Surat buat Kepala Polda Sulsel Kompas, Senin, 5 Januari 2009
Pada Sabtu, 29 November 2008, saya bersama saudara ipar saya pergi ke Markas Polsekta Tamalate, Makassar, dengan maksud menanyakan proses perkara yang sedang dialami oleh anggota keluarga kami yang telah ditahan sejak 24 November 2008. Kami diterima oleh salah seorang perwira polisi yang kemudian meminta KTP dan menanyakan pekerjaan saudara ipar saya. Permintaan tersebut dipenuhi dan saudara ipar saya menjawab bahwa dia bekerja di salah satu instansi penegak hukum di wilayah Sulsel. Oknum perwira polisi tersebut memberitahukan kepada kami bahwa proses perkara anggota keluarga kami yang ditahan itu telah sampai pada proses penyidikan. Mendengar itu, saudara ipar saya menanyakan apakah telah dibuatkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan). Oknum tersebut menjawab dengan keras, ”Akan segera saya buat!” Saudara ipar saya kemudian bertanya lagi, ”Jadi sudah lebih empat hari penahanan, SPDP belum dibuat?” Mendengar pertanyaan itu, oknum perwira polisi tersebut tiba-tiba marah dan menggebrak meja, memaki, menunjuk-nunjuk wajah kami, dan membanting pulpen yang dipegangnya ke atas meja. Lalu, dia menyuruh kami keluar dan mengatakan bahwa kami telah berlaku kurang ajar di kantornya. Meski saudara ipar saya mencoba menenangkannya, oknum tersebut tetap saja marah dan menyuruh kami keluar dari ruangannya. Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, kami keluar dan diikuti oknum tersebut hingga ke halaman Mapolsek. Yang membuat kami heran, apa yang menyebabkan oknum polisi (perwira) tersebut tiba-tiba marah. Kami yang datang baik-baik dan bertanya sopan, kemudian dimarahi dan diusir keluar. Terus terang saat itu kami merasa terancam, sebab kami berpikir, hanya dengan satu pertanyaan seperti itu, oknum tersebut sudah bertindak kasar. Bagaimana jika lebih? Izinkan kami bertanya kepada Kepala Polda Sulsel: 1. Apakah tindakan kami menanyakan proses hukum yang dijalani oleh anggota keluarga kami merupakan sesuatu yang kurang sopan atau kurang ajar sehingga oknum tersebut pantas marah? Atau kami memang tidak boleh mengetahui proses hukum yang berlangsung di polisi? 2. Apakah seperti itu standar pelayanan yang Polri tetapkan dalam melayani pertanyaan masyarakat: membentak dan mengusir kami dari kantor kepolisian? 3. Saat itu, selain ingin mengetahui proses hukum anggota keluarga kami, kami juga ingin mengadukan perkara lain terkait penahanan anggota keluarga kami tersebut ke polisi. Karena kami diusir keluar dari kantor polisi, maksud kami tersebut terhalangi. 4. Proses perkara anggota keluarga kami yang sebelumnya ditahan di Mapolsekta Tamalate telah dilimpahkan ke kejaksaan. DAVID H Bumi Permata Hijau E2/7, Makassar Sumber: Harian KOMPAS URL: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/01/05/00252913/redaksi.yth. ___________________________________________________________________________ Dapatkan nama yang Anda sukai! Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com. http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ ------------------------------------ http://www.SuratPembaca.info Komunitas Informasi Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
