Note: forwarded message attached.
Do You Yahoo!?
Yahoo! Auctions - buy the things you want at great prices
Berikut berita kegiatan lokakarya Wetlands International di Serpong, 10-11 April 2001 yang lalu: > > 1. NASIONAL > SUBSIDI SILANG ANTARA HILIR-HULU SUNGAI PATUT DIPIKIRKAN > > Jakarta, 10/4 (ANTARA) - Gagasan untuk menerapkan subsidi silang > antara kawasan hilir sungai yang menikmati aliran air, kepada daerah > di bagian hulu sebagai kawasan resapan perlu mendapat perhatian > dalam rangka implementasi otonomi daerah. > "Saya sangat setuju dengan konsep seperti itu. Tapi tentunya > harus dibicarakan terlebih dahulu secara lintas kabupaten," kata > Menlh Sonny Keraf seusai membuka lokakarya bertema "Selamatkan Air > Citarum" di Pusarpedal Serpong, Jabar, Selasa. > Ia mengutarakan pemikiran perlunya diberlakukan subsidi silang > antar daerah yang ada di hilir dengan hulu sungai tersebut yang > sudah menjadi bahan pemikiran di Bapedal. > Menurut Kepala Bapedal itu, dalam arti tertentu kawasan hulu > adalah aset dan daerah tersebut diminta untuk tidak memanfaatkannya > selain untuk tujuan konservasi dan wilayah resapan air. > Oleh karena itu, dalam arti tertentu maka daerah hulu tersebut > tidak mendatangkan keuntungan berupa finansial sedikitpun guna > menambah kas atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten yang > memiliki daerah resapan air atau hulu itu. > Padahal, hasil dari kawasan resapan itu tidak hanya dinikmati > oleh masyarakat yang berada di kawasan hulu saja, tetapi juga > masyarakat yang mendiami daerah di sepanjang aliran sungai hingga di > bagian hilir. > "Lalu muncul pemikiran yang saat ini masih menjadi diskursus > atau wacana dan belum menjadi kebijakan, bahwa tampaknya perlu > dikeluarkan satu kebijakan tentang subsidi silang dalam hal ini," > kata Sonny Keraf. > Kabupaten hilir yang menikmati limpasan air sungai dari > kabupaten yang memiliki hulu sungai perlu memberikan kompensasi > berupa subsidi tertentu. > Sonny kemudian menggambarkan pola serupa yang bisa saja > diberlakukan untuk tarif listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit > Listrik Tenaga Air (PLTA) yang ada di Sumbar. > Di Sumbar banyak sekali proyek PLTA yang membutuhkan tenaga air > dari danau-danau untuk menggerakkan turbin dan mensuplai tenaga > listrik ke berbagai tempat. > Di sisi lain, yang menikmati listrik itu selain masyarakat > Sumbar ternyata juga ada masyarakat yang berdomisili di propinsi > lain. > "Semestinya tarif listrik yang dibayar konsumen dari propinsi > lain itu ikut mengkompensasi biaya yang diperlukan untuk kepentingan > konservasi daerah hulu," kata Sonny dan menambahkan, "Tapi, itu > semua masih berupa wacana, terutama dalam rangka otonomi daerah." > (T.PTU09/B/RND01/10/04/:1 15:28) > > 1004011523 > NNNN > > 2. > NASIONAL > "POLUTTERS PAY" PERLU KETERPADUAN HULU-HILIR SUNGAI > > Jakarta, 10/4 (ANTARA) - Penerapan kebijakan "polluters pay > principle" bagi para pencemar sungai, membutuhkan keterpaduan antara > pihak yang berada di hulu dengan yang dihilir daerah aliran sungai. > "Kalau kawasan hulu tidak dikonservasi, maka berapa pun ketatnya > baku mutu limbah yang telah digariskan, maka ketika debit air sungai > yang mengalir sangat sedikit limbah yang dibuang itu akan tetap > bermasalah juga," kata Menlh Sonny Keraf seusai membuka lokakarya > bertajuk "Selamatkan Air Citarum" di Serpong, Banten, Selasa. > Karenanya, "polluters pay principles" atau prinsip pencemar > harus membayar membutuhkan keterpaduan dan kerjasama yang erat > antara kabupaten yang berada dibagian hulu dengan kabupaten yang ada > di hilir aliran sungai. > Pada tahap awal diterapkannya prinsip itu, diperlukan adanya > kesepahaman dan langkah yang terpadu mengingat kelemahan utama > selama ini adalah masing- masing pihak berjalan sendiri-sendiri. > "Langkah LSM, pemerintah dan masyarakat tidak serempak, > sehingga yang dicapai hanya bersifat parsial," kata Menlh. > Namun demikian, sebelum sampai pada penerapan prinsip pencemar > harus membayar itu, hal lain yang juga harus dibenahi terlebih > dahulu adalah kondisi fisik sungainya, seperti kualitas dan > kuantitas air sungai serta kawasan konservasi didaerah hulunya. > Setelah itu, baru dibuat kesepakatan bahwa tidak boleh ada lagi > pihak-pihak yang mencemari sungai itu dengan membuang berbagai > sampah dan limbah cair serta ditegaskan lagi dengan pemberlakuan > prinsip "polluters pay" yang dikenakan pada industri maupun rumah > tangga. > Sementara itu, Direktur Wetlands International-Indonesia > Programme Dibyo Sartono mengungkapkan bahwa konsep "polluters pay" > itu masih berupa wacana saja dan hingga saat ini masih belum > diterapkan di Indonesia. > Di Filipina, semua industri yang membuang air limbahnya kesuatu > badan air seperti ke Laguna de Bay, dikenakan "environmental fee" > yang besarnya ditetapkan berdasarkan jumlah bahan limbah dan beban > bahan pencemar yang dibuang. > "Hal demikian inilah yang mungkin perlu ditiru untuk dapat > diterapkan di Indonesia," kata Dibyo. > (T.PTU09/B/SU01/10/04/:1 16:56) > > >
--------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] TerraNet: Portal Lingkungan Hidup Indonesia: http://www.terranet.or.id
