Penjelasan dari BPK
Media Indonesia, Kamis, 29 Januari 2009

Biro Humas dan Luar Negeri BPK perlu memberikan tanggapan atas pemberitaan di 
Media Indonesia halaman 2 berjudul 'Rp650 Juta untuk Auditor BPK'.

1. Terkait dengan dugaan aliran dana dari pejabat Depnakertrans ke tim 
pemeriksa BPK, BPK RI menghormati proses hukum atas kasus yang saat ini 
berlangsung di Pengadilan Tipikor.

2. Sambil menunggu kepastian hukum kasus tersebut, BPK RI telah melakukan 
tindakan internal dengan membebastugaskan yang bersangkutan dari jabatannya 
sebagai auditor. Untuk itu, yang bersangkutan tidak lagi melakukan pemeriksaan.

3. BPK RI mendukung segala upaya pemberantasan korupsi dan tidak segan-segan 
untuk memberikan sanksi kepada pegawainya yang terbukti melanggar kode etik dan 
ketentuan hukum.

Demikian penjelasan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. 

B Dwita Pradana SE Me-Com 
Plt Kepala Biro Humas dan Luar Negeri Badan Pemeriksa Keuangan RI


Sumber: MEDIA INDONESIA
URL: 
http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2009/01/29/ArticleHtmls/29_01_2009_006_011.shtml?Mode=1




      Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger. Tambahkan mereka dari 
email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

Kirim email ke