*JAKARTA -* Diantara bro, siapa yang mengganti lampu kendaraan
bermotornya
dengan mika putih/bening? Ayo buruan ganti. Ternyata penggunaan lampu re
mini ada aturannya loh. Jadi *ga* bisa seenaknya.
Dalam Peraturan Pemerintah No.44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.
Pada pasal 33 ditegaskan bahwa "Lampu rem berjumlah dua buah dan berwarna
merah yang mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi
belakang". Jadi lampu rem wajib berwarna merah. Kalau mau mikanya tetap
bening, bohlamnya wajib warna merah. Demikian penegasan dari Ditlantas Polda
Metro Jaya.
Tapi sayang seribu sayang, sebagian masyarakat ada yang malah mengganti
lampu belakang kendaraannya dengan warna putih/bening, hitam, atau kuning.
Padahal tindakan ini amat membahayakan pengendara lain dibelakangnya. Maunya
gaya, tapi yang ada malah bisa bikin orang lain tabrakan karena silau dengan
lampu rem yang bening.
Pihak Astraword menambahkan, lampu rem tergolong komponen penting yang
mendukung keselamatan berkendara. Lampu rem menjadi isyarat bahwa pengendara
tengah menginjak pedal rem dan laju mobil akan melambat bahkan terhenti sama
sekali. Di harapkan, pengendara di belakangnya juga mengantisipasi agar
tidak terjadi kecelakaan.
Menurut beberapa sumber, pemilihan warna merah sebagai lampu peringatan rem
kendaraan ada alasannya. Karena warna merah merupakan warna yang memeiliki
sifat paling peka untuk ditangkap mata saat keadaan sekitarnya gelap
dibanding kuning apalagi putih.
(ahm)
[Non-text portions of this message have been removed]
__._,_.__
[Non-text portions of this message have been removed]