FYI --------- Priitt! Belok Kiri Langsung Ditilang Rp 250 ribu Adira Budiarsih
Ilustrasi INILAH.COM, Jakarta - Sejak diberlakukannya UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pengguna kendaraan harus lebih berhati-hati bila hendak belok kiri di persimpangan jalan. Jika terobos langsung, polisi tidak segan-segan menilang. "Kalau sekarang tidak boleh langsung belok kiri," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro Kirono kepada wartawan, Rabu (21/10). Dijelaskannya, Jika sebelumnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan memperkenankan belok kiri langsung, maka berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, tidak lagi diperkenakan. "Kalau belok langsung akan ditilang Rp 250 ribu," ujarnya. Namun, dilanjutkan Condro, adanya perubahan ini belum disosialisasikan ke masyarakat. Oleh karena itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan menyosialisasikan peraturan ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait. "Kita akan koordinasi dengan instansi terkait seperti dinas pekerjaan umum untuk mencabut rambu atau plang yang memberikan tanda belok kiri boleh langsung," pungkasnya. [bar] |

