Paksa Punya NPWP, Tarif Fiskal Bakal Tiga Kali Lipat

Selasa, 2 Desember 2008 | 09:01 WIB

*JAKARTA, SELASA* -  Tarif fiskal untuk masyarakat yang bepergian ke 
luar negeri akan naik berlipat mulai awal 2009. Tarif baru akan menjadi 
tiga kali lipat atau naik sebesar 200 persen dari tarif saat ini.

Kalau tahun ini Anda rnelancong ke luar negeri dengan menggunakan 
pesawat udara hanya merogoh dompet untuk fiskal sebesar Rp 1 juta, maka 
tahun depan nanti tarif fiskalnya menjadi Rp 3 juta per orang. Untuk 
perjalanan ke luar negeri lewat laut tarifnya akan meroket dari Rp 
500.000 menjadi Rp 1,5 juta per orang. Demikian juga dengan perjalanan 
via darat tarif tahun depan bakal melompat menjadi Rp 600.000 per orang.

Direktorat Jenderal Pajak memang belum memutuskan tarif itu secara 
resmi. "Saat ini besaran tarif itu masih digodok," kata seorang pejabat 
di Direktorat Jenderal Pajak, Senin (1/12). Tarif resmi itu nantinya 
akan tertera dalam beleid Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tarif Fiskal 
Luar Negeri. Ditjen Pajak dan Departemen Hukum dan HAM saat ini masih 
membahas rancangan PP tersebut.

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan 
HAM Wicipto Setiadi mengakui adanya pembahasan rancangan PP tarif fiskal 
itu. Namun Wicipto enggan menjelaskan soal besarnya tarif fiskal. 
"Pembahasannya belum selesai," elak Wicipto.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution juga tidak memberi jawaban atas 
konfirmasi /KONTAN/. Darmin hanya menyatakan, "Sebaiknya, semua wajib 
pajak yang ingin keluar negeri untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak 
(NPWP)," kata Darmin, diplomatis.

Memang, orang yang sudah mengantongi kartu NPWP tak perlu risau dengan 
tarif ini  fiskal sebesar itu memang hanya untuk mereka yang behmm 
memiliki NPWP namun suka bepergian atau berbisnis ke luar negeri. Ditjen 
Pajak menetapkan batas akhir pengurusan NPWP pada 31 Desember 2008 ini.

Namun orang yang baru memegang NPWP pada tanggal 31 Desember 2008 akan 
tetap terkena tarif fiskal baru bila bepergian pada Januari 2009. 
Maklum, gratis fiskal itu berlaku bila jarak antara pembuatan NPWP 
dengan keberarfgkatan ke luar negeri minimal satu bulan.

Kenaikan tarif yang besar itu adalah cara Ditjen Pajak untuk mendongkrak 
penerimaan pajak tahun depan nanti. Maklum target pajak 2009 nanti 
membengkak menjadi Rp 697 triliun dari target tahun ini yang cuma 
sebesar Rp 580,2 tribun.

Selain itu, kenaikan tarif ini juga untuk memanfaatkan sisa waktu 
penerapan fiskal yang akan berakhir pada 31 Desember 2010. Sebab mulai 
awal 2011 nanti, pungutan fiskal ke luar negeri sudah bebas tanpa syarat 
bagi semua masyarakat. Ketentuan itu adalah amanah pasal 25 ayat 8a 
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepertinya tidak berkeberatan 
dengan kenaikan tarif fiskal sebesar 200% itu. "Kami bahkan mengusulkan 
kalau perlu tarifnya Rp 5 juta," kata Anggota DPR dari fraksi Golkar 
Melchias M. Mekeng.

Namun Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husna Zahir 
berpendapat, untuk menaikkan tarif fiskal perjalanan ke luar negeri, 
pemerintah sebaiknya menyerap dulu aspirasi masyarakat. "Pungutan itu 
untuk apa? Sudah tidak ada lagi negara yang memungut biaya fiskal untuk 
bepergian ke luar negeri," kata Husna.


-- 
*Best Regards,*
Hari Kristianto
Finance Manager
w: www.arteknpartner.com <http://www.arteknpartner.com/>
m: [EMAIL PROTECTED] <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
p: +62816858933

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu 
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke