Bank Danamon Rugikan Mantan Karyawan Solo Pos, Senin, 16 Februari 2009
Akibat diabaikannya tanggung jawab pelaksanaan prosedur exit management oleh Unit Manager Danamon Simpan Pinjam (DSP) Unit Pasar Wedi Klaten, pengunduran diri saya sebagai karyawan Bank Danamon menjadi terkatung-katung tanpa penyelesaian hingga sekarang. Saat dihubungi pada Kamis, 5 Februari lalu, pihak Employee Service Care-Human Resources (ESC-HR) Bank Danamon melalui petugasnya, Rika, menyatakan belum menerima dokumen resign atas nama saya beserta nota bukti penerimaan kas atas pengembalian kelebihan gaji yang disetorkan pada Jumat, 28 November 2008 sejumlah Rp 9.886.902. Menurut Rika, ESC-HR akan memproses ajuan resign bila DSP Unit Pasar Wedi dan Cluster Klaten serta HRO Solo-Beteng melaporkannya secara terbuka, baik melalui email maupun faksimile. Pada Kamis, 20 November 2008, saya bertemu dengan Cahyo Adi, Senior FOO Cluster Klaten, merundingkan pengembalian kelebihan gaji. Pada kesempatan itu, Cahyo Adi menegaskan bahwa dokumen resign saya sudah lengkap dan sudah dalam proses di HRO Solo-Beteng. Cahyo juga menjamin bahwa HRO Solo-Beteng pun sudah melaporkannya kepada ESC-HR di Jakarta, tinggal melengkapinya dengan nota bukti penerimaan kas pengembalian kelebihan gaji. Setelah kelebihan gaji dikembalikan, saya dijanjikan selambat-lambatnya 28 Desember 2008, menerima surat referensi kerja dan uang tali asih dari Bank Danamon. Namun kenyataannya hingga kini resign saya masih terkatung-katung tanpa penyelesaiannya. Shaleh Rudianto SH Jl Ki Ageng Pengging 43 RT 03/RW VI, Gergunung, Klaten Utara Sumber: SOLO POS UTL: http://www.solopos.co.id/pospembaca.asp Nikmati chatting lebih sering di blog dan situs web. Gunakan Wizard Pembuat Pingbox Online. http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/
