kiriman kawan.... Teddy
---------- Forwarded message ---------- From: <xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx> Date: 2010/1/20 Subject: Fwd: Ekonomi Kerakyatan (oleh Dr Darsono Prawironegoro zz9ma0 To: [email protected] --- In [email protected], WAHANA <megaw...@...> (by way of megaw...@...) wrote: Ditulis oleh Dr Darsono Prawironegoro MA EKONOMI KERAKYATAN 1. Pendahuluan Pernyataan Nurcholish Madjid tentang Visi Presiden Gus Dur bidang ekonomi sangat menarik sekali. Visi menjadi "payung" bagi pelaksanaan kerja seluruh menteri. Visi yang menjadi referensi bagi semua menteri itu harus presiden yang memberikannya, demikian Nurcholish Madjid menegaskan pada harian Kompas 9 Agustus 2000. Visi bukan saja sebagai payung tetapi sebagai alat penunjuk jalan, pedoman kerja secara abtrak yang harus diterjemahkan dalam strategi, kebijakan, program kerja, dan anggaran. Visi Gus Dur dalam bidang ekonomi sangat jelas sekali, yaitu seperti yang diucapkan dalam pidatonya di depan Sidang Tahunan MPR tanggal 7 Agustus 2000: Perlindungan dan Pemberdayaan Kelompok Tertinggal, Tidak Mampu, dan Miskin. Kawan-kawan Gus Dur yang membantu dalam pemerintahan ternyata kurang memahami menghayati tentang visi tersebut, yaitu apa makna perlindungan, pemberdayaan, kelompok tertinggal, tidak mampu, dan miskin. Menurut hemat saya secara filosofis visi Gus Dur tersebut adalah membangun ekonomi yang berbasis pada kepentingan sebagian besar rakyat Indonesia yang masih tertinggal, tidak mampu, dan miskin. Tiga golongan tersebut harus mendapat perlindungan dari pemerintah dan diberdayakan melalui bantuan manajemen dan modal dari pemerintah. 2. Kelompok Tertinggal, Tidak Mampu, dan Kelompok Miskin Kelompok Tertinggal adalah para pengusaha nasional yang tersingkir dalam arena persaingan bebas dengan multi national corporation (MNC) atau kaum kapitalis internasional. Yang dimaksud pengusaha nasional adalah perusahaan swasta nasional "yang baik" (yang mengabdi kepada kepentingan bangsa, bukan hanya mengabdi pada kepentingan laba) dan Badan Usaha Milik Negera (BUMN). Mereka (pengusaha nasional) tersingkir karena: (1) pengalaman mereka menjadi pengusaha masih relatif muda; mereka lahir dari kandungan sistem ekonomi feodalisme dan kolonialisme, (2) belum memiliki kekuatan modal, teknologi, dan ilmu pengetahuan bisnis setingkat MNC. Dua unsur inilah yang membuat mereka kalah dalam arena persaingan dengan MNC. Kelompok tertinggal ini harus dilindungi dan diberdayakan oleh pemerintah, karena mereka adalah aset nasional dan menjadi salah satu soko guru ekonomi Indonesia. Kita harus menyadari bahwa dengan diberlakukannya sistem ekonomi pasar bebas, MNC dengan mudah menghancurkan pengusaha nasional yang tidak bersedia menjadi agennya atau kepanjangan tangannya. Tindakan MNC itu tidak salah, mereka berjalan atas dasar hukum ekonomi kapitalisme, di mana yang kuat (modal, teknologi, dan ilmu) akan memenangkan persaingan. Yang mungkin dapat dipersalahkan adalah pembuat kebijakan ekonomi masa lalu, yaitu mengapa mereka merelakan anak kandungnya sendiri (pengusaha nasional) dihancurkan oleh kekuatan MNC. Tetapi jika kita bersedia berpikir filosofis (berpikir kritis, mendalam, radikal sampai keakarnya) bahwa pembuat kebijakan ekonomi masa lalu itu mungkin saja produk pendidikan MNC yang menanamkan sistem ekonomi pasar sebagai ideologi. Jika asumsi saya ini benar, maka tidak ada yang dipersalahkan dalam kontek ini; kita harus mengakui bahwa kekuatan MNC merupakan kekuatan raksasa yang mampu mendominasi bangsa-bangsa yang sedang berkembang. Jika pengusaha nasional yang baik itu dilindungi dan diberdayakan oleh pemerintah, maka mereka akan mampu memproduksi produk-produk yang dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri dan untuk ekspor. Khusus produk untuk ekspor yang saat ini banyak ditangani oleh BUMN akan menghasilkan devisa yang bisa digunakan untuk membayar angsuran utang luar negeri. Pembayaran utang luar negeri harus dibiayai dari surplus ekspor atas impor kita, bukan dibiayai dengan menyewakan pulau-pulau kita atau menambah utang luar negeri lagi. Inilah barangkali visi yang pertama dalam bidang ekonomi. Tentu saja untuk melaksanakan hal ini tidak mudah karena dibutuhkan kejujuran dan komitmen yang berorientasi pada kepentingan sebagian besar rakyat dari para birokrat. Kelompok Tidak Mampu adalah para pengusaha kecil dan pedagang kecil. Kelompok ini sebagian besar belum mampu dalam bidang permodalan dan manajemen usaha. Jumlah kelompok ini sangat besar jika dibanding kelompok pengusaha nasional. Oleh sebab itu pemerintah harus mempunyai kekuatan tenaga ahli dan modal untuk melindungi dan memberdayakannya. Jika kelompok ini dilindungi dan diberdayakan dengan baik, maka mereka bisa menjadi mediator antara kelompok pengusaha nasional dengan rakyat (konsumen). Fungsi kelompok ini penting sekali dalam perekonomian, karena mereka mendistribusikan produk-produk pengusaha nasional; di samping itu mereka juga memproduksi sesuatu produk yang langsung dapat dijual kepada konsumen. Ini barangkali visi yang kedua dalam bidang ekonomi. Kelompok Miskin adalah kaum buruh dan kaum tani. Mungkin besarnya hampir 40% dari jumlah penduduk kita. Kaum buruh saat ini nampaknya masih menjadi alat produksi; mereka belum dimanusiakan; sebagian besar dari mereka bekerja hanya untuk memenuhi makan saja; perumahan dan pendidikan jauh masih belum tercukupi. Mereka benar-benar terasing pada dirinya, pada masyarakatnya, dan terasing pada bidang politik. Hidup kaum buruh kita saat ini seperti roda pada sebuah mesin yang diputar terus-menerus untuk mencapai target produksi. Demikian juga kaum tani, sebagian besar dari mereka telah kehilangan tanah pertanian miliknya sehingga mereka menjadi petani penggarap dan buruh tani. Mereka bekerja ditentukan oleh siklus musim dan sangat terbatas areal lahannya; sebagian dari mereka terpaksa pergi kota untuk menjadi buruh pabrik; proses ini tentu saja akan menambah kesulitan buruh pabrik kota. Kelompok miskin ini harus dilindungi dan diberdayakan oleh pemerintah melalui investasi industri (untuk kaum buruh) dan pembuatan lahan pertanian (untuk kaum tani). Di samping itu hak-hak kaum buruh dan kaum tani harus dijamin oleh undang-undang sehingga mereka dapat menjadi manusia yang sewajarnya yaitu manusia yang mampu mencukupi pangan, sandang, papan, dan pendidikan bagi anak-anaknya. Kita harus menyadari bahwa anak-anak mereka itu akan menjadi anak-anak bangsa karena mereka bagian tersebesar dari bangsa ini. Ini barangkali visi yang ketiga dalam bidang ekonomi. 3. Mengatasi Krisis Ekonomi Visi ekonomi kerakyatan nampaknya sulit ditangkap, dimengerti, dan dipahami oleh sebagian bangsa Indonesia. Karena sebagian bangsa ini telah mengadopsi visi ekonomi pasar bebas. Oleh sebab itu sering terjadi silang pendapat antara mereka yang bervisi ekonomi pasar bebas dengan mereka yang bervisi ekonomi yang berorientasi pada kepentingan rakyat terutama rakyat tertinggal, rakyat tidak mampu, dan rakyat miskin. Silang pendapat itu jangan dijadikan masalah karena hukum atau metode berpikrnya berbeda, maka visinya berbeda, cara membuat satrategi berbeda, cara menetapkan kebijakan berbeda, cara menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara berbeda, dan cara berperilakunya berbeda. Yang penting bagi kita semua saat ini adalah marilah mendukung dan melaksanakan visi ekonomi Gus Dur agar bangsa kita ini cepat bisa keluar dari krisis ekonomi. Kita harus menyadari bahwa krisis ekonomi kita saat ini tidak dapat diselesaikan dengan menggantungkan bantuan dari pihak lain; kita harus menyelesaikannya sendiri dengan kekuatan maksimal yang kita miliki. Di samping itu kita harus sadar bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu mengurus dirinya sendiri. Kegiatan ekonomi merupakan dasar atau fondasi kehidupan sosial dan politik. Pemimpin rakyat Indonesia telah meletakan dasar tersebut dengan visi: Perlindungan dan Pemberdayaan Kelompok Tertinggal, Tidak Mampu, dan Miskin. Kita harus menjabarkan visi tersebut ke dalam kerja praktis menurut pengetahuan dan ketrampilan kita yang asli, artinya pengetahuan dan ketrampilan yang lahir dari bumi kita, bukan dari bumi orang lain. Pengetahuan dan ketrampilan dari bumi orang lain kita jadikan faktor pendukung, bukan faktor pokok penentu strategi, kebijakan, dan program penyelamatan ekonomi kita. Saya yakin dengan seyakin-yakinnya bahwa krisis ekonomi kita cepat bisa diselesaikan bila pemerintah berkerja sama dengan pakar ekonomi, pakar sosiologi ekonomi, pakar antropologi ekonomi, dan disiplin lainnya. Kita membutuhkan waktu panjang untuk menyelesaikan masalah ekonomi kita, mungkin 5 tahun sampai dengan 10 tahun, bukan satu tahun atau dua tahun. 4. Dampak Undang-Undang PMA Tahun 1967 Selama ini kurang lebih 32 tahun sebagian besar rakyat Indonesia telah digilas oleh pelaksanaan konsep pembangunan model Barat atau model Kapitalisme Internasional yang berorientasi kepada pertumbuhan ekonomi atau pertumbuhan pendapatan per kapita. Konsep tersebut berlawanan dengan konsep pembangunan "Ekonomi Kerakyatan" yang berorentasi pada pemerataan dan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Sebagian besar rakyat Indonesia yang terdiri dari petani, buruh, nelayan, pedagang kecil, dan pedagang menengah telah kehilangan kesempatan untuk mempertahankan hidup dan mengembangkan diri karena didominasi oleh kekuatan raksasa kapitalis internasional yang berkolaborasi dengan kapitalis nasional (konglomerat). Petani dipaksa menjual lahan pertaniannya untuk industri, buruh dipaksa tutup mulut menuntut haknya, nelayan dipaksa minggir oleh teknolgi canggih penangkapan ikan milik konglomerat, pedagang kecil dan pedagang menengah dipaksa keluar dari arena persaingan yang tidak sehat yang dimotori oleh konglomerat dan kapitalis internasional; semuanya itu membuat mereka terasing (alineasi) terhadap keberadaannya (eksistensinya), dan menjadi "manusia pinggiran"; sungguh memprihatinkan bagi mereka yang masih mempunyai hati nurani kerakyatan atau kebangsaan. Kekuatan kapitalis internasional itu dilindungi oleh Undang-Undang yang dikenal dengan Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1967, dan kekuatan konglomerat Indonesia dilindungi oleh UU-PMDN. UU-PMA memberi kesempatan emas bagi sebagian kecil rakyat Indonesia untuk menjadi agen kapitalis internasional (kapitalis komprador) dan menjadi kaya karena mereka memiliki kekuasaan politik (kapitalis birokrat). Kedua unsur sosial (kapitalis komprador dan kapitalis birokrat) yang saat ini disebut kelompok KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) merupakan elemen internal bangsa Indonesia yang melahirkan krisis moneter dan krisis ekonomi dewasa ini. Kapitalis internasional mempunyai ciri khas yaitu bahwa mereka datang ke negara-negara lain untuk mencari keuntungan, bukan untuk membantu membangun bangsa lain. Oleh sebab itu persyaratan yang dituntut oleh mereka untuk masuk ke negara lain adalah bahwa negera penerima kehadiran kapitalis internasinal harus mengadakan: (1) stabilitas politik dan keamanan, yaitu untuk pengamanan kegiatan operasi bisnisnya, (2) deregulasi perbankan, yaitu kebebasan arus lalu-lintas keuangannya, (3) deregulasi perpajakan, yaitu keringan pajak, (4) deregulasi pelabuhan, yaitu kebebasan arus lalu-lintas komoditinya,(5) deregulasi pemerintahan, yaitu kebebasan kontrol perilaku bisnisnya, dan (6) undang-undang perburuhan yang memihak kaum kapitalis, yaitu buruh dilarang menganggu kelangsungan operasi bisnisnya dengan macam-macam tuntutan. Jika salah satu faktor itu tidak dipenuhi oleh negara penerima kapitalis internasional, maka kaum kapitalis internasional tidak akan masuk, atau kaum kapitalis internasional yang sudah masuk, mereka akan memindahkan usahanya ke negara lain yang mampu memenuhi syarat-syarat tersebut di atas. 5. Gagagan Ekonomi Kerakyatan Kita harus melaksanakan konsep "Ekonomi Kerakyatan" kepada seluruh rakyat Indonesia, di mana initinya adalah perlindungan dan pemberdayaan kelompok tertinggal, tidak mampu, dan miskin, bukan perlindungan dan pemberdayaan kelompok konglomerat (kapitalis komprador), dan bukan perlindungan dan pemberdayaan kelompok penguasa yang menumpuk kekayaan (kapitalis birokrat). Sebagai warganegara yang memiliki kesadaran terhadap kelangsungan hidup bangsanya, tentu saja konsep yang ditawarkan oleh Gus Dur tersebut diterima, dihayati, dan diterapkan dengan baik. Untuk menerima dan menerapkan konsep Gus Dur tentang "Ekonomi Kerakyatan" (perlindungan dan pemberdayaan kelompok tertinggal, tidak mampu, dan miskin) itu diperlukan persyaratan sebagai berikut: (1) petani harus mendapat hak atas tanah garapannya, (2) buruh harus mendapat hak untuk ikut berperan serta dalam merumuskan strategi, kebijakan, program kerja, dan evaluasi kinerja perusahaan, (3) nelayan harus mendapat hak untuk membudidayakan perairan laut dan mendapat bantuan manajemen dan modal dari pemerintah, (4) pengusaha kecil dan menengah harus mendapat bimbingan manajemen dan pinjaman modal (bukan pemberian) dari pemerintah, (5) koperasi harus dijalankan sesuai dengan misinya yaitu memenuhi kebutuhan para anggota, bukan sarana untuk mencari keuntungan bagi pengurusnya, dan (6) BUMN harus dikelola oleh warganegara yang memiliki komintmen ideologi kerakyatan, menghapus kemelaratan dan penderitaan rakyat. Keenam unsur tersebut kiranya dapat dijadikan basis Ekonomi Kerakyatan. Rakyat menjadi unsur pokok melaksanakan kegiatan ekonomi. Bagi petani, jika mereka memperoleh hak penggarapan tanah dari negara (atau yang diatur oleh negara), mereka akan membudidayakan tanah pertanian untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jika ada surplus produksi pertanian dapat dipertukarkan pada tingkat lokal, regional, dan tingkat internasional. Pemerintah harus menata hak penggunaan tanah pertanian sesuai dengan kemanusiaan; tanah harus dibudidayakan, bukan diterlantarkan atau dijadikan simbol status sosial kepemilikan atau dijadikan sarana untuk mengeksploitasi rakyat. Tentu saja hal ini merupakan tugas berat bagi pemerintah karena kondisi masyarakat Indonesia saat ini adalah merupakan mekanismen masyarakat feodalisme dan kolonialisme. Bagi buruh, jika mereka memperoleh hak sebagai partner dalam membuat strategi, kebijakan, program kerja, dan evaluasi kinerja perusahaan, mereka akan mempunyai motivasi kerja tinggi yang akan melahirkan produktivitas tinggi. Produktivitas tinggi pada umumnya dapat melahirkan laba tinggi, dan laba tersebut sebagian harus dinikmati oleh buruh melai jasa produksi, dsb. Buruh memiliki kesadaran bahwa eksistensi perusahaan adalah eksistensinya; mereka akan menjaga kelangsungan hidup perusahaan. Bagi nelayan, jika penggunaan perairan laut ditata dengan baik oleh pemerintah, mereka akan menghasilkan produksi ikan yang baik. Nelayan harus dijadikan subyek dalam pembudidayaan perairan laut dengan bantuan manajemen dan modal dari pemerintah. Dengan memberi hak penggunaan perairan laut yang sewajarnya kepada nelayan, sangat dimungkinkan nelayan dapat memiliki surplus produksinya sehingga bisa diekspor. Bagi pengusahan kecil dan menengah, koperasi, dan BUMN, jika mereka mendapat perlindungan hukum yang sewajarnya, dan mendapat bantuan manajemen dan modal dari pemerintah, mereka akan mampu meningkatkan produkvitas dan profitabilitas. Dalam proses kehidupannya dengan mendapat bimbingan, bantuan, dan pengawasan dari pemerintah, mereka akan menjadi kekuatan ekonomi nasional yang diandalkan. Pengusaha kecil dan menengah, koperasi, dan BUMN merupakan salah satu unsur ekonomi Indonesia yang handal, karena dalam kondisi politik dan ekonomi seperti apapun mereka tidak akan melarikan modalnya ke luar negeri. Oleh sebab itu pemerintah tidak perlu menyangsikan loyalaitas pengusaha kecil dan menengah, koperasi, dan khususnya BUMN. Pemerintah sebenarnya mampu memberikan bantuan modal kepada enam unsur kekuatan "Ekonomi Kerakyatan" di atas, karena pada kenyataannya pemerintah mampu memberi Bantuan Likuiditas Bank Indoneisa (BLBI) ratusan trilyun Rupiah kepada beberapa gelintir konglomerat (kapitalis komprador). Jika kenyataannya ada beberapa konglomerat penerima BLBI yang nakal, tidak mau mengembalikan BLBI sejumlah yang diterimanya, itu bukan sepenuhnya kesalahan mereka karena mereka berbuat sesuai hukum moralnya sendiri yaitu mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Konsep di atas tentu saja ditentang oleh kaum kapitalis internasional, kaum kapitalis komprador (konglomerat), dan kaum kapitalis birokrat, karena jika konsep tersebut dilaksanakan mereka secara alamiah akan tergusur keberadaannya. Hakikatnya keberadaan kaum kapitalis internasional di Indonesia adalah bukan kemauan sebagian besar bangsa Indonesia tetapi usaha mereka melalui transformasi ideologi pembangunan ekonomi model kapitalisme dan melalui pembentukan jaringan agen-agennya. Di sinilah letak kejernihan pemikiran Gus Dur khusunya di bidang ekonomi. Dalam kepungan kapitalisme internasional dan konglomerat yang serakah, ia menawarkan konsep pemikiran ekonomi yang berpihak pada kepentingan rakyat. Kejernihan pemikiran itu hanya dapat dipahami oleh beberapa gelintir rakyat Indonesia saja. Sebagian besar rakyat Indonesia yang melarat dan menderita, pemikiran Gus Dur itu merupakan pencerahan. Semoga Gus Dur bersama-sama dengan kawan-kawannya dapat melaksanakan ide yang cemerlang itu. Rakyat yang melarat dan menderita pasti siap mendukungnya. --- End forwarded message --- ------------------------------------ http://www.SuratPembaca.net Komunitas Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
