siang...
maaf mengganggu bentar, mau nanya ttg peraturan pajak.

Dalam PMK 255 Ps.2 ayat 4 :
"Dalam hal Wajib Pajak baru sebagaimana climaksud pada ayat (1)
berupa Wajib Pajak bac'lan vang mempunyai kewajiban membuat
laporan Lrerkala, besarnva angsuran Pajak Pcnghasilan Pasal 25 adalah
sebesar Paiak Penghasilan vang ciihiturrg berclasarkan penerapan tarif
umum atas proveksi Iaba-rugi fiskal patla laporan berkala pertama
vang ciisctahunkan, dibagi 12 (clua bc'las)."

1) apakah yg dimaksud dg peraturan diatas adalah bahwa setiap WP Badan membuat 
laporan berkala setiap bulannya untuk menghitung pajak penghasilan yg terutang 
?dan bagaimanakah mekanismenya?

2) apakah laporan berkala tsb disampaikan ke DJP beserta SSP angsuran pph 
25,atao bagaimana?

3) bagaimana pelaporan pph 25 untuk tahun lalu atas SPT tahunan tahun yg lalu?
    Mis untuk tahun pajak 2008.

4) Bagaimana caranya menghitung dan melapor untuk masa Jan 2009 ? dan masa2 
setelahnya?

atas bantuannya, saya ucapkan  trimakasih banyak ya....



regard,

D_vT


      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu 
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke 
[email protected]
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke