Surat buat Kepala Polda Sulsel
Kompas, Senin, 5 Januari 2009

Pada Sabtu, 29 November 2008, saya bersama saudara ipar saya pergi ke Markas 
Polsekta Tamalate, Makassar, dengan maksud menanyakan proses perkara yang 
sedang dialami oleh anggota keluarga kami yang telah ditahan sejak 24 November 
2008.

Kami diterima oleh salah seorang perwira polisi yang kemudian meminta KTP dan 
menanyakan pekerjaan saudara ipar saya. Permintaan tersebut dipenuhi dan 
saudara ipar saya menjawab bahwa dia bekerja di salah satu instansi penegak 
hukum di wilayah Sulsel.

Oknum perwira polisi tersebut memberitahukan kepada kami bahwa proses perkara 
anggota keluarga kami yang ditahan itu telah sampai pada proses penyidikan. 
Mendengar itu, saudara ipar saya menanyakan apakah telah dibuatkan SPDP (surat 
pemberitahuan dimulainya penyidikan). Oknum tersebut menjawab dengan keras, 
”Akan segera saya buat!”

Saudara ipar saya kemudian bertanya lagi, ”Jadi sudah lebih empat hari 
penahanan, SPDP belum dibuat?” Mendengar pertanyaan itu, oknum perwira polisi 
tersebut tiba-tiba marah dan menggebrak meja, memaki, menunjuk-nunjuk wajah 
kami, dan membanting pulpen yang dipegangnya ke atas meja. Lalu, dia menyuruh 
kami keluar dan mengatakan bahwa kami telah berlaku kurang ajar di kantornya.

Meski saudara ipar saya mencoba menenangkannya, oknum tersebut tetap saja marah 
dan menyuruh kami keluar dari ruangannya. Untuk mencegah hal yang tidak 
diinginkan, kami keluar dan diikuti oknum tersebut hingga ke halaman Mapolsek.

Yang membuat kami heran, apa yang menyebabkan oknum polisi (perwira) tersebut 
tiba-tiba marah. Kami yang datang baik-baik dan bertanya sopan, kemudian 
dimarahi dan diusir keluar. Terus terang saat itu kami merasa terancam, sebab 
kami berpikir, hanya dengan satu pertanyaan seperti itu, oknum tersebut sudah 
bertindak kasar. Bagaimana jika lebih?

Izinkan kami bertanya kepada Kepala Polda Sulsel:

1. Apakah tindakan kami menanyakan proses hukum yang dijalani oleh anggota 
keluarga kami merupakan sesuatu yang kurang sopan atau kurang ajar sehingga 
oknum tersebut pantas marah? Atau kami memang tidak boleh mengetahui proses 
hukum yang berlangsung di polisi?

2. Apakah seperti itu standar pelayanan yang Polri tetapkan dalam melayani 
pertanyaan masyarakat: membentak dan mengusir kami dari kantor kepolisian?

3. Saat itu, selain ingin mengetahui proses hukum anggota keluarga kami, kami 
juga ingin mengadukan perkara lain terkait penahanan anggota keluarga kami 
tersebut ke polisi. Karena kami diusir keluar dari kantor polisi, maksud kami 
tersebut terhalangi.

4. Proses perkara anggota keluarga kami yang sebelumnya ditahan di Mapolsekta 
Tamalate telah dilimpahkan ke kejaksaan.

DAVID H 
Bumi Permata Hijau E2/7, Makassar

 
Sumber: Harian KOMPAS
URL: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/01/05/00252913/redaksi.yth.


      
___________________________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

------------------------------------

http://www.SuratPembaca.info
Komunitas Informasi Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke