> FYI, ini tulisan ttg ruu app yg dipost di website
> indoprogress.
>
> Perempuan sebagai manusia atau sebagai komoditas:
> beberapa catatan pada RUU APP dan eksploitasi.
> -Sylvia Tiwon-
>
>
>
> Beberapa waktu yang lalu, saat melakukan riset
> sekitar pergeseran budaya yang terjadi akibat
> perpindahan dari jenis padi lokal ke jenis padi
> hibrida/unggul, saya mendapatkan sebuah desa
> sederhana di pegunungan bagian barat pulau Jawa. 
> Listrik baru saja masuk, jalan aspal pun masih baru
> dan belum membelah seluruh desa tersebut.  Untuk
> keperluan MCK masih digunakan sungai yang mengalir
> deras nun jauh di bawah.   Sawah di sana bukan
> bentangan datar yang luas melainkan petak-petak
> kecil mengikuti lereng gunung. Jenis padi pun
> tradisional, tinggi melambai dengan setiap hembusan
> angin.   Para perempuan masih menuai menggunakan
> ani-ani, pisau kecil yang hampir tak terlihat,
> mengetam setiap batang dengan cekatan.  Untuk
> pekerjaan itu, mereka tidak dibayar karena tanah itu
> tanah sendiri. Berbeda dengan sawah-sawah di
> dataran, di sini tidak terlihat deretan karung pupuk
> kimia.   Memang, padi ini padi yang tidak dijual.
> Bukan karena orang di sini tidak mengenal uang,
> tetapi karena padi bukan komoditas. [i] Yang biasa
> diperjual-belikan ialah gula aren yang mereka
> produksi sendiri. Dengan uang tersebut mereka
> membeli garam dan kebutuhan-kebutuhan sederhana
> lain. Bahkan kopi dan tembakau bisa dihasilkan di
> kebun-kebun sendiri.   Upacara panen pun masih
> dilakukan dengan memberi penghormatan pada ibu padi
> dan ibu bumi.  Jadi barangkali tidak terlalu aneh
> kalau pada suatu pagi saya menelusuri jalan-jalan
> desa dan melihat para perempuan sehabis mandi duduk
> berjemur di halaman rumah mengeringkan rambut di
> hangatnya matahari, tubuhnya dililit kain panjang
> sebatas pinggang.   Saya tersentak bukan terutama
> karena tubuh yang terbuka tetapi karena suasana
> hening dan damai yang menjadi kerangka pandangan.
> Beberapa penduduk desa—laki-laki dan perempuan, tua
> dan muda—sudah mulai menuju ke tempat kegiatan. 
> Tapi perempuan2 itu tak diusik dan tak terusik.
> Semua ini lumrah, biasa. Sebagaimana lumrah dan
> biasanya kicauan burung dan gemerisik angin di
> rumpun bambu.    
>
>
>
> Bisa saja dikatakan bahwa membangkitkan gambaran ini
> hanya gejala nostalgia akan budaya desa subsisten
> yang cepat atau lambat akan hilang tertelan oleh
> jaman dan peradaban moderen yang urban dan
> kosmopolitan.   Beras telah menjadi komoditi yang
> diperdagangkan secara internasional.  Demikian juga
> tubuh manusia, perempuan dan laki-laki. Relasi antar
> jenis menjadi lahan komodifikasi, sehingga banyak
> pihak—termasuk berbagai organisasi perempuan--yang
> berpendapat bahwa dalam kondisi ini dibutuhkan
> pengaturan-pengaturan, umumnya dengan niat
> memfungsikan tugas perlindungan hukum negara.    RUU
> APP yang kini menjadi bahan perdebatan yang cukup
> serius perlu dipahami dalam kerangka komodifikasi
> ini. 
>
>
>
> Dalam RUU APP,  kata kunci yang digunakan untuk
> menentukan bahwa sesuatu merupakan pornografi ialah
> "eksploitasi," ("mengeksploitasi", Bagian Pertama,
> pasal 1), yang diartikan sebagai perbuatan "untuk
> tujuan mendapatkan keuntungan materi atau
> non-materi." [ii]  Kalau kata eksploitasi digunakan
> secara konsisten dan konsekwen, maka sesungguhnya
> inti RUU APP ini ialah pengakuan akan harkat
> kemanusiaan yang utuh dan otonom, karena relasi
> eksploitatif ini mereduksi manusia menjadi alat
> pemenuh kebutuhan pihak lain, apakah itu orang lain,
> korporasi, organisasi, bahkan negara sendiri. 
> Relasi eksploitatif ini merupakan relasi kekuasaan,
> di mana pihak yang memperalat memiliki daya kontrol
> atas pihak yang dijadikan alat, dan yang diperalat
> tidak memiliki daya untuk menolak, menghindari, atau
> keluar dari relasi tersebut.   Dari perspektif
> hukum, pihak yang diperalat ini merupakan korban
> perbuatan eksploitatif (=pemerasan).  Bahkan Andrea
> Dworkin, yang kini kerap disebut sebagai feminis
> yang memperjuangkan peraturan anti-pornografi,
> menekankan bahwa dasar pornografi ialah adanya
> relasi eksploitatif antara laki-laki dan perempuan,
> di mana perempuan diletakkan sebagai komoditas atau
> benda (objek) hanya untuk pemenuhan kebutuhan
> laki-laki; dan bahwa pornografi terbit dari posisi
> perempuan yang dikonstruksikan sebagai pihak yang
> lemah (=subordinasi).   Relasi sosial berdasarkan
> pemerasan ini yang membedakan antara benda/hal
> pornografis di satu pihak dan benda/hal lain yang
> mengungkapkan tubuh/sensualitas-seksualitas/erotika
> di lain pihak sebagai ekspresi daya kemanusiaan. 
> Dengan demikian, yang sesungguhnya merupakan
> kejahatan ialah perbuatan memperalat dan memeras,
> yaitu perbuatan yang mengingkari kemanusiaan yang
> utuh dan otonom, sementara korban perbuatan tersebut
> merupakan manusia yang diperas dan diperalat, tanpa
> memiliki kebebasan untuk memilih keluar dari
> hubungan yang sarat kekerasan itu.   Korban inilah
> yang sebagai manusia memiliki hak untuk memperoleh
> perlindungan hukum positif yang menawarkan cara
> baginya untuk menuntut pihak yang melakukan
> eksploitasi terhadapnya.  
>
>
>
> Ditilik dari sudut pandang relasi eksploitatif ini
> maka RUU APP sama sekali tidak membuka akses hukum
> bagi manusia korban pemerasan/peralatan dan
> komodifikasi yang dihilangkan harkatnya sebagai
> manusia yang utuh dan otonom.  Walaupun mengulangi
> kata eksploitasi dalam sebagian besar pasalnya, RUU
> ini mengumbar sanksi tanpa mengakui hak korban.
> Dalam logika RUU ini, seorang korban yang terjebak
> dalam relasi eksploitatif dapat dikenakan hukuman
> badan (penjara) dan denda (ratusan juta rupiah),
> sehingga ia dikorbankan baik oleh relasi pemerasan
> pribadi maupun sejenis pemerasan "legal" oleh
> negara.   Dalam hal ini, tidak banyak perbedaan
> antara RUU APP ini dengan berbagai Peraturan Daerah
> yang mengatur relasi seksual, seperti hal
> "pelacuran" yang justru membuat perempuan yang
> dilacurkan dalam relasi seksual eksploitatif menjadi
> kriminal, bahkan hanya berdasarkan kecurigaan
> sepihak dan diskriminatif—hal yang sungguh-sungguh
> merupakan penggerogotan terhadap sendi hukum
> positif.  
>
>
>
> Pelemahan sendi hukum juga terlihat dalam RUU APP
> ini, terutama sehubungan dengan Bab IV yang mengatur
> pembentukan "Badan Anti Pornografi dan Pornoaksi
> Nasional" sebagai "lembaga non-struktural."   Badan
> ini bukan badan yang demokratis karena anggotanya
> ditunjuk/diangkat, tetapi ia memiliki wewenang yang
> luas sebagai koordinator instansi pemerintah dan
> sebagai lembaga "pengoperasian satuan tugas," di
> antara berbagai fungsi lain, termasuk fungsi
> pengawasan terhadap instansi pemerintahan (termasuk
> peradilan dan kepolisian) dan mobilisasi unsur-unsur
> masyarakat untuk melakukan tindakan pencegahan. 
> Badan non-struktural dan non-demokratis ini dengan
> demikian memperoleh kekuasaan yang sangat besar yang
> mampu menggerakkan alat kekerasan negara tanpa
> adanya jalur kontrol dan pembatasan terhadap badan
> itu sendiri.   Melegalisasi badan seperti ini
> berarti melegalisasi sebuah badan yang
> anti-demokrasi, yang mengambil alih sebagian
> wewenang negara dan alat kekerasan negara dengan
> logika "pencegahan" berdasarkan interpretasi yang
> rancu mengenai pornografi dan bukan logika
> perlindungan manusia; sebuah badan yang menyebut
> kata eksploitasi untuk membenarkan eksistensinya
> tetapi hanya menambah dan melestarikan berbagai
> bentuk pemerasan terhadap manusia dan pengingkaran
> kemanusiaan itu sendiri.  
>
>
>
> Perlindungan terhadap perempuan dan anak sering
> diangkat sebagai isu ikutan dari RUU APP,
> menimbulkan kesan bahwa berbagai organisasi
> perempuan yang menolak RUU ini ingin membiarkan
> relasi eksploitatif atas nama "kebebasan pribadi." 
> Ada dua hal di sini yang perlu mendapat perhatian
> yang lebih saksama.  Pertama, menempatkan perempuan
> dan anak pada posisi yang sama mengingkari hak
> perempuan (dewasa) sebagai subjek hukum penuh yang
> secara otonom mempunyai akses pada hukum yang
> seharusnya memberi daya kepadanya untuk mengubah
> posisinya yang buruk dalam relasi sosial.
> Perlindungan bagi anak juga harus mengakui hak anak,
> tetapi seorang anak pantas mendapatkan perlindungan
> negara karena posisinya yang masih tergantung pada
> orang-tua atau pihak lain (termasuk instansi
> negara).
=== message truncated ===


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke