Yth. Mas Ade, Salam kenal buat mas Ade. Kalau boleh tahu mas Ade sekarang bekerja dimana?
Sebelum saya menjawab ada bebarapa yang ingin saya tanyakan : 1. Saya ingin tahu dari isi perjanjian, apakah dalam perjanjian seluruh media CD software toolkit dan penerbitan sertifikat lisensi dilakukan oleh perusahaan Saudara. 2. Yang di jual itu sebenarnya apa, apakah penjualan software komputer program umum atau penjualan software komputer produk jadi berlisensi (original copy) yang bersifat umum. Masalah royalty, pada dasarnya imbalan berupa royalty dikelompokkan ke dalam 3 kelompok : 1. hak atas harta tak berwujud, misal : hak pengarang, paten 2. hak atas harta berwujud, misal : hak atas alat-alat industri 3. Informasi, yaitu yang belum diungkapkan secara umum meskipun belum dipatenkan. Mungkin yang mas Ade maksud adalah PPh pasal 23. Demikian. Salam Sujadi ________________________________________ Dari: [email protected] [EMAIL PROTECTED] Atas Nama Wurianto [EMAIL PROTECTED] Terkirim: 21 Juli 2008 12:53 Ke: [email protected] Subjek: [STIE YKPN Mailing List] PPh untuk software To the point aja ya Kebetulan saya reseller/partner untuk software (Microsoft, Autodesk dll) Apakah dari penjualan produk tsb saya di potong PPh? Jika di potong berapa besar tarifnya? Apakah yg di maksud pph atas royalti? Matur Nuwun Ade --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups. Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
