Lalu bagaimana dengan lambang garuda yang digunakan dalam parodi republik
mimpi? apakah jelas-jelas tidak melanggar UU Lambang Negara?

Bagi yang tidak tahu lambang negara republik mimpi bisa melihatnya disini:
 http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/a/a2/Newsdotcom_logo.gif



http://nasional.kompas.com/read/2010/01/26/20584867/Armani.Bisa.Dituduh.Langgar.UU.Lambang.Negara



JAKARTA, KOMPAS.com — Raibnya kaus bergambar mirip lambang negara Republik
Indonesia dari situs Armani Exchange menandakan adanya evaluasi dari pihak
Armani terhadap desain kaos bertajuk A|X Studded Eagle itu. Bila terbukti
gambar pada desain tersebut adalah lambang negara RI, pemerintah bisa saja
menggugat pihak Armani dengan tuduhan telah melanggar Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu
Kebangsaan.

Indikasi bahwa gambar yang dipakai adalah lambang negara terlihat dari
posisi kepala burung yang menoleh lurus ke sebelah kanan dan pita yang
dicengkeram oleh kaki burung seperti disebutkan UU dalam penjelasan lambang
negara. Gambar di kaus juga memiliki perisai dengan lima buah ruang yang
masing-masing diisi lima lambang Pancasila. Lambang Bintang sebagai cermin
sila pertama terlihat jelas, sedangkan lambang Pohon Beringin dan Kepala
Banteng dengan huruf A dan X.

Pelanggaran yang bisa dituduhkan ke pihak Armani cukup banyak, mulai dari
penggunaan lambang negara yang tidak sesuai dengan ketentuan dan keperluan
selain diatur dalam undang-undang hingga tuduhan membuat rusak lambang
negara dengan ancaman pidana mulai satu hingga lima tahun penjara atau denda
uang hingga Rp 500 juta.

Pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2009 menyebutkan, setiap orang dilarang (a)
mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan
maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara; (b)
menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna,
dan perbandingan ukuran; (c) membuat lambang untuk perseorangan, partai
politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau
menyerupai Lambang Negara; dan (d) menggunakan Lambang Negara untuk
keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Penggunaan Garuda Pancasila yang dibolehkan dalam UU ini seperti diatur
dalam Pasal 52 hanya terbatas untuk cap atau kop surat jabatan; cap dinas
untuk kantor; kertas bermeterai; surat dan lencana gelar pahlawan, tanda
jasa, dan tanda kehormatan; lencana atau atribut pejabat negara, pejabat
pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di
luar negeri; penyelenggaraan peristiwa resmi; buku dan majalah yang
diterbitkan oleh pemerintah; buku kumpulan undang-undang; dan/atau di rumah
warga negara Indonesia. (KOMPASIANA/ISKANDARJET)

Kirim email ke