Hai semua.... saya butuh bantuan nih, mengenai koreksi fiskal atas depresiasi aktiva sewa guna usaha (Leasing).
Kasusnya begini, Per 31 Desember 2006 ada saldo deferred tax atas depresiasi aktiva leasing sebesar 47.000.000, sedangkan dari 47.000.000 itu, ada sebesar 23.000.000 yang aktiva leasingnya tersebut sebenarnya sudah menjadi aktiva tetap di tahun 2005. Sedangkan sisanya sebesar 24.000.000 ditahun 2007 ada penambahan lagi karena ada aktiva leasing yang didepresiasi lagi, dan deferred tax nya ketemu 8.000.000 sehingga menjadi 23.000.000 + 24.000.000 + 8.000.000 = 55.000.000. Sedangkan di tahun 2007 ini, semua aktiva leasing tersebut sudah menjadi aktiva tetap semua di bulan November 2007, karena sudah lunas semua. Jadi sudah tidak ada aktiva leasing lagi di akhir 2007 ini. Yang saya tanyakan, jurnal untuk melakukan koreksi fiskal nya gimana ya atas depresiasi aktiva leasing tersebut kalau kasusnya seperti itu?? Saya rasa itu saja pertanyaan saya. Atas bantuannya diucapkan terima kasih. -- Ary Triyanto Hendrawinata Gani & Hidayat Member of Grant Thornton International Wisma Dharmala Sakti 18th Floor Jl Jend. Sudirman kav 32 Jakarta Pusat T : (021) 570 7997 F : (021) 570 7996 E1 : [EMAIL PROTECTED] E2 : [EMAIL PROTECTED] W : www.gthendrawinata.com --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups. Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
