Hak Jawab Puan Maharani Suara Pembaruan, Sabtu, 21 Maret 2009
Untuk dan atas nama klien kami, Ibu Puan Maharani beralamat di Jl. Kebagusan Dalam IV No 45 Kel. Kebagusan, Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan, dengan ini mengajukan perihal pada pokok surat tersebut di atas terkait pemberitaan di Harian Suara Pembaruan tentang keberadaan Ibu Puan Maharani yang diberitakan sebagai Pemilik dari Restoran & Lounge Buddha Bar, telah memilih domisili hukum di alamat kuasanya Law Office Juniver Girsang & Partners beralamat di Golden Centrum, Jl Majapahit No. 26 Blok O, Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus terlampir, maka bersama ini kami sampaikan "Hak Jawab" kami dengan dasar alasan sebagai berikut: Pertama, mengutip dari pemberitaan-pemberitaan Harian Suara Pembaruan sebagaimana diantaranya yaitu: Pemberitaan tanggal 6 Maret 2009, Harian Suara Pembaruan menyampaikan berita sebagai berikut: "......Seperti diketahui, Buddha Bar merupakan usaha yang sahamnya dimiliki oleh Renny Sutiyoso anak mantan Gubernur DKI Jakarta, Puan Maharani anak dari Megawati Soekarno Putri, Peter F Sondakh, dan Djan Farid" Kedua, dengan ini kami menegaskan pemberitaan tersebut tidak benar, tidak akurat, telah mencederai dan mencemarkan nama baik Klien kami, mengingat klien Kami tidak ada sangkut pautnya dengan PT Nireta Vista Creative selaku pemilik dari Restoran & Lounge Buddha Bar, sebagaimana yang telah dimuat pada pemberitaan di Harian Suara Pembaruan tersebut di atas dan sesuai dengan fakta/dokumen tidak ada satupun kalimat dalam Akta Pendirian PT Nireta Vista Creative yang menyatakan bahwa Klien Kami selaku Pemegang saham dalam perseroan tersebut. Ketiga, pemberitaan tersebut di atas telah melanggar ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Pers Indonesia dengan tidak melaksanakan terlebih dahulu konfirmasi dan menyajikan berita tidak sesuai dengan azas cover both side, guna memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui fakta yang sebenarnya (Vide Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers). Keempat, dengan tidak adanya konfirmasi dan cover both side tersebut, telah menunjukkan adanya itikad tidak baik (character assassination) dari pihak Harian Suara Pembaruan sebagaimana dimaksud di atas untuk melakukan Trial by the Press kepada klien kami. Kelima, berdasarkan hal tersebut diatas Kami meminta/mengingatkan kepada Harian Suara Pembaruan untuk segera meralat, meminta maaf, dan melakukan klarifikasi kepada klien kami maupun kepada seluruh Masyarakat Umum. Oleh karena itu kami memberi waktu 3x24 Jam terhitung sejak diterbitkannya surat ini. Juniver Girsang & Partners Jakarta Sumber: SUARA PEMBARUAN URL: http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=6213 Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman. Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/ ------------------------------------ http://www.SuratPembaca.info Komunitas Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
