Dear all,

Just fyiIni ada peraturan baru ttg uang kertas yang akan ditarik akhir tahun ini

rgdsYunita 


http://tinyurl.
com/uangpanasoke 




No. 10/ 61 /PSHM/Humas
Bank Indonesia terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, melalui
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008 secara resmi mencabut
dan menarik 4 (empat) pecahan uang kertas dari peredaran. Pecahan uang
kertas yang dicabut dan ditarik adalah sebagai berikut:

Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien), 
Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar 
Dewantara), 
Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), 
dan 
Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator 
Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer). 
“Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang
rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa
edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi unsur pengaman
(security features) pada uang”, demikian disampaikan S. Budi Rochadi,
Deputi Gubernur bidang Pengedaran Uang.
Dengan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran maka
terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, empat pecahan uang tersebut
tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender). 
Namun demikian, bagi masyarakat yang masih memegang uang
pecahan-pecahan tersebut dapat melakukan penukaran dengan uang rupiah
pecahan yang sama atau pecahan lainnya yang masih berlaku di
kantor-kantor Bank Indonesia atau bank umum terdekat.  Batas waktu
penukaran empat uang pecahan tersebut di bank umum adalah sampai dengan
tanggal 30 Desember 2013 atau 5 (lima) tahun sejak pencabutan dan
penarikan uang tersebut. Sementara itu, batas waktu penukaran di Bank
Indonesia adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 atau selama 10
(sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan. Hak untuk menuntut penukaran
empat pecahan uang rupiah yang dicabut dan ditarik tersebut tidak
berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal 31 Desember
2018.  
Jakarta, 26 November 2008
BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT

Filianingsih Hendarta
Kepala Biro
http://www.bi.go.id/web/id/Ruang+Media/Siaran+Pers/sp_106108.htm



      


      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu 
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke