http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/05/08/04142187/pengirim.surat.pembaca..harus.berhati-hati
Koq bisa ya..................


------------------------
KEBEBASAN BERPENDAPAT
Pengirim Surat Pembaca Harus Berhati-hati
KOMPAS - Jumat, 8 Mei 2009 | 04:14 WIB 

Jakarta, Kompas - Masyarakat yang menyampaikan keluhan
melalui rubrik ”surat pembaca” di media massa kini harus lebih
berhati-hati. Pasalnya, pengirim surat pembaca dapat dikenai hukuman
pidana karena mencemarkan nama baik.
Majelis hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Haryanto menjatuhkan hukuman enam
bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terhadap Fifi Tanang,
ketua perhimpunan penghuni Apartemen Mangga Dua Court, Jakarta. Fifi
tidak ditahan, selama pada masa percobaan itu tidak melakukan perbuatan
pidana serupa.
Vonis itu dibacakan dalam sidang pada Kamis (7/5). Jaksa penuntut umum perkara 
adalah Mana Sihombing dan D Diana.
Fifi
yang didampingi pengacaranya, Rizal Farid, langsung menyatakan banding.
”Saya banding karena fakta hukumnya tidak benar. Ini rekayasa besar,”
kata Fifi.
Majelis hakim menilai Fifi telah mencemarkan nama baik
PT Duta Pertiwi selaku pengembang Apartemen Mangga Dua Court.
Pencemaran nama baik itu dilakukan melalui keluhannya yang dimuat pada
harian Investor Daily edisi 2 dan 3 Desember 2006. Perbuatan Fifi
terbukti melanggar Pasal 311 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Rizal
Farid, pengacara Fifi Tanang, menuturkan, kliennya selaku ketua
perhimpunan penghuni Apartemen Mangga Dua Court memang mengirimkan
surat ke The Jakarta Post untuk dimuat pada rubrik surat pembaca. Surat
tersebut tidak pernah dimuat. Namun, pada 2 dan 3 Desember 2006 surat
itu justru muncul di Investor Daily, dengan pengirim Fifi Tanang.
Padahal, Fifi tidak pernah mengirim surat ke harian tersebut. (IDR)


      Yahoo! Toolbar kini dilengkapi Anti-Virus dan Anti-Adware gratis.
Download Yahoo! Toolbar sekarang.
http://id.toolbar.yahoo.com

Kirim email ke