Pasangan Kaji Tidak Siap Kalah Sinar Harapan, Senin, 9 Februari 2009
Redaksi Yth, Setelah pengaduan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil penghitungan suara KPUD Jatim ditolak dengan keputusan MK melalui ketetapan No 41/PHPU.D-VI/2008 tertanggal 3 Februari 2009 dan keputusan KPUD Jatim yang memenangkan pasangan Soekarwo-Saefullah Yusuf (Karsa) pada pemilihan Gubernur Jatim sebagai keputusan final, kini kubu Khofifah-Mudjiono (Kaji) berkeluh kesah ke Komisi III DPR. Atas kasus tersebut tim kuasa hukum Kaji, Andi Muhammad Asrun, mengatakan MK memutuskan sebuah perkara tanpa melakukan persidangan, ini adalah salah satu malapraktik administrasi. Ketua MK Mahfud MD menyatakan bahwa putusan MK merupakan keputusan final dan permohonan kubu kaji ke MK bukan termasuk permohonan baru sehingga tidak dapat didaftarkan sebagai permohonan. Proses Pilkada Jatim membuat publik lelah karena walaupun KPUD Jatim telah memutuskan pasangan Karsa menang, namun masih terus menyisakan persoalan. Apalagi kalau dilihat dari proses penghitungan suara hingga mencapai putaran kedua dan masih ada ronde tambahan di sebagian wilayah melakukan penghitungan ulang, masyarakat dibuat khawatir. Pengamanan dibuat sedemikian ketat terbukti satu TPS ditempatkan satu personel anggota Polri untuk melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan penghitungan ulang. Mungkin bukan hanya publik yang lelah dengan kondisi seperti itu. Para calon pasangan cagub dan cawagub juga kelelahan karena prosesnya begitu panjang. Kondisi tersebut ditambah oleh pengaduan-pengaduan yang dilakukan salah satu pasangan cagub, sehingga menjadi komplet akan kisruhnya pelaksanaan Pilkada Jatim. Kesempatan melakukan pelanggaran semua sama, tidak hanya kubu Karsa. Kubu Kaji juga dapat melakukan pelanggaran, walaupun yang beredar di media pelanggaran terkesan didominasi oleh kubu Karsa. Namun, KPUD Jatim melalui berbagai proses telah mengeluarkan putusan bahwa pasangan Karsa lebih unggul dari Kaji. Di sisi lain MK telah mengeluarkan keputusan bahwa menolak pengaduan permohonan keberatan Kaji terhadap keputusan KPUD Jatim, yang memenangkan pasangan Karsa pada pemilihan gubernur Jatim pada 3 Februari 2009. Setelah keluar putusan hukum tetap dari MK, kubu Kaji berusaha mengadukan persoalannya ke DPR. Hal ini menandakan bahwa selama ini memang Kubu Khofifah-Mudjiono tidak siap kalah. Terkesan berbagai cara dilakukan untuk membuktikan bahwa Kaji dapat memenangkan pilkada tersebut. Nuamin IB Jl Swadaya IV Cimanggis Depok Sumber: SINAR HARAPAN URL: http://www.sinarharapan.co.id/berita/0902/09/opi02.html Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang! Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/
