Jenjang Pangkat Sesuai Pendidikan Kompas, Rabu, 17 Juni 2009
Sehubungan dengan surat Saudara Desdawati yang disampaikan lewat Kompas (8/6), "Pangkat dan Jabatan PNS", dapat kami berikan penjelasan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, dalam Pasal 38 Huruf a dinyatakan bahwa sejak peraturan pemerintah tersebut mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil dinyatakan tidak berlaku. Dalam Pasal 34 peraturan pemerintah yang sama dinyatakan pula bahwa pegawai negeri sipil yang pangkatnya telah mencapai pangkat tertinggi dalam jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan struktural dapat diberikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi berdasarkan jenjang pangkat sesuai dengan pendidikan yang dimiliki. Ulida L Toruan Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara Sumber: KOMPAS URL: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/17/02500494/redaksi.yth Lebih bersih, Lebih baik, Lebih cepat - Yahoo! Mail: Kini tanpa iklan. Rasakan bedanya! http://id.mail.yahoo.com ------------------------------------ http://www.SuratPembaca.net Komunitas Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
