Fyi,



Awas, Pakai HP di Pesawat Denda Rp 200 Juta! 



------------ --------- --------- --------- --------- --------- -



JAKARTA-PENGGUNA handphone di pesawat saat ini harus hati-hati. Kalau

ketahuan, akan didenda Rp 200 juta. Denda itu sesuai dengan

Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang ditandatangani

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 



Regulasi baru pemerintah tersebut mengancam penumpang yang menggunakan

telepon seluler di dalam pesawat terbang untuk dipenjara satu tahun atau

denda Rp 200 juta



"Undang-Undang in memproteksi tingkat keselamatan. Seseorang yang

memakai HP di atas pesawat akan dikenai denda dan sanksi," kata Menteri

Perhubungan Jusman Syafii Djamal saat sosialisasi UU Penerbangan kepada

para operator penerbangan dan perusahaan yang terkait dengan penerbangan

di Jakarta, kemarin (19/1).



Aturan mengenai pelarangan pemakaian HP ini tertuan dalam pasal 54 huruf

f mengenai pelarangan pengoperasian peralatan elektronika yang

mengganggu navigasi penerbangan. Dalam penjelasannya, penumpang yang

menggunakan alat elektronik yang bisa mengganggu navigasi bisa dikenai

kurungan satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (ksm)



Salam 



Emylia Maisa



PT. TRI MEGAH SAKTI



Ruko TOHO Blok A1 No.1



Jl.Raya Pantai Indah Kapuk No.1



Jakarta Utara



Telp: (62-21) 55966663



Fax : (62-21) 55966667



Mobile : 0815 -8958370



e-mail : emylia.maisa@ tms.co.id



[Non-text portions of this message have been removed]


 
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke