itu diketik tahun 2005 dan pada saat itu masih R, tp setelah naik ke DPR dan di sah kan maka sekarang bukan R lagi tp udah jadi UU. Klo maksudnya pasal A melanggar pasal lainnya saya blm tau pasti apakah ada atau tidak, namun kemungkinan ada beberapa pasal yang dimungkinkan overlap dengan pasal lainnya (cuma saya tidak tau persis pasal2 yang mana saja). Tidak menutup kemungkinan dengan UU lainnya juga bisa overlap. Dulu kita tahu bahwa polisi adalah penengak hukum, siapa saja yang bersalah harus di tangkap dan di sidangkan dipengadilan, lalu yang menyidangkan itu adalah hakim dkk sementara polisi tidak punya hak untuk menyidangkan. Akan terasa beda apabila begini: Sekarang ada KPK, tapi coba perhatikan pada saat MPR di "obrak-abrik" oleh tim dari KPK. Mengapa bukan polisi yang notabene adalah pihak yang berhak melakukan tindakan itu? apakah itu bukan overlap? Di Indonesia, apakah ada yang memiliki hak untuk melakukan swiping selain TNI dan POLRI? tetapi apakah tidak ada yg melakukan tindakan swiping selain mereka? apakah itu tindakan yang overlap? Begitulah kira yang saya tangkap klo maksudnya pasal A melanggar pasal lainnya....
- bukan per pasalnya boss, tapi review setiap pasalnya, bukan pasalnya tapi contoh kasus setiap pasal atau pasal yang tumpang tindih, atau penjelasan? (apakah begitu maksudnya?) - dulu pernah liat sih tapi gak jelas banget, dimana? apakah internet atau media cetak? kalau di internet mungkin bisa posting link-nya atau kalau di media cetak namanya apa? Begitu saja dari saya, terimakasih... On 19 Mei, 06:00, Jonathan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Boss, setelah saya baca filenya, ternyata masih RUU ya...kalo sdh > punya UU-nya boleh di upload donk.. > > On 15 Mei, 14:18, andreas takdare <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > > Riview apa maksudnya? > > klo yg dimaksud isi dari pasal-pasalnya bukan kah sudah ada di > > posting? bisa di download pada option file dalam milis ini, coba > > dilihat lagi. > > > On 14 Mei, 13:07, Jonathan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Buat temen2 yang punya Review-nya RUU ITE, tolong sharing ke saya > > > donk..... > > > > Regards > > > Jonathanhttp://pakpit.wordpress.com/- Sembunyikan teks kutipan - > > - Tampilkan teks kutipan - --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups. Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
