mudah2an bermanfaat :D

---------- Forwarded message ----------
From: Kurniadi Sulistyomo <[email protected]>
Date: 2009/10/30
Subject: [SkywaveOwnerClub] Peraturan Emisi Gas Buang & Kebisingan [1
Attachment]
To: skywaveownerclub <[email protected]>



 [Attachment(s) <#124a4b56fec8c724_TopText> from Kurniadi Sulistyomo
included below]

Dear All,

Siapa tau berguna untuk referensi, berikut ini merupakan rangkuman atas :

1. Peraturan Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor (Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup No. 4 / 2009)
2. Peraturan Kebisingan Kendaraan Bermotor (Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup No. 7 / 2009)
3. Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 2 / 2005 - Pengendalian Pencemaran Udara

4. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 92 / 2007 - Uji Emisi dan Perawatan
Kendaraan Bermotor.

Sorry, kalo rangkuman ini hanya memuat aturan DKI Jakarta, karena setiap
propinsi memiliki ketentuanya masing-masing.
Yang jelas dasar dari peraturan masing-masing daerah harus didasarkan atas
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup di atas.


Kind Regards,

Gokur / SOC 008
B 6532 BQU

 



-- 
[email protected]
www.spinner-community.net

http://maps.google.com/maps?f=q&source=s_q&hl=en&geocode=&q=serpong&sll=-6.19039,106.845474&sspn=0.330398,0.441513&g=jakarta&ie=UTF8&ll=-6.246278,106.678276&spn=0.020136,0.055189&z=14

Kirim email ke