Dari Indopos seharusnya hal ini benar, tapi yg perlu dicek, dasar
hukumnya udah ada belum, jgn sampai2 rakyat ini ditipu oleh oknum?????/

 

Salam

AM

 

________________________________

From: Ronggo Gundala Yudha 
Sent: Monday, April 07, 2008 7:55 AM
To: Budi Wikanto; Nuril Hendrawan; Agus Marsono; Hilda C. Tako; Yan
Jimmy Hendrik S
Subject: RE: Em'ye FW: hati-hati jebakan POLISI!

 

Ini beritanya :

 

http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=333444
----------------------------------

Minggu, 30 Mar 2008,
Ramai-Ramai Tangkap Penyuap

Polisi makin rajin menangkap penyuap. Sehari kemarin (29/3), empat
polsek di Surabaya Timur dan Selatan menahan enam orang yang hendak
menyuap polisi. Keempatnya adalah Polsek Gubeng dengan dua tersangka,
Tenggilis (1 tersangka), Tambak Sari (1 tersangka), dan Genteng (2
tersangka). Semua modusnya sama. Yakni, hendak menyuap polisi agar
tidak ditilang.

Polsek Tenggilis mengawali dengan menangkap Wahyono, warga
Kendangsari. Pria 24 tahun itu ditangkap di Jalan Panjang Jiwo pada
Jumat (28/3) sekitar pukul 22.00, saat Polsek Tenggilis mengadakan
razia multisasaran. Ketika diperiksa, dia menyerahkan STNK yang
diselipi uang Rp 20 ribu. "Saya baru dua bulan beli sepeda motor,
belum urus SIM C," kata Wahyono. Bukannya disuruh jalan, dia justru
diamankan ke Mapolsek Tenggilis.

Kapolsek Tenggilis AKP Aditya Puji Kurniawan menyatakan, penangkapan
itu merupakan upaya kepolisian untuk berubah. "Wahyono adalah orang
pertama yang kami tangkap terkait dengan kasus suap. Tersangka dijerat
pasal 2 UU No 11/1980 tentang tindak pidana penyuapan. Ancamannya lima
tahun penjara," kata alumnus Akpol 1998 tersebut.

Polsek Gubeng menangkap dua tersangka. Yakni, Kasmadi, 45, warga Bulak
Setro, dan Efendi, 37, warga Mayangan, Probolinggo. Keduanya ditangkap
di Jalan Ngagel Jaya, Jumat (28/3) sekitar pukul 23.00, saat razia
multisasaran.

Ketika itu, Kasmadi hendak pulang setelah membeli nasi bebek. Dia
tidak menyadari sudah masuk area operasi. Merasa tidak membawa STNK,
dia menawari petugas untuk "berdamai". "Dia memberi anggota Rp 10 ribu
sambil bilang, Pak diatur aja," ungkap Kapolsek Gubeng AKP Hartoyo.

Sementara itu, Efendi yang mengendarai Honda Jazz juga mencoba menyuap
polisi ketika hendak ditilang. "Saat diminta turun ke meja tilang,
tersangka mencoba memberi Rp 100 ribu," katanya.

Dia menuturkan, saat ini polisi ingin mengubah diri. Hal itu juga
terkait dengan kampanye antisuap yang digelorakan Polwiltabes Surabaya
akhir-akhir ini. "Penangkapan tersangka penyuap juga dilakukan untuk
mengubah pola pikir anggota," tegasnya

Polsek Tambaksari menangkap Priyono, 20, warga Kendalsari, Jombang.
Dia juga mencoba menyuap ketika hendak ditilang dalam operasi
multisasaran yang dilangsungkan di Jalan Gerbong, Gubeng. Sebenarnya
bukan dia yang hendak ditilang, namun temannya yang bernama Fitri.
Fitri tidak membawa SIM C. "Ketika hendak ditilang, tersangka mencoba
menyuap Rp 10 ribu," ujar Kanitreskrim Polsek Tambak Sari Aiptu
Budiyanto.

Polsek Genteng tak mau kalah. Institusi yang dipimpin AKP Edy Widodo
tersebut berhasil memidanakan dua orang. Mereka adalah Mualimah, 35,
asal Gresik, dan Nur Huda, 39, warga Driyorejo. Keduanya adalah
majikan dan sopir.

Menurut Kapolsek, kedua tersangka itu ditangkap saat hendak menyuap
Aiptu Adriyana di Jalan Embong Cerme. Peristiwa tersebut terjadi pukul
22.30, Jumat. Mereka tertangkap saat ada operasi ofensif. "Tidak mau
ditilang, mereka mengajak berdamai dan berusaha menyuap anggota (Aiptu
Adriyana, Red). Akhirnya ditangkap," katanya.

Menurut pengakuan kedua tersangka kepada petugas, mereka hendak
membeli sayur di Pasar Keputran. Mengendarai Daihatsu Espass bernopol
L 8119 QA, mereka melintas di Jalan Embong Cerme. Waktu itu, di sana
memang ada operasi ofensif. Sialnya, Huda tidak mempunyai SIM dan
akhirnya ditilang. "Majikannya meminta agar Huda menyogok Rp 20 ribu.
Karena tergesa-gesa, mereka ingin damai. Di situlah majikan dan sopir
tersebut ditangkap," ungkap Edy.

Sebagai barang bukti (BB), petugas menyita empat lembar uang Rp 5
ribuan beserta STNK-nya. (bak/bal/ded/nw)

 

 

.#####...##. Ronggo Gundala Yudha        

.##..##..##. Direktorat Pengawasan Bank 1

.#####...##. Tim Pengawasan Bank 14 

.##..##..##. Telp : 62-21-3817789     

.#####...##. Fax  : 62-21-2311353            

 

From: Budi Wikanto 
Sent: Monday, April 07, 2008 7:46 AM
To: Nuril Hendrawan; Agus Marsono; Hilda C. Tako; Ronggo Gundala Yudha;
Yan Jimmy Hendrik S
Subject: FW: Em'ye FW: hati-hati jebakan POLISI!

 

Apakah benar demikian ya? Dari mana polisi dapat anggarannya ya? Kalau
benar2 bgt kita harus hati2...

 

________________________________

From: Arief R.Permana 
Sent: Monday, April 07, 2008 7:38 AM
To: Agus Budiyono; Agus Sugiarto; Amy Rachmi Budiati; Ari Lajiji; Arief
R.Permana; Ascarya; Asnar Ashari; Budi Wikanto; Dhani Gunawan; Difi A.
Johansyah; Duma Riana; Ery Setiawan; Gufron Baehaki; Hernawan S Bekti;
Laninda NDR. L.; Lawang M. Siagian; Mislan; Niniek Cahyaningrum; Rasjid
Prawiranegara; Rini Darini; Ronald L. Toruan; Rudy Hairudin; S
Batunanggar; Sempa AH Sitepu; Siti Astiyah; Solider; Sudarmaji; Tirta
Segara; Untoro; Wahyu Dewati; Yoni Depari
Subject: FW: Em'ye FW: hati-hati jebakan POLISI!

 

 

 

From: pendi effendi [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Friday, April 04, 2008 6:22 PM
To: Arief Suharto; astelia widodo; Arief R.Permana; Asrul Amni; Rosihan
Anwar; shanny; [EMAIL PROTECTED]; (Rina.S); (rina)
Subject: Fw: Em'ye FW: hati-hati jebakan POLISI!

 

 

----- Forwarded Message ----
From: Ade Razif <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, April 3, 2008 3:29:29 AM
Subject: Em'ye FW: hati-hati jebakan POLISI!

 

 Subject: Trs: Info PENTING !!! JANGAN COBA-COBA MENYUAP POLISI LAGI,
karena hanya JEBAKAN

   
> Subject: Fw: Info PENTING !!! JANGAN COBA-COBA MENYUAP POLISI LAGI,
karena
> hanya JEBAKAN
>
> Buat temen-temen yang pada sering jalan-2 ini ada informasi penting
kalo
> lagi salah jalan, jangan sekali-kali menawarkan damai ama polisi.
>
> PEMBERITAHUAN !!!!
>
> Segala pelanggaran di jalan Raya baik naik motor/mobil " JANGAN "
MINTA
> DAMAI, MEMBERI UANG, BERARTI MENYUAP,  walaupun Polisi menawarkan
damai,
> karena itu  HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.  "Lebih baik minta di tilang
nanti
> di urus di pengadilan" 
>
> Ini adalah  instruksi Kapolri kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
"Bagi
> POLISI yg bisa membuktikan warga yg menyuap Polisi - Dapat Bonus Rp.
10jt
> / warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun".  (Nah,  lebih besar kan
> daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja Polisi
pilih
> menjebak).
>
> PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN,  info tsb banyak yg tidak tahu. Jadi 
> Polisi  sedang mencari-cari  KELEMAHAN / KELENGAHAN  kita  biar kita
terpancing
> untuk  menyuap.  Di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini ,
karena
> tidak tahu instruksi baru dari Kapolri  ini.  Please  inform berita
ini 
> ke  siapa saja yg  anda  kenal  terlebih keluarga anda.   

 Salam Damai & Sejahtera.
>
> Thanks a lot.
>
>
   


PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia:
The contents of this e-mail and its attachments, if any, are for the
intended recipient(s) only and may contain proprietary, confidential or
otherwise private information. If you are not the intended recipient or
if you have inadvertently received this email, please note that any use,
disclosure, copying, distribution or any action taken or omitted to be
taken in reliance on this e-mail or any attachments hereto is prohibited
and may be unlawful, and that you should delete this e-mail and its
attachments, if any, and duly notify us of the miss delivery by
e-mailing the sender.

__._,_.___ 



"This e-mail (including any attachments) is intended solely for the addressee 
and could contain information that is confidential; If you are not the intended 
recipient, you are hereby notified that any use, disclosure, copying or 
dissemination of this e-mail and any attachment is strictly prohibited and you 
should immediately delete it. This message does not necessarily reflect the 
views of Bank Indonesia. Although this e-mail has been checked for computer 
viruses, Bank Indonesia accepts no liability for any damage caused by any virus 
and any malicious code transmitted by this e-mail. Therefore, the recipient 
should check again for the risk of viruses, malicious codes, etc as a result of 
e-mail transmission through Internet"

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu 
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke