Jenjang Pangkat Sesuai Pendidikan
Kompas, Rabu, 17 Juni 2009

Sehubungan dengan surat Saudara Desdawati yang disampaikan lewat Kompas (8/6), 
"Pangkat dan Jabatan PNS", dapat kami berikan penjelasan bahwa berdasarkan 
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai 
Negeri Sipil, dalam Pasal 38 Huruf a dinyatakan bahwa sejak peraturan 
pemerintah tersebut mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 
tentang Pengangkatan dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil dinyatakan tidak 
berlaku.

Dalam Pasal 34 peraturan pemerintah yang sama dinyatakan pula bahwa pegawai 
negeri sipil yang pangkatnya telah mencapai pangkat tertinggi dalam jenjang 
pangkat yang ditentukan untuk jabatan struktural dapat diberikan pangkat 
reguler setingkat lebih tinggi berdasarkan jenjang pangkat sesuai dengan 
pendidikan yang dimiliki. 

Ulida L Toruan 
Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara



Sumber: KOMPAS
URL: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/17/02500494/redaksi.yth



      Lebih bersih, Lebih baik, Lebih cepat - Yahoo! Mail: Kini tanpa iklan. 
Rasakan bedanya! http://id.mail.yahoo.com


------------------------------------

http://www.SuratPembaca.net
Komunitas Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke