Sawah Dikorbankan untuk Pembangunan Jalan Tol Kompas, Senin, 2 Februari 2009
Desakan untuk mengganti pembangunan jalan tol Jakarta-Surabaya yang akan ”memakan” sawah produktif sekitar 4.264 hektar belum mendapatkan tanggapan serius dari pemerintah. Ini baru sawah yang terkena langsung, belum lagi efek berantai pada lahan lainnya di sekitar tol tersebut. Aneh jika protes penghentian pembangunan Pusat Informasi Majapahit bisa disetujui pemerintah, tetapi ”pemusnahan” sawah di Pulau Padi (Jawa Dwipa) sebagai pemasok 53 persen kebutuhan pangan nasional ternyata tidak direspons pemerintah. Bahkan, pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menegaskan bahwa pemerintah sudah memikirkan konsekuensinya secara matang. Pemerintah tidak bisa lagi diminta mundur atau mengalihkan rencana tersebut dengan membangun rel ganda kereta api. Padahal, menurut Direktur Jenderal Perkeretaapian, investasi pembangunan prasarana perkeretaapian hanya 30 persen dari pembangunan jalan raya dari beton, apalagi pada jalur Jakarta-Surabaya. Penambahan satu trek lagi tidak perlu menambah lahan, artinya tidak perlu mengorbankan sawah. Berdasarkan teori, untuk delapan jalur jalan tol adalah sepadan dengan jalur ganda kereta api (Wilfred Owen, Erza Bowen and the Editors of TIME-Life Books, TIME-Life International N.V., 1972). Jika pembangunan jalan tol itu tetap dilaksanakan, dikhawatirkan akan menjadi preseden tidak baik bagi pembangunan-pembangunan infrastruktur lain yang memakan korban lahan yang masif. Rakyat kecil sangat cemas jika konversi sawah ke jalan tol nantinya akan menyebabkan naiknya harga beras dan kebutuhan pokok pangan lain. Buka pintu dialog dengan rakyat, baik pemikir maupun masyarakat bawah penanggung akibat kebijakan sepihak. Adrian Zulfikar Jalan Prof M Yamin, Aur Kuning, Bukittinggi, Sumbar Sumber: Harian Umum KOMPAS URL: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/02/02/00270154/redaksi.yth Berbagi video sambil chatting dengan teman di Messenger. Sekarang bisa dengan Yahoo! Messenger baru. http://id.messenger.yahoo.com
