Perseteruan Antara Kejagung dengan ICW
Sinar Harapan, Jumat, 09 Januari  2009
 
 
Redaksi Yth,
 
Perseteruan antara Kejagung dengan Indonesian Corruption Watch (ICW) masih 
berlanjut. Hari Kamis (8/1), Kejagung melaporkan dua aktivis ICW, Emerson 
Yuntho dan Illian Deta Arthasari, ke Markas Besar Kepolisian RI. Laporan 
Kejagung ini terkait dengan pemberitaan media massa edisi Senin, 5 Januari 
2009, dengan judul "Uang Perkara Korupsi Kok Dikorupsi: Kenapa Duit 7 Triliun 
Belum Masuk Kas Negara".
 
Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan langkah Kejagung melaporkan kedua 
aktivis ICW tersebut ke Mabes Polri sudah benar dan tidak salah alamat. 
Pernyataan ICW yang menyebut Kejaksaan seharusnya melaporkan ke Dewan Pers, 
menurutnya, justru tidak pas. Kejaksaan menilai bahwa pernyataan Emerson Yuntho 
dan Illian Deta bersifat tendensius, fitnah, dan penghinaan terhadap institusi 
Kejaksaan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 310, 311, 316 dan 207 Kitab 
Undang-undang Hukum Pidana. Selain melaporkan ICW ke Mabes Polri, Kejaksaan 
Agung juga meminta ICW meminta maaf terkait tudingan pengendapan dana di 
Kejagung.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Polisi Susno Duaji 
mengatakan, pihaknya memastikan akan menindaklanjuti laporan Kejagung terhadap 
Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Juntho dan 
Peneliti ICW Illian Deta Arthasari.
 
Sementara itu, Koordinator ICW Teten Masduki menilai laporan pihak Kejaksaan 
terhadap polisi salah alamat. Seharusnya, Kejaksaan menggunakan jalur yang 
sudah ditentukan oleh UU Pers, yaitu melaporkan terlebih dahulu terhadap Dewan 
Pers atau sebaiknya menggunakan saluran hak jawab. Ditambahkannya, ICW tetap 
tidak akan meminta maaf, karena pernyataan ini sebatas kritik dan bukan tuduhan 
untuk Kejagung.
 
Emerson Juntho menyatakan tak gentar atas niat Kejagung yang melaporkan dirinya 
serta rekannya, Illian Deta Arthasari ke Mabes Polri. Emerson menyatakan siap 
meladeni gugatan Kejagung itu, namun menyayangkan sikap Kejagung yang 
terburu-buru dalam bersikap. Menurut Emerson, apa yang dilakukannya tak lain 
sebagai bentuk atau upaya agar kinerja Kejaksaan Agung makin baik dalam 
mengungkap segala bentuk kejahatan.
 
Perseteruan antara Kejagung dan ICW ini semestinya bisa diselesaikan secara 
baik-baik. Karena bila ini dibiarkan, dikhawatirkan citra Kejagung akan semakin 
merosot dalam hal penegakan hukum. Masyarakat akan semakin apatis terhadap 
Kejagung, karena institusi ini tidak mau dikritik. 

Di sisi lain ICW diharapkan tidak terlalu mudah menyebarkan informasi soal 
korupsi yang kebenarannya masih belum valid, terlebih lagi informasi tersebut 
disampaikan ke media massa. Kita berharap kedua pihak bekerja sama, koreksi dan 
berkoordinasi. Tidak perlu saling menuduh dan menjatuhkan.
 
Agung Wiratama
Margonda, Depok, Jawa Barat.
 
 
Sumber: Harian Umum Sore SINAR HARAPAN
URL: http://www.sinarharapan.co.id/berita/0901/09/opi02.html


      Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang! Membuat 
tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. 
http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

------------------------------------

http://www.SuratPembaca.info
Komunitas Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke