UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA


NOMOR ……TAHUN …..


TENTANG


ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAFIA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a. bahwa negara Republik Indonesia merupakan


negara hukum yang berlandaskan Pancasila yang lebih mengutamakan


kepentingan umum daripada kepentingan pribadi;


b. bahwa untuk mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang serasi


dan harmonis dalam keanekaragaman suku, agama, ras, dan golongan/
kelompok,


diperlukan adanya sikap dan perilaku masyarakat yang dilandasi
moral,


etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur yang beriman dan bertaqwa
kepada


Tuhan Yang Maha Esa;


c. bahwa meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan


pornografi dan perbuatan serta penyelenggaraan pornoaksi dalam
masyarakat


saat ini sangat memprihatinkan dan dapat mengancam kelestarian
tatanan


kehidupan masyarakat yang dilandasi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha
Esa;


d. bahwa peraturan perundang-undangan yang ada sampai saat ini


belum secara tegas mengatur definisi dan pernberian sanksi serta
halhal


lain yang berkaitan dengan pornografi dan pornoaksi sebagai pedoman
dalam


upaya penegakan hukum untuk tujuan melestarikan tatanan kehidupan
masyarakat;


e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf


a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang
tentang Anti


Pornografi dan Pornoaksi;


Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 29


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Dengan Persetujuan Bersama


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


dan


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN:


Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI.


BAB I


KETENTUAN UMUM


Bagian Pertama


Pengertian


Pasal 1


Dalam Undang Undang ini yang dimaksudkan dengan :


1. Pornografi adalah substansi dalam media atau alat


komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang


mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika.


2. Pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual,


kecabulan, dan/atau erotika di'muka umum.


3. Media massa cetak adalah alat atau sarana penyampaian


informasi dan pesanpesan secara visual kepada masyarakat luas berupa


barang-barang cetakan massal antara lain buku, suratkabar, majalah,
dan


tabloid.


4. Media massa elektronik adalah alat atau sarana penyampaian


informasi dan pesanpesan secara audio dan/atau visual kepada
masyarakat


luas antara lain berupa radio, televisi, film, dan yang dipersamakan
dengan


film.


5. Alat komunikasi medio adalah sarana penyampaian informasi


dan pesan-pesan secara audio dan/atau visual kepada satu orang
dan/atau


sejumlah orang tertentu antara lain berupa telepon, Short Message
Service,


Multimedia Messaging Service, surat, pamflet, leaflet, booklet,
selebaran,


poster, dan media elektronik baru yang berbasis komputer seperti
internet


dan intranet.


6. Barang pornografi adalah semua benda yang materinya


mengandung sifat pornografi antara lain dalam bentuk buku,
suratkabar,


majalah, tabloid dan media cetak sejenisnya, film, dan/atau yang


dipersamakan dengan film, video, Video Compact Disc, Digital Video
Disc,


Compact Disc, Personal Computer-Compact Disc Read Only Memory, dan
kaset.


7. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang


diperoleh antara lain melalui telepon, televisi kabel, internet, dan


komunikasi elekronik lainnya, dengan cara memesan atau berlangganan


barang-barang pornografi yang dapat diperoleh secara langsung dengan
cara


menyewa, meminjam, atau membeli.


8. Membuat adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan


memproduksi materi media massa cetak, media massa elektronik, media


komunikasi lainnya, dan barangbarang pornografi.


9. Menyebarluaskan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan


mengedarkan materi media massa cetak, media massa elektronik, media-
media


komunikasi lainnya, dan mengedarkan barang-barang yang mengandung
sifat


pornografi dengan cara memperdagangkan, memperlihatkan,
memperdengarkan,


mempertontonkan, mempertunjukan, menyiarkan, menempelkan, dan/atau
menuliskan.


10. Menggunakan adalah kegiatan memakai materi media massa cetak,


media massa elektronik, alat komunikasi medio, dan barang dan/atau
jasa


pornografi.


11. Pengguna adalah setiap orang yang dengan sengaja menonton/


menyaksikanpornografi dan/atau pornoaksi.


12. Setiap orang adalah orang perseorangan, perusahaan, atau


distributor sebagai kumpulan orang baik berupa badan hukum maupun
bukan


badan hukum.


13. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk oleh


Presiden.


14. Mengeksploitasi adalah kegiatan memanfaatkan perbuatan pornoaksi


untuk tujuanmendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri
sendiri


dan/atau oranglain.


15. Hubungan seks adalah kegiatan hubungan perkelaminan balk yang


dilakukan oleh pasangan suami-isteri maupun pasangan lainnya yang
bersifat


heteroseksual, homoseks atau Iesbian.


16. Anak-anak adalah seseorang yang belum berusia 2 (dua belas) tahun


17. Dewasa adalah seseorang yang telah berusia 12 (dua betas) tahun
keatas.


18. Jasa pornoaksi adalah segala jenis layanan pornoaksi yang dapat


diperoleh secaralangsung atau melalul perantara, baik perseorangan
maupun


perusahaan.


19. Perusahaan adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang


terorganisasi, balkberupa badan hukum maupun bukan badan hukum.


20. Orang lain adalah orang selain suami atau istri yang sah
berdasarkan


peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Bagian Kedua


Asas dan Tujuan


Pasal 2


Pelarangan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
pornografi


serta perbuatan dan penyelenggaraan pornoaksi berasaskan keimanan
dan


ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan memperhatikan nilai-
nilai


budaya, susila, dan moral, keadilan, perundungan hukum, dan
kepastian hukum.


Pasal 3


Anti pornografi dan pornoaksi bertujuan ;


a. Menegakkan dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia


yang beriman dan bertakwa dalam rangka membentuk masyarakat yang


berkepribadian luhur kepadaTuhan Yang Maha Esa. ,


b. Memberikan perlind`ungan, pembinaan, dan pendidikan moral dan


akhlak masyarakat


BAB II


LARANGAN


Bagian Pertama


Pornografi


Pasal 4


Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara,
film atau


yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto,
dan/atau


lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang
sensual


darf orang dewasa.


Pasal 5


Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara,
film atau


yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto,
dan/atau


lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh orang
dewasa.


Pasal 6


Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara,
film atau


yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto,
dan/atau


lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh .atau.bagian-bagian
tubuh


orang yang menari erotis atau bergoyang erotis. .


Pasal 7


Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara,
film atau


yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto,
dan/atau


lukisan yang mengeksploitasi daya tank aktivitas orang yang
berciuman bibir.


Pasal 8


Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara,
film atau


yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto,
dan/atau


lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang
melakukan


masturbasi atau onani.


Pasal 9


(1) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara,


film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi,
gambar,


foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas
orang


dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada
hubungan


seks dengan pasangan berlawanan jenis.


(2) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara,


film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi,
gambar,


foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas
orang


dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada
hubungan


seks dengan pasangan sejenis.


(3) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara,


film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi,
gambar,


foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas
orang


dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada
hubungan


seks dengan orang yang telah meninggal dunia.


(4) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara,


film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi,
gambar,


foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas
orang


dalam berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada
hubungan


seks dengan hewan.


Pasal 10


(1) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara,
film


atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar,
foto,


dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik orang berhubungan
seks


dalam acara pesta seks.


(2) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara,


film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi,
gambar,


foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas
orang


dalam pertunjukan seks.


Pasal 11


(1) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara,


film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi,
gambar,


foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas
anak-anak


yang melakukan masturbasi, onani danlatau hubungan seks.


(2) Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara,


film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi,
gambar,


foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas
orang yang


melakukan hubungan seks atau aktivitas yang mengarah pada hubungan
seks


dengan anak-anak.


Pasal 12


Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan
atau


menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat


disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
lukisan


yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual
dari


orang dewasa melalui media massa cetak, media massa elektronik
dan/atau


alat komunikasi medio.


Pasal 13


Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan
atau


menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat


disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau
lukisan


yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh melalui media
massa


cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.


Pasal 14


Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan
atau


menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat


disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
lukisan


yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang
yang


menari erotis atau bergoyang erotis melalui media massa cetak, media
massa


elektronik dan/atau alat komunikasi medio.


Pasal 15


Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan
atau


menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat


disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
lukisan


yang mengeksploitasi aktivitas orang yang berciuman bibir melalui
media


massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.


Pasal 16


Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan
atau


menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat


disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
lukisan


yang mengeksploitasi aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau
onani


melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat
komunikasi


medio.


Pasal 17


(1) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan,


mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara,
film


atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar,
foto,


dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam
berhubungan


seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks
dengan


pasangan berlawanan jenis melalui media massa cetak, media massa
elektronik


dan/atau alat komunikasi medio.


(2) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan,


mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara,
film


atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar,
foto,


dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam
berhubungan


seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks
dengan


pasangan sejenis melalui media massa cetak, media massa elektronik
dan/atau


alat komunikasi medio.


(3) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan,


mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara,
film


atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar,
foto,


dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam
berhubungan


seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks
dengan cara


sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan
lainnya


melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat
komunikasi


medio. .


(4) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan,


mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara,
film


atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar,
foto,


dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam
berhubungan


seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks
dengan orang


yang telah meninggal dunia melalui media massa cetak, media massa


elektronik dan/atau alat komunikasi medio.


(5) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan,


mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara,
film


atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar,
foto,


dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam
berhubungan


seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks
dengan hewan


melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat
komunikasi


medio.


Pasal 18


(1) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan,


mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara,
film


atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar,
foto,


dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam acara
pesta


seks melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat


komunikasi medio.


(2) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan,


mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara,
film


atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar,
foto,


dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam
pertunjukan


seks melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat


komunikasi medio.


Pasal 19


(1) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan,
mempertontonkan


atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang
dapat


disamakan dengan film, syair lagu, puisi,.gambar, foto, dan/atau
lukisan


yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak dalam melakukan masturbasi
atau


onani melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau
alat


komunikasi medio.


(2) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan,
mempertontonkan


atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang
dapat


disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
lukisan


yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak dalam berhubungan seks
melalui


media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi
medio.


(3) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan,
mempertontonkan


atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang
dapat


disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
lukisan


yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks dengan


anak-anak melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau
alat


komunikasi medio.


(4) Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan,
mempertontonkan


atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang
dapat


disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
lukisan


yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau
melakukan


aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan anak-anak dengan
cara


sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan
lainnya


melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat
komunikasi


medio.


Pasal 20


Setiap orang dilarang menjadikan diri sendiri dan/atau orang lain
sebagai


model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film
atau


yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto,
dan/atau


lukisan yang mengeksploitasi daya tank bagian tubuh tertentu yang
sensual


dari orang dewasa, ketelanjangan tubuh dan/atau daya tank tubuh atau


bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis,


aktivitas orang yang berciuman bibir, aktivitas orang yang melakukan


masturbasi atau onani, orang yang berhubungan seks atau melakukan
aktivitas


yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis,
pasangan


sejenis, orang yang telah meninggal dunia dan/atau dengan hewan.


Pasal 21


Setiap orang dilarang menyuruh atau memaksa. anak-anak menjadi model
atau


obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang
dapat


disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
lukisan


yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak untuk melakukan masturbasi,
onani,


dan/atau hubungan seks.


Pasal 22


Setiap orang dilarang membuat, menyebarluaskan, dan menggunakan
karya seni


yang mengandung sifat pornografi di media massa cetak, media massa


elektronik, atau alat komunikasi medio, dan yang berada di tempat-
tempat


umum yang bukan dimaksudkan sebagai tempat pertunjukan karya seni.


Pasal 23


Setiap orang dilarang membeli barang pornografi dan/atau jasa
pornografi


tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan Undang-Undang ini.


Pasal 24


(1) Setiap orang dilarang menyediakan dana bagi orang lain untuk


melakukan kegiatan dan/atau pameran pornografi sebagaimana dimaksud
dalam


Pasal 4 sampai dengan Pasal 23.


(2) Setiap orang dilarang menyediakan tempat bagi orang lain untuk


melakukan kegiatan pornografi dan/atau pameran pornografi
sebagaimana


dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 23.


(3) Setiap orang dilarang menyediakan peralatan dan/atau
perlengkapan


bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornografi dan/atau pameran


pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 23.


Bagian Kedua


Pornoaksi


Pasal 25


(1) Setiap orang dewasa dilarang mempertontonkan bagian tubuh


tertentu yang sensual.


(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk mempertontonkan


bagian tubuh tertentu yang sensual.


Pasal 26


(1) Setiap orang dewasa dilarang dengan sengaja telanjang di muka
umum.


(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk telanjang di
muka


umum.


Pasal 27


(1) Setiap orang dilarang berciuman bibir di muka umum.


(2) Setiap orang dilarang rnenyuruh orang lain berciuman bibir di
muka


umum.


Pasal 28


(1) Setiap orang dilarang menari erotis atau bergoyang erotis di
muka


umum.


(2) Setiap orang dilarang Fmenyuruh orang lain untuk menari erotis


atau bergoyang erotis di muka umum.


Pasal 29


(1) Setiap orang dilarang melakukan masturbasi, onani atau gerakan


tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani di muka umum


(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk melakukan


masturbasi, onani, ataugerakan tubuh yang menyerupai kegiatan
masturbasi


atau onani di muka umum.


(3) Setiap orang dilarang menyuruh anak-anak untuk melakukan


masturbasi, onani,atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan
masturbasi


atau onani.


Pasal 30


(1) Setiap orang dilarang melakukan hubungan seks atau gerakan tubuh


yang menyerupai kegiatan hubungan seks di muka umum.


(2) Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk melakukan


hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan
seks di


muka umum.


(3) Setiap orang dilarang melakukan hubungan seks dengan anak -anak.


(4) Setiap orang dilarang menyuruh anak-anak untuk melakukan
kegiatan


hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan
seks.


Pasal 31


(1) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pertunjukan seks.


(2) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pertunjukan seks


dengan melibatkan anak-anak.


(3) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pesta seks.


(4) Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pesta seks dengan


melibatkan anak-anak.


Pasal 32


(1) Setiap orang dilarang menonton acara pertunjukan seks.


(2) Setiap orang dilarang menonton acara pertunjukan seks dengan


melibatkan anakanak.


(3) Setiap orang dilarang menonton acara pesta seks.


(4) Setiap orang dilarang menonton acara pesta seks dengan
melibatkan


anak-anak.


Pasal 33


(1) Setiap orang dilarang menyediakan dana bagi orang lain untuk
melakukan


kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks


sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 32.


(2) Setiap orang dilarang menyediakan tempat bagi orang lain untuk


melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara
pesta seks


sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasai 32.


(3) Setiap orang dilarang rnenyediakan peralatan dan/atau
perlengkapan


bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara
pertunjukan seks,


atau acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai
dengan


Pasal 32.


BAB III


PENGECUALIAN DAN PERIZINAN


Bagian Pertama


Pengecualian


Pasal 34


(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana


dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 23 dikecualikan untuk
tujuan


pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dalam batas yang
diperlukan.


(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi pornografi


sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada lembaga riset atau
lembaga


pendidikan yang bidang keilmuannya bertujuan untuk pengembangan
pengetahuan.


Pasal 35


(1) Penggunaan barang pornografi dapat dilakukan untuk keperluan


pengobatan gangguan kesehatan.


(2) Penggunaan barang pornografi untuk keperluan gangguan kesehatan


sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan rekomendasi
dari


dokter, rumah sakit dan/atau lembaga kesehatan yang mendapatkan ijin
dari


Pemerintah.


Pasal 36


(1) Pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal
26,


Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, atau Pasal 32,


dikecualikan untuk:


a. cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan
menurut


adat istiadat dan/atau budaya kesukuan, sepanjang berkaitan dengan


pelaksanaanritus keagamaan atau kepercayaan;


b. kegiatan seni;


c. kegiatan olahraga; atau


d. tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan.


(2) Kegiatan seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya
dapat


dilaksanakan di tempat khusus pertunjukan seni.


(3) Kegiatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
hanya


dapat dilaksanakan di tempat khusus olahraga.


Bagian Kedua


Perizinan


Pasal 37


(1) Tempat khusus pertunjukan seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36


ayat (2) harus mendapatkan izin dari Pemerintah.


(2) Tempat khusus olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(3)


harus mendapatkan izin dari Pemerintah.


Pasal 38


1. Pemerintah dapat memberikan izin kepada setiap orang untuk


memproduksi, mengimpor dan menyebarluaskan barang pornografi dalam
media


cetak dan/atau media elektronik untuk keperluan sebagaimana dimaksud
dalam


Pasal 34 dan Pasal 35.


2. Setiap orang yang melakukan penyebarluasan barang pornografi
dalam


media cetak dan/atau media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)


harus dilakukan dengan memenuhi syarat:


a. penjualan barang dan/atau jasa pornografi hanya dilakukan ,oleh


badan-badan usaha yang memiliki izin khusus;


b. penjualan barang dan/atau jasa pornografi secara langsung hanya


dilakukan di tempat-tempat tertentu dengan tanda khusus;


c. penjualan barang pornografi dilakukan dalam bungkus rapat dengan


kemasan bertanda khusus dan segel tertutup;


d. barang pornografi yang dijual ditempatkan pada etalase tersendiri


yang Ietaknya jauh dari jangkauan anak-anak dan remaja berusia
dibawah 18


(delapan betas) tahun;


Pasal 39


(1) Izin dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan


Pasal 38 selanjutnya diatur dengän Peraturan Pemerintah.


(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat


mengatur pemberian izin dan syarat-syarat secara umum dan pengaturan


selanjutnya secara khusus diserahkan kepada daerah seuai dengan
kondisi,


adat istiadat dan budaya daerah masing-masing.


BAB IV


BADAN ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI NASIONAL


Bagian Pertama


Nama dan Kedudukan


Pasal 40


(1) Untuk mencegah dan menanggulangi masalah pornografi dan
pornoaksi


dalam masyarakat dibentuk Badan Anti Pornografi dan Pornoaksi
Nasional,


yang selanjutnya disingkat menjadi BAPPN.


(2) BAPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga


non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
langsung


kepada Presiden.


Pasal 41


BAPPN berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.


Bagian Kedua


Fungsi dan Tugas


Pasal 42


BAPPN mempunyai fungsi:


a. pengkoordinasian instansi pemerintah dan badan lain terkait


dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan pencegahan dan
penanggulangan


masalah pornografi dan/atau pornoaksi;


b. pengkoordinasian instansi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan


pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;


c. pengkoordinasian instansi pemerintah dalam mengatur pembuatan,


penyebarluasan, dan penggunaan barang pornografi dan jasa pornografi
untuk


tujuan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan;


d. pengoperasian satuan tugas yang terdiri dari unsur pemerintah


terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing;


e. pembangunan dan pengembangan sistem komunikasi, informasi dan


edukasi dalam


rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau
pornoaksi.


f. pemutusan jaringan pembuatan, dan penyebarluasan barang


pornografi, jasa


pornografi, dan jasa pornoaksi;


g. pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional


dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi
dan/atau


pornoaksi;


Pasal 43


(1) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf a,


BAPPN mempunyai tugas :


a. Meminta informasi tentang upaya pencegahan dan penanggulangan


pornografi dan/atau pornoaksi kepada instansi dan/atau badan terkait;


b. melakukan pengkajian dan penelitian terhadap peraturan


perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah pornografi dan/atau
pornoaksi;


(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf b,


BAPPN mempunyai tugas :


a. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi


dan/atau badan terkait;


b. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan dan


penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi.


(3) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf c,


BAPPN mempunyai tugas memantau dan melakukan penilaian terhadap
sikap dan


prilaku masyarakat terhadap pornografi dan/atau pornoaksi.


(4) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf d,


BAPPN mempunyai tugas melakukan pengawasan, penelitian atau
penelaahan


terhadap instansi dan badan yang menjalankan tugas dan wewenangnya
yang


berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan ponografi dan
pornoaksi.


(5) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf e,


BAPPN mempunyai tugas memberi komunikasi, informasi, edukasi, dan
advokasi


kepada masyarakat dalam upaya mencegah dan menanggulangi masalah
pornografi


dan/atau pornoaksi.


(6) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf f,


BAPPN mempunyai tugas :


a. mendorong berkembangnya partisifasi masyarakat dalam upaya


pencegahan dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi;


b. menerima laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana


pornografi dan/atau pornoaksi.


(7) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf g,


BAPPN mempunyai tugas :


a. meneruskan laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindak


pidana pornografi dan/atau pornoaksi;


b. menjadi saksi ahli pada proses pemeriksaan tersangka/terdakwa


dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan;


c. mengkoordinasikan pertemuan dengan instansi dan badan lain


terkait baik dalam tingkat nasional maupun tingkat internasional
yang tugas


dan wewenangnya mencegah dan menanggulangi pornografi dan/atau
pornoaksi.


Pasal 36


(1) Pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal
26,


Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, atau Pasal 32,


dikecualikan untuk:


a. cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan


menurut adat


istiadat dan/atau budaya kesukuan, sepanjang berkaitan dengan
pelaksanaan


ritus keagamaan atau kepercayaan;


b. kegiatan seni;


c. kegiatan olahraga; atau


d. tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan.


(2) Kegiatan seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya
dapat


dilaksanakan di tempat khusus pertunjukan seni.


(3) Kegiatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
hanya


dapat dilaksanakan di tempat khusus olahraga.


Bagian Kedua


Perizinan


Pasal 37


(1) Tempat khusus pertunjukan seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36


ayat (2) harus mendapatkan izin dari Pemerintah.


(2) Tempat khusus olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(3)


harus mendapatkan izin dari Pemerintah.


Pasal 38


1. Pemerintah dapat memberikan izin kepada setiap orang untuk


memproduksi, mengimpor dan menyebarluaskan barang pornografi dalam
media


cetak dan/atau media elektronik untuk keperluan sebagaimana dimaksud
dalam


Pasal 34 dan Pasal 35.


2. Setiap orang yang melakukan penyebarluasan barang pornografi
dalam


media cetak dan/atau media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)


harus dilakukan dengan memenuhi syarat:


a. penjualan barang dan/atau jasa pornografi hanya dilakukan ,oleh


badan-badan usaha yang memiliki izin khusus;


b. penjualan barang dan/atau jasa pornografi secara langsung hanya


dilakukan di tempat-tempat tertentu dengan tanda khusus;


c. penjualan barang pornografi dilakukan dalam bungkus rapat dengan


kemasan bertanda khusus dan segel tertutup;


d. barang pornografi yang dijual ditempatkan pada etalase tersendiri


yang Ietaknya jauh dari jangkauan anak-anak dan remaja berusia
dibawah 18


(delapan betas) tahun;


Pasal 39


(1) Izin dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan


Pasal 38 selanjutnya diatur dengän Peraturan Pemerintah.


(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat


mengatur pemberian izin dan syarat-syarat secara umum dan pengaturan


selanjutnya secara khusus diserahkan kepada daerah seuai dengan
kondisi,


adat istiadat dan budaya daerah masing-masing.


BAB IV


BADAN ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI NASIONAL


Bagian Pertama


Nama dan Kedudukan


Pasal 40


(1) Untuk mencegah dan menanggulangi masalah pornografi dan
pornoaksi


dalam masyarakat dibentuk Badan Anti Pornografi dan Pornoaksi
Nasional,


yang selanjutnya disingkat menjadi BAPPN.


(2) BAPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga


non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
langsung


kepada Presiden.


Pasal 41


BAPPN berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.


Bagian Kedua


Fungsi dan Tugas


Pasal 42


BAPPN mempunyai fungsi:


a. pengkoordinasian instansi pemerintah dan badan lain terkait dalam


penyiapan dan


b. penyusunan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah


pornografi dan/atau pornoaksi;


c. pengkoordinasian instansi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan


pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;


d. pengkoordinasian instansi pemerintah dalam mengatur pembuatan,


penyebarluasan, dan penggunaan barang pornografi dan jasa pornografi
untuk


tujuan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan;


e. pengoperasian satuan tugas yang terdiri dari unsur pemerintah


terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing;


f. pembangunan dan pengembangan sistem komunikasi, informasi dan


edukasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah
pornografi


dan/atau pornoaksi.


g. pemutusan jaringan pembuatan, dan penyebarluasan barang


pornografi, jasa pornografi, dan jasa pornoaksi;


h. pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam


rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau
pornoaksi;


Pasal 43


(1) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf a,


BAPPN mempunyai tugas :


a. Meminta informasi tentang upaya pencegahan dan penanggulangan


pornografi dan/atau pornoaksi kepada instansi dan/atau badan terkait;


b. melakukan pengkajian dan penelitian terhadap peraturan


perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah pornografi dan/atau
pornoaksi;


(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf b,


BAPPN mempunyai tugas :


a. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi
dan/atau


badan terkait;


b. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan dan


penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi.


(3) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf c,


BAPPN mempunyai tugas memantau dan melakukan penilaian terhadap
sikap dan


perilaku masyarakat terhadap pornografi dan/atau pornoaksi.


(4) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf d,


BAPPN mempunyai tugas melakukan pengawasan, penelitian atau
penelaahan


terhadap instansi dan badan yang menjalankan tugas dan wewenangnya
yang


berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan ponografi dan
pornoaksi.


(5) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf e,


BAPPN mempunyai tugas memberi komunikasi, informasi, edukasi, dan
advokasi


kepada masyarakat dalam upaya mencegah dan menanggulangi masalah
pornografi


dan/atau pornoaksi.


(6) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf f,


BAPPN mempunyai tugas :


a. mendorong berkembangnya partisifasi masyarakat dalam upaya
pencegahan


dan penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi;


b. menerima laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana


pornografi dan/atau pornoaksi.


(7) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf g,


BAPPN mempunyai tugas :


a. meneruskan laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana


pornografi dan/atau pornoaksi;


b. menjadi saksi ahli pada proses pemeriksaan tersangka/terdakwa
dalam


penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan;


c. mengkoordinasikan pertemuan dengan instansi dan badan lain
terkait


baik dalam tingkat nasional maupun tingkat internasional yang tugas
dan


wewenangnya mencegah dan menanggulangi pornografi dan/atau pornoaksi.


Bagian Ketiga


Susunan Organisasi dan Keanggotaan


Pasal 44


(1) BAPPN terdiri atas seorang Ketua merangkap Anggota, seorang


Wakil Ketua merangkap Anggota, serta sekurang-kurangnya 11 (sebelas)
orang


Anggota yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.


(2) Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BAPPN adalah 3


(tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan


berikutnya.


(3) Ketua dan Wakil Ketua BAPPN dipilih dari dan oleh Anggota.


Pasal 45


(1) Sebelum memangku jabatannya, Anggota BAPPN mengucapkan


sumpah/janji menurut agama dan kepercayaannya masing-masing di
hadapan


Presiden Republik Indonesia.


(2) Lafal sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai


berikut :


"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk
memangku


jabatan saya ini langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan
nama atau


cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu
kepada


siapapun juga."


"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan


sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima
langsung 'atau


tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian."


"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan


mempertahankan serta mengamalkan










YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke