Mohon Fatwa MUI Soal Rokok
Bisnis Indonesia, Senin, 19 Januari 2009

Pemerintah sepertinya tidak peduli dengan berbagai imbauan masyarakat untuk 
segera melakukan pengaturan terhadap peredaran produk tembakau. Pemerintah juga 
tak acuh terhadap desakan berbagai elemen masyarakat untuk segera meratifikasi 
FCTC yang telah diratifikasi oleh hampir seluruh negara di dunia.

Melihat kenyataan itu, kami yang tergabung dalam komunitas Pemuda Indonesia 
Tanpa Asap Rokok (Pintar), menggantungkan harapan kepada Majelis Ulama 
Indonesia (MUI) untuk segera mengeluarkan fatwa haram terhadap produk tembakau, 
khususnya rokok.

Harapan ini disampaikan mengingat besarnya bahaya yang ditimbulkan oleh produk 
tembakau ini terhadap kesehatan masyarakat, terutama para generasi muda. Dengan 
mengeluarkan fatwa tersebut diharapkan bisa membantu menyelamatkan generasi 
muda yang selama ini menjadi korban ketergantungan terhadap produk rokok. Kalau 
beberapa tahun lalu MUI berhasil memfatwakan haramnya bunga bank, mengapa pula 
tidak berani mengharamkan rokok?

Asri Al Jufri
Ketua LSM PINTAR
(Pemuda Indonesia Tanpa Asap Rokok)
Jl. Paseban Raya No. 11-A, Jakarta Pusat


Sumber: BISNIS INDONESIA
URL: http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/1id98184.html




      Mulai chatting dengan teman di Yahoo! Pingbox baru sekarang!! Membuat 
tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. 
http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

------------------------------------

http://www.SuratPembaca.info
Komunitas Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke