Hai semua....
saya butuh bantuan nih, mengenai koreksi fiskal atas depresiasi aktiva sewa
guna usaha (Leasing).

Kasusnya begini, Per 31 Desember 2006 ada saldo deferred tax atas depresiasi
aktiva leasing sebesar 47.000.000, sedangkan dari 47.000.000 itu, ada
sebesar 23.000.000 yang aktiva leasingnya tersebut sebenarnya sudah menjadi
aktiva tetap di tahun 2005. Sedangkan sisanya
sebesar 24.000.000 ditahun 2007 ada penambahan lagi karena ada aktiva
leasing yang didepresiasi lagi, dan deferred tax nya
ketemu 8.000.000 sehingga menjadi 23.000.000 + 24.000.000 + 8.000.000 =
55.000.000. Sedangkan di tahun 2007 ini, semua aktiva leasing tersebut sudah
menjadi aktiva tetap semua di bulan November 2007, karena sudah lunas semua.
Jadi sudah tidak ada aktiva leasing lagi di akhir 2007 ini.

Yang saya tanyakan, jurnal untuk melakukan koreksi fiskal nya gimana ya atas
depresiasi aktiva leasing tersebut kalau kasusnya seperti itu??
Saya rasa itu saja pertanyaan saya. Atas bantuannya diucapkan terima kasih.

-- 
Ary Triyanto
Hendrawinata Gani & Hidayat
Member of Grant Thornton International
Wisma Dharmala Sakti 18th Floor
Jl Jend. Sudirman kav 32 Jakarta Pusat
T    : (021) 570 7997
F    : (021) 570 7996
E1  : [EMAIL PROTECTED]
E2  : [EMAIL PROTECTED]
W   : www.gthendrawinata.com

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu 
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke