Perseteruan Antara Kejagung dengan ICW Sinar Harapan, Jumat, 09 Januari 2009 Redaksi Yth, Perseteruan antara Kejagung dengan Indonesian Corruption Watch (ICW) masih berlanjut. Hari Kamis (8/1), Kejagung melaporkan dua aktivis ICW, Emerson Yuntho dan Illian Deta Arthasari, ke Markas Besar Kepolisian RI. Laporan Kejagung ini terkait dengan pemberitaan media massa edisi Senin, 5 Januari 2009, dengan judul "Uang Perkara Korupsi Kok Dikorupsi: Kenapa Duit 7 Triliun Belum Masuk Kas Negara". Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan langkah Kejagung melaporkan kedua aktivis ICW tersebut ke Mabes Polri sudah benar dan tidak salah alamat. Pernyataan ICW yang menyebut Kejaksaan seharusnya melaporkan ke Dewan Pers, menurutnya, justru tidak pas. Kejaksaan menilai bahwa pernyataan Emerson Yuntho dan Illian Deta bersifat tendensius, fitnah, dan penghinaan terhadap institusi Kejaksaan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 310, 311, 316 dan 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selain melaporkan ICW ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung juga meminta ICW meminta maaf terkait tudingan pengendapan dana di Kejagung.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Polisi Susno Duaji mengatakan, pihaknya memastikan akan menindaklanjuti laporan Kejagung terhadap Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Juntho dan Peneliti ICW Illian Deta Arthasari. Sementara itu, Koordinator ICW Teten Masduki menilai laporan pihak Kejaksaan terhadap polisi salah alamat. Seharusnya, Kejaksaan menggunakan jalur yang sudah ditentukan oleh UU Pers, yaitu melaporkan terlebih dahulu terhadap Dewan Pers atau sebaiknya menggunakan saluran hak jawab. Ditambahkannya, ICW tetap tidak akan meminta maaf, karena pernyataan ini sebatas kritik dan bukan tuduhan untuk Kejagung. Emerson Juntho menyatakan tak gentar atas niat Kejagung yang melaporkan dirinya serta rekannya, Illian Deta Arthasari ke Mabes Polri. Emerson menyatakan siap meladeni gugatan Kejagung itu, namun menyayangkan sikap Kejagung yang terburu-buru dalam bersikap. Menurut Emerson, apa yang dilakukannya tak lain sebagai bentuk atau upaya agar kinerja Kejaksaan Agung makin baik dalam mengungkap segala bentuk kejahatan. Perseteruan antara Kejagung dan ICW ini semestinya bisa diselesaikan secara baik-baik. Karena bila ini dibiarkan, dikhawatirkan citra Kejagung akan semakin merosot dalam hal penegakan hukum. Masyarakat akan semakin apatis terhadap Kejagung, karena institusi ini tidak mau dikritik. Di sisi lain ICW diharapkan tidak terlalu mudah menyebarkan informasi soal korupsi yang kebenarannya masih belum valid, terlebih lagi informasi tersebut disampaikan ke media massa. Kita berharap kedua pihak bekerja sama, koreksi dan berkoordinasi. Tidak perlu saling menuduh dan menjatuhkan. Agung Wiratama Margonda, Depok, Jawa Barat. Sumber: Harian Umum Sore SINAR HARAPAN URL: http://www.sinarharapan.co.id/berita/0901/09/opi02.html Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang! Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/ ------------------------------------ http://www.SuratPembaca.info Komunitas Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
