Sikap Greenpeace terhadap keputusan NU Bisnis Indonesia, Senin, 13 Juli 2009
Greenpeace menyambut gembira keputusan Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur yang pada akhir pekan lalu menetapkan bahwa pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) adalah haram. Keputusan ini sebagai tanggapan kepada Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) yang sudah berencana membangun reaktor nuklir di Madura. Fatwa ini serupa dengan yang pernah ditetapkan NU pada 1 September 2007 di mana saat itu para ulama menyimpulkan bahwa risiko bahaya kebocoran radioaktif dan limbah radioaktif PLTN akan sangat membahayakan masyarakat sekitar, jauh lebih besar dibandingkan dampak positif dari pembangunan reaktor PLTN. Keputusan NU ibarat satu paku yang mengunci peti mati pembangunan PLTN di Indonesia. Greenpeace juga mendesak presiden Indonesia terpilih untuk menjadikan keputusan NU ini sebagai titik untuk menghentikan rencana membuang uang pada teknologi mahal dan berbahaya ini. Pada saat yang sama memulai berinvestasi pada pengembangan energi bersih seperti panas bumi, angin, mikrohidro, dan tenaga matahari. Di seluruh dunia sudah terbukti bahwa industri tenaga nuklir mulai mengalami kejatuhan meski para pelaku industri ini gencar mengampanyekan mereka. Pada kenyataannya industri tenaga nuklir masih belum bisa mengatasi masalah yang sudah ada sejak 40 tahun lalu. Dari 435 reaktor yang kini beroperasi sangat jarang yang dibangun sesuai jadwal dan bisa mempertahankan anggaran yang sudah direncanakan. Sejak 2008 lalu tidak ada satu pun PLTN yang baru beroperasi, bandingkan dengan pembangunan pembangkit tenaga angin yang gencar dibangun hingga kapasitas 27 megawatt. Dalam kampanye April lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menyatakan tidak akan membangun reaktor nuklir selama masih ada alternatif yang lebih baik. Juni lalu, PLN melihat masa depan nuklir tidak sebagai bagian dari pengembangan energi di Indonesia. Indonesia mempunyai cadangan energi geotermal terbesar di dunia yang belum digunakan meski ada rencana untuk menyuplai 5 gigawatt pada 2014. Greenpeace mendesak pemerintah untuk meningkatkan target energi terbarukan terutama geotermal, angin, mikrohidro, dengan cara memperbaiki hukum dan regulasi yang selama ini menjadi hambatan utama dalam pengembangan energi terbarukam. Hambatan terhadap pengembangan energi terbarukan ini membuat Indonesia masih harus terus bergantung pada energi fosil kotor dan melirik energi nuklir berbahaya. Indonesia saat ini baru memanfaatkan cadangan kurang dari 5% potensi energi yang terbarukan. Greenpeace menekankan perlunya kepemimpinan yang kuat untuk segera menerapkan peraturan guna memanfaatkan sumber energi terbarukan yang ada. Indonesia harus mencontoh negara tetangga Filipina yang pada akhir 2008 pemerintahannya menerapkan UU Energi Terbarukan yang mampu mendorong negara ini menuju masa depan yang bersih. Mengalihkan investasi dari nuklir dan energi fosil kotor ke energi terbarukan bukan hanya pilihan pintar untuk mengurangi dan menghindari dampak buruk perubahan iklim, melainkan juga pilihan ekonomis. Fatwa yang dikeluarkan oleh ulama Jawa Timur ini harus menjadi sinyak kuat bagi para pemimpin negara. Tessa de Ryck Juru Kampanye Nuklir Regional Greenpeace Asia Tenggara Sumber: BISNIS INDONESIA URL: http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/1id127484.html Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/ ------------------------------------ http://www.SuratPembaca.net Komunitas Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
