Hak Jawab Puan Maharani
Suara Pembaruan, Sabtu, 21 Maret 2009

Untuk dan atas nama klien kami, Ibu Puan Maharani beralamat di Jl. Kebagusan 
Dalam IV No 45 Kel. Kebagusan, Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan, dengan ini 
mengajukan perihal pada pokok surat tersebut di atas terkait pemberitaan di 
Harian Suara Pembaruan tentang keberadaan Ibu Puan Maharani yang diberitakan 
sebagai Pemilik dari Restoran & Lounge Buddha Bar, telah memilih domisili hukum 
di alamat kuasanya Law Office Juniver Girsang & Partners beralamat di Golden 
Centrum, Jl Majapahit No. 26 Blok O, Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa 
Khusus terlampir, maka bersama ini kami sampaikan "Hak Jawab" kami dengan dasar 
alasan sebagai berikut:

Pertama, mengutip dari pemberitaan-pemberitaan Harian Suara Pembaruan 
sebagaimana diantaranya yaitu: Pemberitaan tanggal 6 Maret 2009, Harian Suara 
Pembaruan menyampaikan berita sebagai berikut: "......Seperti diketahui, Buddha 
Bar merupakan usaha yang sahamnya dimiliki oleh Renny Sutiyoso anak mantan 
Gubernur DKI Jakarta, Puan Maharani anak dari Megawati Soekarno Putri, Peter F 
Sondakh, dan Djan Farid"

Kedua, dengan ini kami menegaskan pemberitaan tersebut tidak benar, tidak 
akurat, telah mencederai dan mencemarkan nama baik Klien kami, mengingat klien 
Kami tidak ada sangkut pautnya dengan PT Nireta Vista Creative selaku pemilik 
dari Restoran & Lounge Buddha Bar, sebagaimana yang telah dimuat pada 
pemberitaan di Harian Suara Pembaruan tersebut di atas dan sesuai dengan 
fakta/dokumen tidak ada satupun kalimat dalam Akta Pendirian PT Nireta Vista 
Creative yang menyatakan bahwa Klien Kami selaku Pemegang saham dalam perseroan 
tersebut.

Ketiga, pemberitaan tersebut di atas telah melanggar ketentuan Undang-Undang 
Pers dan Kode Etik Pers Indonesia dengan tidak melaksanakan terlebih dahulu 
konfirmasi dan menyajikan berita tidak sesuai dengan azas cover both side, guna 
memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui fakta yang sebenarnya (Vide Pasal 6 
huruf (a) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).

Keempat, dengan tidak adanya konfirmasi dan cover both side tersebut, telah 
menunjukkan adanya itikad tidak baik (character assassination) dari pihak 
Harian Suara Pembaruan sebagaimana dimaksud di atas untuk melakukan Trial by 
the Press kepada klien kami.

Kelima, berdasarkan hal tersebut diatas Kami meminta/mengingatkan kepada Harian 
Suara Pembaruan untuk segera meralat, meminta maaf, dan melakukan klarifikasi 
kepada klien kami maupun kepada seluruh Masyarakat Umum. Oleh karena itu kami 
memberi waktu 3x24 Jam terhitung sejak diterbitkannya surat ini.


Juniver Girsang & Partners
Jakarta



Sumber: SUARA PEMBARUAN
URL: http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=6213




      Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman. Tambahkan mereka 
dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! 
http://id.messenger.yahoo.com/invite/


------------------------------------

http://www.SuratPembaca.info
Komunitas Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke