kiriman kawan....

Teddy


---------- Forwarded message ----------
From:  <xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx>
Date: 2010/1/20
Subject: Fwd:  Ekonomi Kerakyatan (oleh Dr Darsono Prawironegoro zz9ma0
To: [email protected]


--- In [email protected], WAHANA <megaw...@...> (by way of
megaw...@...) wrote:




Ditulis oleh Dr Darsono Prawironegoro  MA


EKONOMI KERAKYATAN


1. Pendahuluan
Pernyataan Nurcholish  Madjid tentang Visi Presiden Gus Dur bidang ekonomi
sangat menarik sekali. Visi menjadi "payung" bagi pelaksanaan kerja seluruh
menteri. Visi yang menjadi referensi bagi semua menteri itu harus presiden
yang memberikannya, demikian Nurcholish Madjid menegaskan pada harian
Kompas 9 Agustus 2000. Visi bukan saja sebagai payung tetapi sebagai alat
penunjuk jalan, pedoman kerja secara abtrak yang harus diterjemahkan dalam
strategi, kebijakan, program kerja, dan anggaran. Visi Gus Dur dalam bidang
ekonomi sangat jelas sekali, yaitu seperti yang diucapkan dalam pidatonya
di depan Sidang Tahunan MPR tanggal 7 Agustus 2000: Perlindungan dan
Pemberdayaan Kelompok Tertinggal, Tidak Mampu, dan Miskin.
        Kawan-kawan Gus Dur yang membantu dalam pemerintahan ternyata
kurang memahami menghayati tentang visi tersebut, yaitu apa makna
perlindungan, pemberdayaan, kelompok tertinggal, tidak mampu, dan miskin.
Menurut hemat saya secara filosofis visi Gus Dur tersebut adalah membangun
ekonomi yang berbasis pada kepentingan sebagian besar rakyat Indonesia yang
masih tertinggal, tidak mampu, dan miskin. Tiga golongan tersebut harus
mendapat perlindungan dari pemerintah dan diberdayakan melalui bantuan
manajemen dan modal dari pemerintah.

2. Kelompok Tertinggal, Tidak Mampu,  dan Kelompok Miskin
        Kelompok Tertinggal adalah para pengusaha nasional yang tersingkir
dalam arena persaingan bebas dengan multi national corporation (MNC) atau
kaum kapitalis internasional. Yang dimaksud pengusaha nasional adalah
perusahaan swasta nasional "yang baik" (yang mengabdi kepada kepentingan
bangsa, bukan hanya mengabdi pada kepentingan laba) dan  Badan Usaha Milik
Negera (BUMN). Mereka (pengusaha nasional) tersingkir karena: (1)
pengalaman mereka menjadi pengusaha masih relatif muda; mereka lahir dari
kandungan sistem ekonomi feodalisme dan kolonialisme, (2) belum memiliki
kekuatan modal, teknologi, dan ilmu pengetahuan bisnis  setingkat MNC. Dua
unsur inilah yang membuat mereka kalah dalam arena persaingan dengan MNC.
Kelompok tertinggal ini harus dilindungi dan diberdayakan oleh pemerintah,
karena mereka adalah aset nasional dan menjadi salah satu soko guru ekonomi
Indonesia.
        Kita harus menyadari bahwa dengan diberlakukannya sistem ekonomi
pasar bebas, MNC dengan mudah menghancurkan pengusaha nasional yang tidak
bersedia menjadi agennya atau kepanjangan tangannya. Tindakan MNC itu tidak
salah, mereka berjalan atas dasar hukum ekonomi kapitalisme, di mana yang
kuat (modal, teknologi, dan ilmu) akan memenangkan persaingan. Yang mungkin
dapat dipersalahkan adalah pembuat kebijakan ekonomi masa lalu, yaitu
mengapa mereka merelakan anak kandungnya sendiri (pengusaha nasional)
dihancurkan oleh kekuatan MNC. Tetapi jika kita bersedia berpikir filosofis
(berpikir kritis, mendalam, radikal sampai keakarnya) bahwa pembuat
kebijakan ekonomi masa lalu itu mungkin saja produk pendidikan MNC yang
menanamkan sistem ekonomi pasar sebagai ideologi. Jika asumsi saya ini
benar, maka tidak ada yang dipersalahkan dalam kontek ini; kita harus
mengakui bahwa kekuatan MNC merupakan kekuatan raksasa yang mampu
mendominasi bangsa-bangsa yang sedang berkembang.
        Jika pengusaha nasional yang baik itu dilindungi dan diberdayakan
oleh pemerintah, maka mereka akan mampu memproduksi produk-produk yang
dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri dan untuk ekspor. Khusus produk untuk
ekspor yang saat ini banyak ditangani oleh BUMN akan menghasilkan devisa
yang bisa digunakan untuk membayar angsuran utang luar negeri. Pembayaran
utang luar negeri harus dibiayai dari surplus ekspor atas impor kita, bukan
dibiayai dengan menyewakan pulau-pulau kita atau menambah utang luar negeri
lagi.  Inilah barangkali visi yang pertama dalam bidang ekonomi. Tentu saja
untuk melaksanakan hal ini tidak mudah karena dibutuhkan kejujuran dan
komitmen yang berorientasi pada kepentingan sebagian besar rakyat dari para
birokrat.        Kelompok Tidak Mampu adalah para pengusaha kecil dan
pedagang kecil. Kelompok ini sebagian besar belum mampu dalam bidang
permodalan dan manajemen usaha. Jumlah kelompok ini sangat besar jika
dibanding kelompok pengusaha nasional. Oleh sebab itu pemerintah harus
mempunyai kekuatan tenaga ahli dan modal untuk melindungi dan
memberdayakannya. Jika kelompok ini dilindungi dan diberdayakan dengan
baik, maka mereka bisa menjadi mediator antara kelompok pengusaha nasional
dengan rakyat (konsumen). Fungsi kelompok ini penting sekali dalam
perekonomian, karena mereka mendistribusikan produk-produk pengusaha
nasional; di samping itu mereka juga memproduksi sesuatu produk yang
langsung dapat dijual kepada konsumen. Ini barangkali visi yang kedua dalam
bidang ekonomi.
        Kelompok Miskin adalah kaum buruh dan kaum tani. Mungkin besarnya
hampir 40% dari jumlah penduduk kita. Kaum buruh saat ini nampaknya masih
menjadi alat produksi; mereka belum dimanusiakan;  sebagian besar dari
mereka bekerja hanya untuk memenuhi makan saja; perumahan dan pendidikan
jauh masih belum tercukupi. Mereka benar-benar terasing pada dirinya, pada
masyarakatnya, dan terasing pada bidang politik. Hidup kaum buruh kita saat
ini seperti roda pada sebuah mesin yang diputar terus-menerus untuk
mencapai target produksi. Demikian juga kaum tani, sebagian besar dari
mereka telah kehilangan tanah pertanian miliknya sehingga mereka menjadi
petani penggarap dan buruh tani. Mereka bekerja ditentukan oleh siklus
musim dan sangat terbatas areal lahannya; sebagian dari mereka terpaksa
pergi kota untuk menjadi buruh pabrik; proses ini tentu saja akan menambah
kesulitan buruh pabrik kota. Kelompok miskin ini harus dilindungi dan
diberdayakan oleh pemerintah melalui investasi industri (untuk kaum buruh)
dan pembuatan lahan pertanian (untuk kaum tani). Di samping itu hak-hak
kaum buruh dan kaum tani harus dijamin oleh undang-undang sehingga mereka
dapat menjadi manusia yang sewajarnya yaitu manusia yang mampu mencukupi
pangan, sandang, papan, dan pendidikan bagi anak-anaknya. Kita harus
menyadari bahwa anak-anak mereka itu akan menjadi anak-anak bangsa karena
mereka bagian tersebesar dari bangsa ini. Ini barangkali visi yang ketiga
dalam bidang ekonomi.

3. Mengatasi Krisis Ekonomi
Visi  ekonomi kerakyatan nampaknya sulit ditangkap, dimengerti, dan
dipahami oleh sebagian bangsa Indonesia. Karena sebagian bangsa ini telah
mengadopsi visi ekonomi pasar bebas. Oleh sebab itu sering terjadi silang
pendapat antara mereka yang bervisi ekonomi pasar bebas dengan mereka yang
bervisi ekonomi yang berorientasi pada kepentingan rakyat terutama rakyat
tertinggal, rakyat tidak mampu, dan rakyat miskin. Silang pendapat itu
jangan dijadikan masalah karena hukum atau metode berpikrnya berbeda, maka
visinya berbeda, cara membuat satrategi berbeda, cara menetapkan kebijakan
berbeda, cara menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara berbeda,
dan cara berperilakunya berbeda. Yang penting bagi kita semua saat ini
adalah marilah mendukung dan melaksanakan visi ekonomi Gus Dur agar bangsa
kita ini cepat bisa keluar dari krisis ekonomi. Kita harus menyadari bahwa
krisis ekonomi kita saat ini tidak dapat diselesaikan dengan menggantungkan
bantuan dari pihak lain; kita harus menyelesaikannya sendiri dengan
kekuatan maksimal yang kita miliki. Di samping itu kita harus sadar bahwa
bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu mengurus dirinya sendiri.
        Kegiatan ekonomi merupakan dasar atau fondasi kehidupan sosial dan
politik. Pemimpin rakyat Indonesia telah meletakan dasar tersebut dengan
visi: Perlindungan dan Pemberdayaan Kelompok Tertinggal, Tidak Mampu, dan
Miskin. Kita harus menjabarkan visi tersebut ke dalam kerja praktis menurut
pengetahuan dan ketrampilan kita yang asli, artinya pengetahuan dan
ketrampilan  yang lahir dari bumi kita, bukan dari bumi orang lain.
Pengetahuan dan ketrampilan dari bumi orang lain kita jadikan faktor
pendukung, bukan faktor pokok penentu strategi, kebijakan, dan program
penyelamatan ekonomi kita. Saya yakin dengan seyakin-yakinnya bahwa krisis
ekonomi kita cepat  bisa diselesaikan bila pemerintah berkerja sama dengan
pakar ekonomi, pakar sosiologi ekonomi, pakar antropologi ekonomi, dan
disiplin lainnya. Kita membutuhkan waktu panjang untuk menyelesaikan
masalah ekonomi kita, mungkin 5 tahun sampai dengan 10 tahun, bukan satu
tahun atau dua tahun.

4. Dampak Undang-Undang PMA Tahun 1967
        Selama ini kurang lebih 32 tahun sebagian besar rakyat Indonesia
telah digilas oleh pelaksanaan konsep pembangunan model Barat atau model
Kapitalisme Internasional yang berorientasi kepada pertumbuhan ekonomi atau
pertumbuhan pendapatan per kapita. Konsep tersebut berlawanan dengan konsep
pembangunan "Ekonomi Kerakyatan" yang berorentasi pada pemerataan dan
pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
        Sebagian besar rakyat Indonesia yang terdiri dari petani, buruh,
nelayan, pedagang kecil, dan pedagang menengah telah kehilangan
kesempatan  untuk mempertahankan hidup dan mengembangkan diri karena
didominasi oleh kekuatan raksasa kapitalis internasional yang berkolaborasi
dengan kapitalis nasional (konglomerat). Petani dipaksa menjual lahan
pertaniannya untuk industri, buruh dipaksa tutup mulut menuntut haknya,
nelayan dipaksa minggir oleh teknolgi canggih penangkapan ikan milik
konglomerat, pedagang kecil dan pedagang menengah dipaksa keluar dari arena
persaingan yang tidak sehat yang dimotori oleh konglomerat dan kapitalis
internasional; semuanya itu membuat mereka terasing (alineasi) terhadap
keberadaannya (eksistensinya), dan menjadi "manusia pinggiran"; sungguh
memprihatinkan bagi mereka yang masih mempunyai hati nurani kerakyatan atau
kebangsaan.
        Kekuatan kapitalis internasional itu dilindungi oleh Undang-Undang
yang dikenal dengan Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) yang
dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1967, dan kekuatan
konglomerat Indonesia dilindungi oleh UU-PMDN. UU-PMA memberi kesempatan
emas bagi sebagian kecil rakyat Indonesia untuk menjadi agen kapitalis
internasional (kapitalis komprador) dan menjadi kaya karena mereka memiliki
kekuasaan politik (kapitalis birokrat). Kedua unsur sosial (kapitalis
komprador dan kapitalis birokrat) yang saat ini disebut kelompok KKN
(Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) merupakan elemen internal bangsa Indonesia
yang melahirkan krisis moneter dan krisis ekonomi dewasa ini.
        Kapitalis internasional mempunyai ciri khas yaitu bahwa mereka
datang ke negara-negara lain untuk mencari keuntungan, bukan untuk membantu
membangun bangsa lain. Oleh sebab itu persyaratan yang dituntut oleh mereka
untuk masuk ke negara lain adalah bahwa negera penerima kehadiran kapitalis
internasinal harus mengadakan: (1) stabilitas politik dan keamanan, yaitu
untuk pengamanan kegiatan operasi bisnisnya, (2) deregulasi perbankan,
yaitu kebebasan arus lalu-lintas keuangannya, (3) deregulasi perpajakan,
yaitu keringan pajak, (4) deregulasi pelabuhan, yaitu kebebasan arus
lalu-lintas komoditinya,(5) deregulasi pemerintahan, yaitu kebebasan
kontrol perilaku bisnisnya, dan (6) undang-undang perburuhan yang memihak
kaum kapitalis, yaitu buruh dilarang menganggu kelangsungan operasi
bisnisnya dengan macam-macam tuntutan.  Jika salah satu faktor itu tidak
dipenuhi oleh negara penerima kapitalis internasional, maka kaum kapitalis
internasional tidak akan masuk, atau kaum kapitalis internasional yang
sudah masuk, mereka akan memindahkan usahanya ke negara lain yang mampu
memenuhi syarat-syarat tersebut di atas.

5. Gagagan Ekonomi Kerakyatan
        Kita harus melaksanakan konsep "Ekonomi Kerakyatan" kepada seluruh
rakyat Indonesia, di mana initinya adalah perlindungan dan pemberdayaan
kelompok tertinggal, tidak mampu, dan miskin, bukan perlindungan dan
pemberdayaan kelompok konglomerat (kapitalis komprador), dan bukan
perlindungan dan pemberdayaan kelompok penguasa yang menumpuk kekayaan
(kapitalis birokrat). Sebagai warganegara yang memiliki kesadaran terhadap
kelangsungan hidup bangsanya, tentu saja konsep yang ditawarkan oleh Gus
Dur tersebut diterima, dihayati,  dan diterapkan dengan baik.
        Untuk menerima dan menerapkan konsep Gus Dur tentang "Ekonomi
Kerakyatan" (perlindungan dan pemberdayaan kelompok tertinggal, tidak
mampu, dan miskin) itu diperlukan persyaratan sebagai berikut: (1) petani
harus mendapat hak   atas tanah garapannya, (2) buruh harus mendapat hak
untuk ikut berperan serta dalam merumuskan strategi, kebijakan, program
kerja, dan evaluasi kinerja perusahaan, (3) nelayan harus mendapat hak
untuk membudidayakan perairan laut dan mendapat bantuan manajemen dan modal
dari pemerintah, (4) pengusaha kecil dan menengah harus mendapat bimbingan
manajemen dan pinjaman modal (bukan pemberian) dari pemerintah, (5)
koperasi harus dijalankan sesuai dengan misinya yaitu memenuhi kebutuhan
para anggota, bukan sarana untuk mencari keuntungan bagi pengurusnya, dan
(6) BUMN harus dikelola oleh warganegara yang memiliki komintmen ideologi
kerakyatan, menghapus kemelaratan dan penderitaan rakyat.
        Keenam unsur tersebut kiranya dapat dijadikan basis Ekonomi
Kerakyatan. Rakyat menjadi unsur pokok melaksanakan kegiatan ekonomi. Bagi
petani, jika mereka memperoleh hak penggarapan tanah dari negara (atau yang
diatur oleh negara), mereka akan membudidayakan tanah pertanian untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya. Jika ada surplus produksi pertanian dapat
dipertukarkan pada tingkat lokal, regional, dan tingkat internasional.
Pemerintah harus menata  hak penggunaan tanah pertanian  sesuai dengan
kemanusiaan; tanah harus dibudidayakan, bukan diterlantarkan atau dijadikan
simbol status sosial kepemilikan atau dijadikan sarana untuk
mengeksploitasi rakyat. Tentu saja hal ini merupakan tugas berat bagi
pemerintah karena kondisi masyarakat Indonesia saat ini adalah
merupakan  mekanismen masyarakat feodalisme dan kolonialisme.
        Bagi buruh, jika mereka memperoleh hak sebagai partner dalam
membuat strategi, kebijakan, program kerja, dan evaluasi kinerja
perusahaan, mereka akan mempunyai motivasi kerja  tinggi yang akan
melahirkan produktivitas tinggi. Produktivitas tinggi pada umumnya dapat
melahirkan laba tinggi, dan laba tersebut sebagian harus dinikmati oleh
buruh melai jasa produksi, dsb. Buruh memiliki kesadaran bahwa eksistensi
perusahaan adalah eksistensinya; mereka akan menjaga kelangsungan hidup
perusahaan.
        Bagi nelayan, jika penggunaan perairan laut ditata dengan baik
oleh pemerintah, mereka akan menghasilkan produksi ikan yang baik. Nelayan
harus dijadikan subyek dalam pembudidayaan perairan laut dengan bantuan
manajemen dan modal dari pemerintah. Dengan memberi hak penggunaan perairan
laut yang sewajarnya kepada nelayan, sangat dimungkinkan nelayan dapat
memiliki surplus produksinya sehingga bisa diekspor.
        Bagi pengusahan kecil dan menengah, koperasi, dan BUMN, jika
mereka mendapat perlindungan hukum yang sewajarnya, dan mendapat bantuan
manajemen dan modal dari pemerintah, mereka akan mampu meningkatkan
produkvitas dan profitabilitas. Dalam proses kehidupannya dengan mendapat
bimbingan, bantuan, dan pengawasan dari pemerintah, mereka akan menjadi
kekuatan ekonomi nasional yang diandalkan. Pengusaha kecil dan menengah,
koperasi, dan BUMN merupakan salah satu unsur ekonomi Indonesia yang
handal, karena dalam kondisi politik dan ekonomi seperti apapun mereka
tidak akan melarikan modalnya ke luar negeri. Oleh sebab itu pemerintah
tidak perlu menyangsikan loyalaitas pengusaha kecil dan menengah, koperasi,
dan khususnya BUMN.
        Pemerintah sebenarnya mampu memberikan bantuan modal kepada enam
unsur kekuatan "Ekonomi Kerakyatan" di atas, karena pada kenyataannya
pemerintah mampu memberi Bantuan Likuiditas Bank Indoneisa (BLBI) ratusan
trilyun Rupiah kepada beberapa gelintir konglomerat (kapitalis komprador).
Jika kenyataannya ada beberapa konglomerat penerima BLBI yang nakal, tidak
mau mengembalikan BLBI sejumlah yang diterimanya, itu bukan sepenuhnya
kesalahan mereka karena mereka berbuat sesuai hukum moralnya sendiri yaitu
mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.
        Konsep di atas tentu saja ditentang oleh kaum kapitalis
internasional, kaum kapitalis komprador (konglomerat), dan kaum kapitalis
birokrat, karena jika konsep tersebut dilaksanakan mereka secara alamiah
akan tergusur keberadaannya. Hakikatnya keberadaan kaum kapitalis
internasional di Indonesia adalah bukan kemauan sebagian  besar bangsa
Indonesia tetapi usaha mereka melalui transformasi ideologi pembangunan
ekonomi model kapitalisme dan melalui pembentukan jaringan agen-agennya.
        Di sinilah letak kejernihan pemikiran Gus Dur khusunya di bidang
ekonomi. Dalam kepungan kapitalisme internasional dan konglomerat yang
serakah, ia menawarkan konsep pemikiran ekonomi yang berpihak pada
kepentingan rakyat. Kejernihan pemikiran itu hanya dapat dipahami
oleh  beberapa gelintir rakyat Indonesia saja. Sebagian besar rakyat
Indonesia yang melarat dan menderita, pemikiran Gus Dur itu merupakan
pencerahan. Semoga Gus Dur bersama-sama dengan kawan-kawannya dapat
melaksanakan ide yang cemerlang itu. Rakyat yang melarat dan menderita
pasti siap mendukungnya.

--- End forwarded message ---


------------------------------------

http://www.SuratPembaca.net
Komunitas Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke