Jakarta, KOMPAS - Wajib pajak yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak atau 
NPWP diancam sanksi berupa tarif Pajak Penghasilan atau PPh yang berlipat ganda 
karena untuk penghasilan utama dan tambahan dikenai tarif berlainan. 
Untuk penghasilan utama, dia akan dibebani tarif PPh lebih tinggi 20 persen 
dibandingkan dengan wajib pajak yang memiliki NPWP. Untuk penghasilan dari 
usaha sampingannya, wajib pajak tersebut akan dikenakan tarif PPh 100 persen 
lebih tinggi dibandingkan dengan wajib pajak yang memiliki NPWP. Direktur PPh 
Direktorat Jenderal Pajak Sumihar Petrus Tambunan mengungkapkan hal tersebut 
seusai menghadiri Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) PPh yang 
membahas Daftar Inventarisasi Masalah Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang 
PPh di Jakarta, Kamis (20/9). 
Menurut Sumihar, hal tersebut merupakan usulan pemerintah yang masih dibahas 
dalam Panitia Kerja RUU PPh. "Namun, sebaiknya segeralah membuat NPWP karena 
sanksinya pasti akan lebih berat dibandingkan dengan tarif PPh normal," 
katanya. Penghasilan tambahan di luar pendapatan utama diatur dalam RUU PPh ini 
sebagai bagian dari pungutan PPh Pasal 23. 
                  
Penghasilan sampingan seperti yang dimaksud dalam pasal 23 adalah terdiri dari 
dividen, bunga, royalti, hadiah, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, 
penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta, 
sewa  penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat, serta sewa lainnya, 
tetapi tidak termasuk sewa tanah dan bangunan. 
 
Lebih berat 
Di tempat terpisah, anggota Panitia Kerja RUU PPh dari Fraksi Partai Keadilan 
Sejahtera (F-PKS) Rama Pratama mengatakan, sanksi tersebut diarahkan untuk 
mendorong orang membuat NPWP sehingga terekam dalam data induk pemerintah. 
Oleh karena itu, F-PKS mengusulkan sanksi lebih berat, yakni 25 persen lebih 
tinggi dibandingkan dengan tarif PPh normal bagi penghasilan utama orang yang 
tidak memiliki NPWP. Saat ini tarif PPh yang diusulkan pemerintah merupakan 
tarif  progresif karena semakin tinggi pendapatannya akan semakin tinggi tarif 
PPh-nya. 
Orang yang berpenghasilan hingga Rp 50 juta per bulan dikenai tarif PPh 5 
persen dan yang berpenghasilan Rp 50 juta-Rp 100 juta dikenai 15 persen. Mereka 
yang berpenghasilan Rp 100 juta-Rp 200 juta per bulan dibebani tarif PPh 25 
persen dan pendapatan di atas Rp 200 juta diwajibkan membayar PPh 35 persen.

Source News: http://www.kompas.co.id/ver1/Ekonomi/0709/21/043415.htm

See also: http://www.kompas.co.id/ver1/Ekonomi/0708/23/144520.htm

Semoga Bermanfaat,
Nur Machfud 

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu 
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke