-----Original Message-----
        From:   Hezekieli Gulo [SMTP:[EMAIL PROTECTED]]
        Sent:   Friday, March 19, 1999 11:19 AM
        To:     '[EMAIL PROTECTED]'
        Cc:     '[EMAIL PROTECTED]'
        Subject:        RE: [stttelkom] KSO IN KOMPAS




        Filenya mana Kang??

MAAF mungkin file 29 k terlalu besar so nggak nyampek..
ini saya teruskan ok
Rabu, 17 Maret 1999 

Hentikan KSO dengan Swasta

Jakarta, Kompas 
Pemerintah diminta untuk mengakhiri hubungan kerja sama operasional
(KSO) antara PT Telkom dengan pihak swasta, karena dalam pelaksanaannya
ternyata target KSO tersebut tidak mencapai sasaran, bahkan membuat PT
Telkom tidak efisien. Masyarakat kini mendapat kesan bahwa kenaikan
tarif telepon bertujuan untuk menyelamatkan KSO tersebut. 
"Setelah diamati secara seksama mengenai pelaksanaan KSO sejak Januari
1996, Komisi IV DPR berkesimpulan agar pemerintah sedapat mungkin
memutuskan KSO itu mulai 1 April 1999. Selanjutnya pemerintah bersama PT
Telkom menanggung semua kewajiban akibat pemutusan KSO tersebut," kata
Ketua Komisi IV DPR, Burhanuddin Napitupulu, ketika membacakan hasil
kesimpulan rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Perhubungan, di
Jakarta, Selasa (16/3). 
Menurut Napitupulu, ada beberapa alasan mengapa Komisi IV mengajukan
permintaan itu. Pertama, setelah tiga tahun mitra KSO tidak berhasil
memenuhi target pembangunan satuan sambungan telepon (SST) meskipun
pemerintah telah merevisi targetnya dari 2 juta SST menjadi 1,2 juta
SST. Kedua, proses alih teknologi yang diharapkan ternyata juga tidak
tercapai. Sebab tidak ada perubahan yang siginifikan dalam teknologi
yang dimiliki Telkom. 
Yang ketiga, lanjut Napitupulu, dari sisi pendapatan distributed telecom
revenue (DTR), Telkom kini hanya memperoleh 10 persen dan swasta 90
persen. Sebelum direvisi, pembagian pendapatan itu sebesar 70 persen
untuk swasta dan 30 persen untuk Telkom. "Ini memberi kontroversi yang
makin rumit di kalangan masyarakat bahwa ada kesan naiknya tarif telepon
karena ada beban dari KSO," ujarnya. 
Dia menambahkan, setelah membuka kembali hasil kesimpulan sejak tahun
1996, Komisi IV DPR sebenarnya kurang memberikan persetujuan terhadap
pelaksanaan KSO. "Ini merupakan sikap dasar Komisi IV. Terserah
pemerintah mengambil sikap bagaimana. Komisi IV siap mencari solusi
bersama bagaimana nantinya menanggung kewajiban dari KSO setelah
diputuskan," kata Napitupulu. 
Menanggapi desakan Komisi IV tersebut, Menteri Perhubungan Giri Suseno
mengatakan, batas waktu 1 April 1999 sudah pasti akan sulit dipenuhi.
Sebab, pemerintah dan PT Telkom baru akan melakukan pengkajian
menyeluruh pada akhir Maret. Untuk sampai kepada keputusan itu
diperlukan pengkajian mendalam. Tidak hanya menyangkut besarnya
kewajiban yang akan ditanggung oleh pemerintah, tetapi juga bagaimana
pengaruhnya terhadap citra investasi di Indonesia. 
Soal tarif telepon 
Sementara itu, Dirut PT Telkom Asman Akhir Nasution di sela-sela rapat
kerja tersebut membantah dirinya telah ditegur oleh pemerintah berkaitan
dengan besaran tarif telepon lokal. "Soal peneguran saya belum tahu.
Silakan tanya sama yang membuat berita," ujarnya. 
Nasution juga menegaskan, PT Telkom akan memperbaiki set billing mereka
agar sesuai dengan besaran tarif menurut ketetapan pemerintah. BUMN itu
buru-buru mengeset billing dengan tarif hitungan mereka, hanya karena
awal Maret pelanggan harus tahu berapa besar tagihannya sementara
ketetapan baru turun pada 4 Maret. (hw/ose) 
QUO VADIS PRIVATISASI BUMN ?   
Setyanto P. Santosa (Biodata) </pakar/setyanto/biodata.html>   [ Kolom
Pakar lainnya... </pakar> ]             
Setyanto P. Santosa:  Tiga tahun yang lalu, tepatnya pertengahan tahun
1995, pada saat menyiapkan PT. Telkom melakukan penawaran perdana
sahamnya atau dikenal dengan IPO (initial public offering), penulis
menanyakan kepada sesama rekan Direktur Utama dari Telkom Perancis
mengapa Pemerintah Perancis (saat itu) menunda rencana privatisasi BUMN
nya ? Jawabannya adalah sangat asing untuk masa itu di Indonesia, yakni
karena pihak legislatif dan karyawannya tidak mau diprivatisasikan.
Mereka lebih nyaman apabila perusahaan tetap berstatus sebagai BUMN.
Jawaban ini terasa asing saat itu karena proses privatisasi di Indonesia
dari tahun 1994 sampai 1997 tidak pernah mengalami hambatan baik dari
DPR-RI maupun dari karyawan. Entah karena lembaga legislatif pada saat
itu kurang kritis ataukah mungkin karena kecanggihan manajemen dan
Pemerintah melakukan sosialisasi kepada semua pihak yang terkait,
sehingga semuanya OK-OK saja. Bahkan masyarakat sangat antusias untuk
mendapatkan saham dari BUMN yang akan diprivatisasikan.  Tetapi pada era
reformasi, segalanya berubah dan berbalik 180 derajat. Karena tidak
hanya pihak legislatif dan karyawan tetapi juga masyarakat sangat
reaktif malahan cenderung mengarah ke alergi terhadap setiap usaha yang
mengarah ke privatisasi BUMN. Apakah perubahan sikap ini karena memang
derajat rasa memilikinya sudah sedemikian tingginya ataukah karena
curiga bahwa akibat privatisasi kepemilikan BUMN akan berpindah kepada
kelompok asing atau kelompok swasta nasional yang telah diuntungkan pada
era Suharto. Terlebih lagi pihak pemerintahpun kurang melakukan
persiapan secara baik sehingga setiap langkahnya selalu dihadang dan
diganjal oleh berbagai ketidak setujuan baik dalam bentuk pernyataan
dari Direksi, karyawan ataupun tokoh masyarakat termasuk anggota DPR
bahkan sampai kedalam bentuk demonstrasi ke instansi-instansi yang
dianggap bertanggung jawab untuk melakukan privatisasi terutama Kantor
Menteri Negara Pendayagunaan BUMN dengan frekuensi yang meningkat.  Kata
privatisasi saat ini selalu mengarah ke konotasi yang negatif,sebagai
akibat pengertian masyarakat awam akan diambil alihnya kepemilikan
negara oleh investor asing, selanjutnya akan mengarah ke penggantian
manajemen, selanjutnya dalam rangka efisiensi diteruskan dengan langkah
pemberhentian karyawan terutama yang sudah tidak produktif lagi. Hal in
terjadi karena investor menginginkan keamanan modalnya sehingga
perusahaan harus dikelola secara efisien, dan tidak ada kompromi lagi
bagi setiap upaya yang membawa kepada peningkatan laba haruslah
dilakukan. Inilah yang mengakibatkan privatisasi menjadi berkonotasi
negatif. Dan memang pemerintahpun tampaknya kurang melakukan persiapan
sosialisasi yang matang dan mantap. Kalau kita menyimak kesibukan dan
tekanan yang harus dilakukan oleh pemerintah saat ini dapatlah
dimengerti bila pemerintah tidak menyiapkan program sosialisasi secara
bertahap mengingat waktu yang tersediapun sangat terbatas.Seluruh
rencana ekonomi pemerintah selalu mengacu kepada jadwal ketat yang telah
disepakati oleh pemerintah dan IMF termasuk program privatisasi BUMN.
Selain itu ada kemungkinan pemerintah masih menganggap bahwa semuanya
akan lancar-lancar saja mengingat pengalaman sebelumnya yang juga lancar
tanpa adanya hambatan, berturut-turut yang diawali oleh Semen Gresik,
Indosat, Tambang Timah , Telkom, BNI dan Aneka Tambang. Saat itu tidak
pernah terjadi apa-apa dan tidak pula ada reaksi negatif dari pihak
manapun bahkan cenderung sangat positif karena dapat menyediakan sumber
pendanaan yang cukup besar, misalnya dari satu BUMN saja yakni Telkom
telah berhasil mengumpulkan dana kurang lebih AS$ 1,7 milyar. Suatu
jumlah yang sangat berarti apalagi untuk kondisi seperti saat ini. Jadi
Pemerintah merasa sangat yakin bahwa rencana ini akan mendapat dukungan
dari pihak manapun dan tidak perlu ada yang dirisaukan lagi. Namun
kondisi lingstra (lingkungan strategis) rupanya kurang diperhitungkan
antara lain munculnya keberanian mengeluarkan pendapat dari masyarakat,
tumbuhnya daya berpikir kritis sehingga yang terjadi sangat berbeda
dengan yang diperkirakan semula. Reaksi masyarakat sangat menonjol
sehingga menimbulkan keraguan dikalangan Pemerintah. Leadership
Pemerintah menjadi goyah, maju mundur, yang mengakibatkan proses
privatisasi menjadi tidak menentu. Spekulasi di bursa sahampun makin
memperuncing keadaan yang pada akhirnya menuju kepada sasaran tingkat
kredibilitas Pemerintah yang kurang andal, sehingga dapat berakibat
terhadap terciptanya citra yang kurang baik dipandang dari segi investor
luar negeri. Sehingga untuk ini diperlukan konsolidasi intern pemerintah
guna menyusun strategi baru yang dapat menciptakan suasana nyaman
sehingga "dapat ikannya tidak keruh airnya". Langkah ini bukanlah
pekerjaan yang mudah namun harus dilakukan, karena lebih baik mundur
selangkah untuk loncat beberapa langkah kedepan dari pada harus
memaksakan diri, sehingga berdiam ditempat dengan dihujani berbagai
protes dan ketidak relaan dari masyarakat dengan dilepasnya harta negara
kepada pihak asing.  Privatisasi Menakutkan ?  Privatisasi dalam
kenyataannya memang mengalihkan kepemilikan negara (yang diwakili oleh
pemerintah) kepada sektor swasta, karena pemerintah telah menyadari
bahwa beban dan lingkup tugas pemerintah sudah menjadi lebih besar
sehingga akan lebih efektif dan efisien apabila tugas-tugas yang selama
ini menjadi tanggung jawab pemerintah (melalui BUMN) dialihkan kepada
pihak swasta. Jadi sebenarnya tidak ada yang menakutkan ataupun
membahayakan, nothing harm, apalagi bila kita menyimak bahwa privatisasi
ini telah pula dilaksanakan oleh berbagai negara didunia, yang semuanya
berakhir dengan baik.  Kehendak ini dimulai sejak tahun 1984 saat
Pemerintah Inggeris melakukan privatisasi SOE (State Owned Enterprise)
atau BUMN dibidang telekomunikasi yang kemudian menjadi British Telecom.
Selanjutnya diikuti oleh Jepang yang berhasil melaksanakan privatisasi
BUMN telekomunikasi NTTPC menjadi NTT dan satu perusahaan baru dibidang
telekomunikasi domestik.  Pertimbangan pemerintah masing-masing
negarapun berbeda-beda didalam melakukan privatisasi. Seperti misalnya
Inggeris mereka ingin melindungi hak-hak konsumen yang selama ini hidup
dibawah kekuasaan monopoli British Telecoms. Sedangkan Jepang melakukan
privatisasi karena ingin menumbuhkan industrinya yang selama ini hidup
di alam monopsoni (pembeli tunggal yakni NTTPC), hampir serupa dengan
pertimbangan Pemerintah Amerika Serikat pada waktu memecah Ma-Bell
menjadi seven sisters, tujuh perusahaan telepon regional ditahun yang
sama.  Meskipun tidak sepenuhnya pola privatisasi di negara-negara ini
dapat dijadikan contoh, namun beberapa skenario dan strategi dapat
dijadikan acuan pemerintah yang akan melakukan privatisasi. Jalan menuju
privatisasi ditiap-tiap negarapun berbeda-beda. Ada negara yang dengan
mudah mendapat dukungan dari wakil rakyat namun ada pula yang sangat
sulit bahkan terhambat karena tidak dapat meyakinkan para unsur pembuat
keputusan untuk mendukung program privatisasi. Sehingga hanya
pemerintahan yang kuat keinginannya saja yang akan dapat mencapai tujuan
dari program privatisasi. Dan harus disadari pula bahwa unsur yang
berkepentingan (stake-holders) dari privatisasi bukan hanya pemerintah
dan badan legislatif saja tetapi juga manajemen dan karyawan BUMN yang
bersangkutanpun memainkan peran yang sangat menentukan keberhasilan
program ini.  Dan sesungguhnya proses privatisasi yang ideal adalah
apabila dimulai dari rencana usulan manajemen BUMN bukan berdasarkan
instruksi dari pemerintah. Privatisasi yang berasal dari usulan BUMN
biasanya lebih lancar, dan pemerintah bertindak sebagai fasilitator,
hanya tinggal menentukan besarnya saham yang akan dilepas, hari H-nya,
modusnya apakah melalui penawaran umum ataukah aliansi strategis.
Sedangkan proses "housekeeping" dan sosialisasi dilakukan sendiri oleh
BUMN. Yang dimaksud dengan proses housekeeping adalah proses pembenahan
intern BUMN termasuk namun tidak terbatas kepada restrukturisasi, golden
hand-shake atau pensiun dini (dalam hal diperlukan), dan proses lain
yang diperlukan agar BUMN tersebut menjadi lebih menarik minat investor
untuk menanamkan modalnya.  Modus privatisasi ditentukan pada saat semua
persiapan telah selesai dan ini merupakan kewenangan Pemerintah selaku
pemegang saham, apakah akan melalui penawaran umum (public offering atau
stock-flotation), ataukah aliansi strategis (stategic alliance) yang
telah diseleksi melalui tender, pelelangan (auction) ataupun negosiasi.
Hal ini adalah untuk mencegah terjadinya kesimpang siuran ataupun
kekeruhan informasi sehingga dapat dihindari adanya pernyataan dari
Direksi BUMN bahwa yang bersangkutan lebih condong untuk memilih
penawaran umum dibandingkan dengan aliansi strategis ataupun dapat pula
sebaliknya. Karena ini bukanlah hak dari Direksi tetapi adalah
kewenangan dari pemerintah sehingga tidak perlu terjadi adanya polemik
yang dapat mengacaukan persiapan proses privatisasi.  Jadi sesungguhnya
peran persiapan privatisasi sebagian besar berada dipundak Direksi BUMN
bukan pada pemerintah. Ketidak inginan ataupun ketidak mampuan Direksi
melakukan persiapan-persaiapan yang diperlukan dapat menggambarkan pula
ketidak mampuannya didalam mengelola perusahaan terutama bila dikaitkan
dengan era globalisasi yang ditandai oleh adanya persaingan tingkat
tinggi (hyper-competition). Seharusnya seluruh Direksi BUMN diberikan
tugas oleh Pemerintah untuk menyiapkan BUMN nya memasuki pasar modal
melalui privatisasi guna menghadapi pasar global, jadi tidak hanya
terbatas kepada 12 BUMN yang telah diprogramkan untuk jangka pendek
saja. Sedangkan kapan waktu yang tepat untuk memasukinya disesuaikan
dengan kondisi pasar pada saat yang memungkinkan. Kinerja keberhasilan
Direksi dan Dewan Komisaris seharusnya dinilai pula dari keberhasilan
mereka menyiapkan BUMNnya untuk privatisasi. Dan ini seharusnya menjadi
program utama Pemerintah dalam rangka mendayagunakan BUMN.  Mengapa
memilih privatisasi ?  Tekad BUMN untuk melakukan privatisasi yang
berasal dari Direksinya sendiri pada umumnya didasarkan kepada berbagai
pertimbangan antara lain sebagai berikut :  Mengurangi beban keuangan
pemerintah, sekaligus membantu sumber pendanaan pemerintah (divestasi).
Meningkatkan efisiensi pengelolaan perusahaan.  Meningkatkan
profesionalitas pengelolaan perusahaan  Mengurangi campur tangan
birokrasi / pemerintah terhadap pengelolaan perusahaan.  Mendukung
pengembangan pasar modal dalam negeri.  Sebagai flag-carrier (pembawa
bendera) dalam mengarungi pasar global.  Tujuan privatisasi yang
berkembang saat ini di masyarakat seolah-olah hanyalah untuk menambah
sumber pendanaan APBN 1998/99 yang ditargetkan akan diperoleh dana AS.$
1,5 milyard. Jadi setelah diperoleh tujuan tersebut seakan-akan BUMN
ditinggalkan begitu saja. Pandangan ini sangat keliru dan harus
dijelaskan oleh pemerintah. Bagi penulis tujuan yang terpenting dari
privatisasi adalah mengurangi campur tangan birokrasi pemerintah
terhadap pengelolaan perusahaan dan meningkatkan profesionalitas
pengelolaan perusahaan. Dua pokok ini merupakan dasar utama yang akan
dirasakan oleh BUMN yang telah melakukan privatisasi, sedangkan tujuan
lainnya hanya bersifat sesaat saja.  Modus penawaran saham secara umum
adalah yang paling ideal apabila perekonomian dan kondisi pasar dapat
mendukung rencana ini. Namun dalam hal pasar kurang baik, maka
alternatif strategic investor atau aliansi strategis dapat ditempuh
dengan catatan harus teliti dan transparan didalam memilih calon yang
terbaik. Dan jangan terbujuk oleh rayuan pada saat investor tersebut
menyampaikan penawarannya. Karena setiap proposal akan dikemas
sedemikian rupa agar menjadi suatu rencana dan visi yang seakan-akan
menjanjikan, dan akan ketahuan belangnya pada saat implementasinya.
Contoh yang perlu dipelajari adalah kasus Kerja Sama Operasi (KSO)
Telkom dimana antara ketentuan yang tertera di Kontrak berbeda dengan
yang dilaksanakan oleh para investor . Dalam penawaran maupun perjanjian
mitra KSO menjanjikan untuk membawa ke Indonesia, dana untuk operasi dan
pembangunan, teknologi, keterampilan manajemen dan peningkatan
kesejahteraan bagi karyawan Telkom. Namun dalam kenyataannya tidaklah
demikian, karena dana mereka pinjam dengan memakai jalur perusahaan
patungan (joint venture company) Indonesia sehingga berakibat menambah
3-L (legal lending limit) Indonesia. Teknologi tetap tidak ada yang
baru, demikian pula halnya dengan keterampilan manajemen ternyata hanya
karyawan kelas 3 yang mereka bawa ke Indonesia, bahkan sering dipakai
sebagai ajang pelatihan karyawan asing. Demikian pula halnya
kesejahteraan ternyata apa yang dijanjikan tidak diwujudkan. Sayangnya
Direksi telkom tidak berani untuk melakukan "default" ataupun pemutusan
kontrak dengan mitra asing yang nyata-nyata telah merugikan Indonesia.
Bahkan lebih mengarah kepada pemberian berbagai keringanan yang sangat
menguntungkan investor asing, sehingga citra Indonesia dikalangan
investor asing menjadi kurang baik karena berbagai hal yang tidak masuk
akal sehat dari sudut bisnis pun tetap dilakukan oleh manajemen demi
memelihara investor asing dibumi pertiwi meskipun merugikan rakyat.
Keengganan Direksi BUMN melakukan aliansi strategis diantaranya adalah
kekhawatiran akan hilangnya kedudukan mereka karena akan digantikan oleh
orang asing atau yang mereka tunjuk. Jadi kepentingan pribadi jauh lebih
menonjol dibandingkan dengan kepentingan bangsa dan negara. Untuk ini
Pemerintah perlu menyusun strategi agar kekhawatiran manusiawi ini dapat
diatasi misalnya dengan cara melindungi kepentingan bangsa dan negara
melalui satu saham golden share atau di Indonesia disebut saham dwi
warna sedangkan di Selandia Baru disebut kiwi-share, yang hanya dapat
dimiliki oleh pemerintah dengan suatu kewenangan yang sangat besar
antara lain termasuk penggantian Dewan Komisaris dan Direksi BUMN yang
telah diprivatisasi.  Pada akhirnya kita akan bertanya, apabila tidak
ada langkah yang tegas dan nyata dari pemerintah, sebenarnya mau kemana
privatisasi BUMN kita ? Pada saat permulaan sangat menggebu-gebu, namun
ditengah gelombang ujian yang dilontarkan oleh masyarakat, menjadi layu
sebelum berkembang. Target $ 1,5 milyar tinggal 7 bulan lagi, seharusnya
terasa getaran adanya kesibukan yang luar biasa di BUMN yang terkait,
termasuk Direksinya, mengingat waktu yang sangat pendek.Namun tampaknya
mereka tenang-tenang saja. Apabila setiap bulan satu BUMN dapat
diselesaikan maka hanya tujuh BUMN yang dapat mencapai target belum lagi
dari segi jumlah uang yang dapat dikumpulkan. Kesan masyarakat terhadap
mengendornya semangat privatisasi karena CGI telah memberikan pinjaman $
14 milyar untuk anggaran 1998/99. Bila hal ini yang menjadi penyebab
maka sangat disayangkan dan masa depan BUMN akan menjadi lebih suram.
Akhirnya sudah saatnya pemerintah mengulangi cara kerja Tim 7 yang
pernah berhasil membawa beberapa BUMN go public, tentunya dengan
disesuaikan kondisi saat ini. Semoga berhasil.  Jakarta, 23 Agustus
1998.  Setyanto P. Santosa Pengamat Ekonomi 

 
  


> ----------
> From:  Teguh Herman [SMTP:[EMAIL PROTECTED]]
> Sent:  Friday, March 19, 1999 8:37 AM
> To:  '[EMAIL PROTECTED]'
> Subject:  [stttelkom] KSO IN KOMPAS
> 
> 
> FYI
> 
> 
> >   

Kirim email ke