Kepada Yth Semua Civitas STIE YKPN,
 
Saya meminta saran dan nasehat sehubungan dengan pelaporan SPT Tahunan WP OP:
 

 Saya terdaftar memiliki NPWP sejak bulan Desember 2008 yang lalu pertanyaan  
saya kapan kewajiban saya harus melaporkan SPT ? Tahun 2009 atau Tahun 2010?
 Pekerjaan saya adalah freelance konsultan di bidang sistem informasi 
akuntansi, bekerja atas nama sendiri, pendapatan tidak teratur dan tidak 
menyelenggarakan pembukuan kira-kira berapa tarif norma yang akan dikenakan 
kepada saya? Adakah contoh perhitungannya?
Apakah fungsi Surat Keterangan Terdaftar, permasalahannya adalah ketika saya 
mendaftar NPWP secara online saya menuliskan "pegawai swasta" tanpa menyadari 
berarti KPP akan berpikiran saya bekerja dengan seseorang padahal saya bekerja 
atas nama saya sendiri, apakah ketika melapor SPT nanti hal ini akan menjadi 
permasalahan?
Satu pertanyaan lagi sebenarnya tahun ini saya merencanakan akan menikah dengan 
WNA bagaimana dengan NPWP saya apakah sebaiknya dihapus? Atau jika 
dipertahankan apa konsekuensinya mengingat kemungkinan saya tidak bekerja 
setelah menikah
 
Mohon teman-teman yang lebih berpengalaman dalam dunia perpajakan bisa 
memberikan saya jawaban, terima kasih.
 
Dyah.


      New Email names for you! 
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. 
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/sg/
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu 
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke 
[email protected]
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke