubungan
seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks
dengan
pasangan berlawanan jenis melalui media massa cetak, media massa
elektronik
dan/atau alat komunikasi medio.
(2) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan,
mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara,
film
atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar,
foto,
dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam
berhubungan
seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks
dengan
pasangan sejenis melalui media massa cetak, media massa elektronik
dan/atau
alat komunikasi medio.
(3) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan,
mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara,
film
atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar,
foto,
dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam
berhubungan
seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks
dengan cara
sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan
lainnya
melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat
komunikasi
medio. .
(4) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan,
mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara,
film
atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar,
foto,
dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam
berhubungan
seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks
dengan orang
yang telah meninggal dunia melalui media massa cetak, media massa
elektronik dan/atau alat komunikasi medio.
(5) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan,
mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara,
film
atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar,
foto,
dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam
berhubungan
seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks
dengan hewan
melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat
komunikasi
medio.
Pasal 18
(1) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan,
mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara,
film
atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar,
foto,
dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam acara
pesta
seks melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat
komunikasi medio.
(2) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan,
mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara,
film
atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar,
foto,
dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam
pertunjukan
seks melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat
komunikasi medio.
Pasal 19
(1) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan,
mempertontonkan
atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang
dapat
disamakan dengan film, syair lagu, puisi,.gambar, foto, dan/atau
lukisan
yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak dalam melakukan masturbasi
atau
onani melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau
alat
komunikasi medio.
(2) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan,
mempertontonkan
atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang
dapat
disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
lukisan
yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak dalam berhubungan seks
melalui
media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi
medio.
(3) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan,
mempertontonkan
atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang
dapat
disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
lukisan
yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks dengan
anak-anak melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau
alat
komunikasi medio.
(4) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan,
mempertontonkan
atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang
dapat
disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
lukisan
yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau
melakukan
aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan anak-anak dengan
cara
sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan
lainnya
melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat
komunikasi
medio.
Pasal 20
Setiap orang dilarang menjadikan diri sendiri dan/atau orang lain
sebagai
model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film
atau
yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto,
dan/atau
lukisan yang mengeksploitasi daya tank bagian tubuh tertentu yang
sensual
dari orang dewasa, ketelanjangan tubuh dan/atau daya tank tubuh atau
bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis,
aktivitas orang yang berciuman bibir, aktivitas orang yang melakukan
masturbasi atau onani, orang yang berhubungan seks atau melakukan
aktivitas
yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis,
pasangan
sejenis, orang yang telah meninggal dunia dan/atau dengan hewan.
Pasal 21
Setiap orang dilarang menyuruh atau memaksa. anak-anak menjadi model
atau
obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang
dapat
disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
lukisan
yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak untuk melakukan masturbasi,
onani,
dan/atau hubungan seks.
Pasal 22
Setiap orang dilarang membuat, menyebarluaskan, dan menggunakan
karya seni
yang mengandung sifat pornografi di media massa cetak, media massa
elektronik, atau alat komunikasi medio, dan yang berada di tempat-
tempat
umum yang bukan dimaksudkan sebagai tempat pertunjukan karya seni.
Pasal 23
Setiap orang dilarang membeli barang pornografi dan/atau jasa
pornografi
tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 24
(1) Setiap orang dilarang menyediakan dana bagi orang lain untuk
melakukan kegiatan dan/atau pameran pornografi sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 4 sampai dengan Pasal 23.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan tempat bagi orang lain untuk
melakukan kegiatan pornografi dan/atau pameran pornografi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 23.
(3) Setiap orang dilarang menyediakan peralatan dan/atau
perlengkapan
bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornografi dan/atau pameran
pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 23.
Bagian Kedua
Pornoaksi
Pasal 25
(1) Setiap orang dewasa dilarang mempertontonkan bagian tubuh
tertentu yang sensual.
(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk mempertontonkan
bagian tubuh tertentu yang sensual.
Pasal 26
(1) Setiap orang dewasa dilarang dengan sengaja telanjang di muka
umum.
(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk telanjang di
muka
umum.
Pasal 27
(1) Setiap orang dilarang berciuman bibir di muka umum.
(2) Setiap orang dilarang rnenyuruh orang lain berciuman bibir di
muka
umum.
Pasal 28
(1) Setiap orang dilarang menari erotis atau bergoyang erotis di
muka
umum.
(2) Setiap orang dilarang Fmenyuruh orang lain untuk menari erotis
atau bergoyang erotis di muka umum.
Pasal 29
(1) Setiap orang dilarang melakukan masturbasi, onani atau gerakan
tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani di muka umum
(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk melakukan
masturbasi, onani, ataugerakan tubuh yang menyerupai kegiatan
masturbasi
atau onani di muka umum.
(3) Setiap orang dilarang menyuruh anak-anak untuk melakukan
masturbasi, onani,atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan
masturbasi
atau onani.
Pasal 30
(1) Setiap orang dilarang melakukan hubungan seks atau gerakan tubuh
yang menyerupai kegiatan hubungan seks di muka umum.
(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk melakukan
hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan
seks di
muka umum.
(3) Setiap orang dilarang melakukan hubungan seks dengan anak -anak.
(4) Setiap orang dilarang menyuruh anak-anak untuk melakukan
kegiatan
hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan
seks.
Pasal 31
(1) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pertunjukan seks.
(2) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pertunjukan seks
dengan melibatkan anak-anak.
(3) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pesta seks.
(4) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pesta seks dengan
melibatkan anak-anak.
Pasal 32
(1) Setiap orang dilarang menonton acara pertunjukan seks.
(2) Setiap orang dilarang menonton acara pertunjukan seks dengan
melibatkan anakanak.
(3) Setiap orang dilarang menonton acara pesta seks.
(4) Setiap orang dilarang menonton acara pesta seks dengan
melibatkan
anak-anak.
Pasal 33
(1) Setiap orang dilarang menyediakan dana bagi orang lain untuk
melakukan
kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 32.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan tempat bagi orang lain untuk
melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara
pesta seks
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasai 32.
(3) Setiap orang dilarang rnenyediakan peralatan dan/atau
perlengkapan
bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara
pertunjukan seks,
atau acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai
dengan
Pasal 32.
BAB III
PENGECUALIAN DAN PERIZINAN
Bagian Pertama
Pengecualian
Pasal 34
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 23 dikecualikan untuk
tujuan
pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dalam batas yang
diperlukan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi pornografi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada lembaga riset atau
lembaga
pendidikan yang bidang keilmuannya bertujuan untuk pengembangan
pengetahuan.
Pasal 35
(1) Penggunaan barang pornografi dapat dilakukan untuk keperluan
pengobatan gangguan kesehatan.
(2) Penggunaan barang pornografi untuk keperluan gangguan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan rekomendasi
dari
dokter, rumah sakit dan/atau lembaga kesehatan yang mendapatkan ijin
dari
Pemerintah.
Pasal 36
(1) Pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal
26,
Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, atau Pasal 32,
dikecualikan untuk:
a. cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan
menurut
adat istiadat dan/atau budaya kesukuan, sepanjang berkaitan dengan
pelaksanaanritus keagamaan atau kepercayaan;
b. kegiatan seni;
c. kegiatan olahraga; atau
d. tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan.
(2) Kegiatan seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya
dapat
dilaksanakan di tempat khusus pertunjukan seni.
(3) Kegiatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
hanya
dapat dilaksanakan di tempat khusus olahraga.
Bagian Kedua
Perizinan
Pasal 37
(1) Tempat khusus pertunjukan seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36
ayat (2) harus mendapatkan izin dari Pemerintah.
(2) Tempat khusus olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(3)
harus mendapatkan izin dari Pemerintah.
Pasal 38
1. Pemerintah dapat memberikan izin kepada setiap orang untuk
memproduksi, mengimpor dan menyebarluaskan barang pornografi dalam
media
cetak dan/atau media elektronik untuk keperluan sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 34 dan Pasal 35.
2. Setiap orang yang melakukan penyebarluasan barang pornografi
dalam
media cetak dan/atau media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
harus dilakukan dengan memenuhi syarat:
a. penjualan barang dan/atau jasa pornografi hanya dilakukan ,oleh
badan-badan usaha yang memiliki izin khusus;
b. penjualan barang dan/atau jasa pornografi secara langsung hanya
dilakukan di tempat-tempat tertentu dengan tanda khusus;
c. penjualan barang pornografi dilakukan dalam bungkus rapat dengan
kemasan bertanda khusus dan segel tertutup;
d. barang pornografi yang dijual ditempatkan pada etalase tersendiri
yang Ietaknya jauh dari jangkauan anak-anak dan remaja berusia
dibawah 18
(delapan betas) tahun;
Pasal 39
(1) Izin dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan
Pasal 38 selanjutnya diatur dengän Peraturan Pemerintah.
(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengatur pemberian izin dan syarat-syarat secara umum dan pengaturan
selanjutnya secara khusus diserahkan kepada daerah seuai dengan
kondisi,
adat istiadat dan budaya daerah masing-masing.
BAB IV
BADAN ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI NASIONAL
Bagian Pertama
Nama dan Kedudukan
Pasal 40
(1) Untuk mencegah dan menanggulangi masalah pornografi dan
pornoaksi
dalam masyarakat dibentuk Badan Anti Pornografi dan Pornoaksi
Nasional,
yang selanjutnya disingkat menjadi BAPPN.
(2) BAPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga
non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
langsung
kepada Presiden.
Pasal 41
BAPPN berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Fungsi dan Tugas
Pasal 42
BAPPN mempunyai fungsi:
a. pengkoordinasian instansi pemerintah dan badan lain terkait
dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan pencegahan dan
penanggulangan
masalah pornografi dan/atau pornoaksi;
b. pengkoordinasian instansi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan
pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;
c. pengkoordinasian instansi pemerintah dalam mengatur pembuatan,
penyebarluasan, dan penggunaan barang pornografi dan jasa pornografi
untuk
tujuan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan;
d. pengoperasian satuan tugas yang terdiri dari unsur pemerintah
terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing;
e. pembangunan dan pengembangan sistem komunikasi, informasi dan
edukasi dalam
rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau
pornoaksi.
f. pemutusan jaringan pembuatan, dan penyebarluasan barang
pornografi, jasa
pornografi, dan jasa pornoaksi;
g. pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional
dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi
dan/atau
pornoaksi;
Pasal 43
(1) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf a,
BAPPN mempunyai tugas :
a. Meminta informasi tentang upaya pencegahan dan penanggulangan
pornografi dan/atau pornoaksi kepada instansi dan/atau badan terkait;
b. melakukan pengkajian dan penelitian terhadap peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah pornografi dan/atau
pornoaksi;
(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf b,
BAPPN mempunyai tugas :
a. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi
dan/atau badan terkait;
b. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan dan
penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi.
(3) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf c,
BAPPN mempunyai tugas memantau dan melakukan penilaian terhadap
sikap dan
prilaku masyarakat terhadap pornografi dan/atau pornoaksi.
(4) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf d,
BAPPN mempunyai tugas melakukan pengawasan, penelitian atau
penelaahan
terhadap instansi dan badan yang menjalankan tugas dan wewenangnya
yang
berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan ponografi dan
pornoaksi.
(5) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf e,
BAPPN mempunyai tugas memberi komunikasi, informasi, edukasi, dan
advokasi
kepada masyarakat dalam upaya mencegah dan menanggulangi masalah
pornografi
dan/atau pornoaksi.
(6) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf f,
BAPPN mempunyai tugas :
a. mendorong berkembangnya partisifasi masyarakat dalam upaya
pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi;
b. menerima laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana
pornografi dan/atau pornoaksi.
(7) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf g,
BAPPN mempunyai tugas :
a. meneruskan laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindak
pidana pornografi dan/atau pornoaksi;
b. menjadi saksi ahli pada proses pemeriksaan tersangka/terdakwa
dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan;
c. mengkoordinasikan pertemuan dengan instansi dan badan lain
terkait baik dalam tingkat nasional maupun tingkat internasional
yang tugas
dan wewenangnya mencegah dan menanggulangi pornografi dan/atau
pornoaksi.
Pasal 36
(1) Pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal
26,
Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, atau Pasal 32,
dikecualikan untuk:
a. cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan
menurut adat
istiadat dan/atau budaya kesukuan, sepanjang berkaitan dengan
pelaksanaan
ritus keagamaan atau kepercayaan;
b. kegiatan seni;
c. kegiatan olahraga; atau
d. tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan.
(2) Kegiatan seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya
dapat
dilaksanakan di tempat khusus pertunjukan seni.
(3) Kegiatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
hanya
dapat dilaksanakan di tempat khusus olahraga.
Bagian Kedua
Perizinan
Pasal 37
(1) Tempat khusus pertunjukan seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36
ayat (2) harus mendapatkan izin dari Pemerintah.
(2) Tempat khusus olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(3)
harus mendapatkan izin dari Pemerintah.
Pasal 38
1. Pemerintah dapat memberikan izin kepada setiap orang untuk
memproduksi, mengimpor dan menyebarluaskan barang pornografi dalam
media
cetak dan/atau media elektronik untuk keperluan sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 34 dan Pasal 35.
2. Setiap orang yang melakukan penyebarluasan barang pornografi
dalam
media cetak dan/atau media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
harus dilakukan dengan memenuhi syarat:
a. penjualan barang dan/atau jasa pornografi hanya dilakukan ,oleh
badan-badan usaha yang memiliki izin khusus;
b. penjualan barang dan/atau jasa pornografi secara langsung hanya
dilakukan di tempat-tempat tertentu dengan tanda khusus;
c. penjualan barang pornografi dilakukan dalam bungkus rapat dengan
kemasan bertanda khusus dan segel tertutup;
d. barang pornografi yang dijual ditempatkan pada etalase tersendiri
yang Ietaknya jauh dari jangkauan anak-anak dan remaja berusia
dibawah 18
(delapan betas) tahun;
Pasal 39
(1) Izin dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan
Pasal 38 selanjutnya diatur dengän Peraturan Pemerintah.
(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengatur pemberian izin dan syarat-syarat secara umum dan pengaturan
selanjutnya secara khusus diserahkan kepada daerah seuai dengan
kondisi,
adat istiadat dan budaya daerah masing-masing.
BAB IV
BADAN ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI NASIONAL
Bagian Pertama
Nama dan Kedudukan
Pasal 40
(1) Untuk mencegah dan menanggulangi masalah pornografi dan
pornoaksi
dalam masyarakat dibentuk Badan Anti Pornografi dan Pornoaksi
Nasional,
yang selanjutnya disingkat menjadi BAPPN.
(2) BAPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga
non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
langsung
kepada Presiden.
Pasal 41
BAPPN berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Fungsi dan Tugas
Pasal 42
BAPPN mempunyai fungsi:
a. pengkoordinasian instansi pemerintah dan badan lain terkait dalam
penyiapan dan
b. penyusunan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah
pornografi dan/atau pornoaksi;
c. pengkoordinasian instansi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan
pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;
d. pengkoordinasian instansi pemerintah dalam mengatur pembuatan,
penyebarluasan, dan penggunaan barang pornografi dan jasa pornografi
untuk
tujuan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan;
e. pengoperasian satuan tugas yang terdiri dari unsur pemerintah
terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing;
f. pembangunan dan pengembangan sistem komunikasi, informasi dan
edukasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah
pornografi
dan/atau pornoaksi.
g. pemutusan jaringan pembuatan, dan penyebarluasan barang
pornografi, jasa pornografi, dan jasa pornoaksi;
h. pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam
rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau
pornoaksi;
Pasal 43
(1) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf a,
BAPPN mempunyai tugas :
a. Meminta informasi tentang upaya pencegahan dan penanggulangan
pornografi dan/atau pornoaksi kepada instansi dan/atau badan terkait;
b. melakukan pengkajian dan penelitian terhadap peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah pornografi dan/atau
pornoaksi;
(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf b,
BAPPN mempunyai tugas :
a. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi
dan/atau
badan terkait;
b. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan dan
penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi.
(3) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf c,
BAPPN mempunyai tugas memantau dan melakukan penilaian terhadap
sikap dan
perilaku masyarakat terhadap pornografi dan/atau pornoaksi.
(4) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf d,
BAPPN mempunyai tugas melakukan pengawasan, penelitian atau
penelaahan
terhadap instansi dan badan yang menjalankan tugas dan wewenangnya
yang
berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan ponografi dan
pornoaksi.
(5) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf e,
BAPPN mempunyai tugas memberi komunikasi, informasi, edukasi, dan
advokasi
kepada masyarakat dalam upaya mencegah dan menanggulangi masalah
pornografi
dan/atau pornoaksi.
(6) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf f,
BAPPN mempunyai tugas :
a. mendorong berkembangnya partisifasi masyarakat dalam upaya
pencegahan
dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi;
b. menerima laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana
pornografi dan/atau pornoaksi.
(7) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf g,
BAPPN mempunyai tugas :
a. meneruskan laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana
pornografi dan/atau pornoaksi;
b. menjadi saksi ahli pada proses pemeriksaan tersangka/terdakwa
dalam
penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan;
c. mengkoordinasikan pertemuan dengan instansi dan badan lain
terkait
baik dalam tingkat nasional maupun tingkat internasional yang tugas
dan
wewenangnya mencegah dan menanggulangi pornografi dan/atau pornoaksi.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 44
(1) BAPPN terdiri atas seorang Ketua merangkap Anggota, seorang
Wakil Ketua merangkap Anggota, serta sekurang-kurangnya 11 (sebelas)
orang
Anggota yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.
(2) Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BAPPN adalah 3
(tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan
berikutnya.
(3) Ketua dan Wakil Ketua BAPPN dipilih dari dan oleh Anggota.
Pasal 45
(1) Sebelum memangku jabatannya, Anggota BAPPN mengucapkan
sumpah/janji menurut agama dan kepercayaannya masing-masing di
hadapan
Presiden Republik Indonesia.
(2) Lafal sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai
berikut :
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk
memangku
jabatan saya ini langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan
nama atau
cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu
kepada
siapapun juga."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan
sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima
langsung 'atau
tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "Soe_Hok_Gie" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
