Bank Danamon Rugikan Mantan Karyawan
Solo Pos, Senin, 16 Februari 2009

Akibat diabaikannya tanggung jawab pelaksanaan prosedur exit management oleh 
Unit Manager Danamon Simpan Pinjam (DSP) Unit Pasar Wedi Klaten, pengunduran 
diri saya sebagai karyawan Bank Danamon menjadi terkatung-katung tanpa 
penyelesaian hingga sekarang.

Saat dihubungi pada Kamis, 5 Februari lalu, pihak Employee Service Care-Human 
Resources (ESC-HR) Bank Danamon melalui petugasnya, Rika, menyatakan belum 
menerima dokumen resign atas nama saya beserta nota bukti penerimaan kas atas 
pengembalian kelebihan gaji yang disetorkan pada Jumat, 28 November 2008 
sejumlah Rp 9.886.902. Menurut Rika, ESC-HR akan memproses ajuan resign bila 
DSP Unit Pasar Wedi dan Cluster Klaten serta HRO Solo-Beteng melaporkannya 
secara terbuka, baik melalui email maupun faksimile.

Pada Kamis, 20 November 2008, saya bertemu dengan Cahyo Adi, Senior FOO Cluster 
Klaten, merundingkan pengembalian kelebihan gaji. Pada kesempatan itu, Cahyo 
Adi menegaskan bahwa dokumen resign saya sudah lengkap dan sudah dalam proses 
di HRO Solo-Beteng. Cahyo juga menjamin bahwa HRO Solo-Beteng pun sudah 
melaporkannya kepada ESC-HR di Jakarta, tinggal melengkapinya dengan nota bukti 
penerimaan kas pengembalian kelebihan gaji.

Setelah kelebihan gaji dikembalikan, saya dijanjikan selambat-lambatnya 28 
Desember 2008, menerima surat referensi kerja dan uang tali asih dari Bank 
Danamon.

Namun kenyataannya hingga kini resign saya masih terkatung-katung tanpa 
penyelesaiannya. 

Shaleh Rudianto SH
Jl Ki Ageng Pengging 43 RT 03/RW VI, Gergunung, Klaten Utara



Sumber: SOLO POS
UTL: http://www.solopos.co.id/pospembaca.asp




      Nikmati chatting lebih sering di blog dan situs web. Gunakan Wizard 
Pembuat Pingbox Online. http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

Kirim email ke