Sebagai karyawan yang telah ber-NPWP, maka secara tidak langsung kita
juga mengawasi PPh ps 21 yang telah dipotong setiap bulannya dan
disetor ke kas negara minimal untuk karyawan ybs, karena pada akhir
tahun kita mendapat salinan form 1721 A1 dari perusahaan dan kita harus
laporkan ke KPP.
Betul ga??
Salam,
----- Pesan Asli ----
Dari: ical nesta <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Senin, 3 Desember, 2007 2:34:04
Topik: [STIE YKPN Mailing List] DILEMA.......
DiLEMA
DEar all....
............................
________________________________________________________
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---