Pasangan Kaji Tidak Siap Kalah 
Sinar Harapan, Senin, 9 Februari 2009

Redaksi Yth, 

Setelah pengaduan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil penghitungan suara 
KPUD Jatim ditolak dengan keputusan MK melalui ketetapan No 41/PHPU.D-VI/2008 
tertanggal 3 Februari 2009 dan keputusan KPUD Jatim yang memenangkan pasangan 
Soekarwo-Saefullah Yusuf (Karsa) pada pemilihan Gubernur Jatim sebagai 
keputusan final, kini kubu Khofifah-Mudjiono (Kaji) berkeluh kesah ke Komisi 
III DPR. 

Atas kasus tersebut tim kuasa hukum Kaji, Andi Muhammad Asrun, mengatakan MK 
memutuskan sebuah perkara tanpa melakukan persidangan, ini adalah salah satu 
malapraktik administrasi. Ketua MK Mahfud MD menyatakan bahwa putusan MK 
merupakan keputusan final dan permohonan kubu kaji ke MK bukan termasuk 
permohonan baru sehingga tidak dapat didaftarkan sebagai permohonan.

Proses Pilkada Jatim membuat publik lelah karena walaupun KPUD Jatim telah 
memutuskan pasangan Karsa menang, namun masih terus menyisakan persoalan. 
Apalagi kalau dilihat dari proses penghitungan suara hingga mencapai putaran 
kedua dan masih ada ronde tambahan di sebagian wilayah melakukan penghitungan 
ulang, masyarakat dibuat khawatir. 

Pengamanan dibuat sedemikian ketat terbukti satu TPS ditempatkan satu personel 
anggota Polri untuk melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan penghitungan 
ulang. 

Mungkin bukan hanya publik yang lelah dengan kondisi seperti itu. Para calon 
pasangan cagub dan cawagub juga kelelahan karena prosesnya begitu panjang. 
Kondisi tersebut ditambah oleh pengaduan-pengaduan yang dilakukan salah satu 
pasangan cagub, sehingga menjadi komplet akan kisruhnya pelaksanaan Pilkada 
Jatim. 

Kesempatan melakukan pelanggaran semua sama, tidak hanya kubu Karsa. Kubu Kaji 
juga dapat melakukan pelanggaran, walaupun yang beredar di media pelanggaran 
terkesan didominasi oleh kubu Karsa. Namun, KPUD Jatim melalui berbagai proses 
telah mengeluarkan putusan bahwa pasangan Karsa lebih unggul dari Kaji. 

Di sisi lain MK telah mengeluarkan keputusan bahwa menolak pengaduan permohonan 
keberatan Kaji terhadap keputusan KPUD Jatim, yang memenangkan pasangan Karsa 
pada pemilihan gubernur Jatim pada 3 Februari 2009.

Setelah keluar putusan hukum tetap dari MK, kubu Kaji berusaha mengadukan 
persoalannya ke DPR. Hal ini menandakan bahwa selama ini memang Kubu 
Khofifah-Mudjiono tidak siap kalah. Terkesan berbagai cara dilakukan untuk 
membuktikan bahwa Kaji dapat memenangkan pilkada tersebut. 

Nuamin IB
Jl Swadaya IV Cimanggis Depok



Sumber: SINAR HARAPAN
URL: http://www.sinarharapan.co.id/berita/0902/09/opi02.html


      Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang! Membuat 
tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. 
http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

Kirim email ke