http://www.abigmessage.com/bahasa-blog/pernikahan-anak-muslim-di-bawah-umur-–-ya-atau-tidak.html
Pernikahan Anak Muslim Di Bawah Umur – Ya atau Tidak? fatimah Minggu ini kita telah melihat topik-topik pernikahan dibawah umur sedang dibahas di berbagai negara muslim. Perseteruan ini muncul diantara mereka yang merasa bahwa pernikahan anak dibawah umur ini tidak boleh di lakukan dengan meraka yang setuju. Lalu siapa yang akan menang? Kelompok yang setuju atau tidak? Shiekh Abdul Mushin Al-obaikan menyatakan dukungannya di sebuah majalah Arab Saudi – Sayidaty kepada kampanye pelarangan pernikahan di bawah umur. Kampanye ini juga turut didukung oleh pangeran Arab Saudi, organisasi kemanusiaan, pengacara dan bahkan mentri sosial Arab Saudi. Apa yang membuat mereka mendukung kampanye ini? Shiekh Abdul Mushin Al-Obaikan mengatakan bahwa pemaksaan gadis muda untuk menikah merupakan sebuah pelanggaran terhadap hukum agama Islam, karena pernikahan harus di setujui oleh pihak wanitanya juga. Shiek Abdul Mushin Al-Obaikan memberikan dukungannya kepada kampanye ini karena ia ingin mencegah pemaksaan terhadap banyak gadis yang masih sangat muda untuk menikah dengan pria yang jauh lebih tua. Kampanye ini bertujuan untuk mempromosikan peraturan baru untuk mengakhiri pernikahan anak dibawah umur di Saudi Arabia. Muna Siraj seorang manager di majalah Sayidaty mengatakan “Kekuatan kampanye ini dibantu oleh fakta bahwa majalah Sayidaty telah menjadi majalah yang terpercaya di antara masyarakat dan sekarang diharapkan mereka dapat maju lebih lanjut lagi dengan menekan masyarakat untuk mengurangi pernikahan dibawah anak seperti ini.” Muna Siraj menambahkan: “Kita juga ingin melayani kasus-kasus wanita yang menikah pada usia yang sangat muda dan menderita secara kejiwaan karenanya.” Di Medan, Indonesia, seorang anak berumur 12 tahun (berinisial AG) dipaksa oleh ayahnya untuk menikah dengan pria berumur 60 tahun yang berinisial MIG oktober lalu. AG lalu melarikan diri dari suaminya dan meminta bantuan kepada kakaknya, Rismawati. Minggu ini AG melaporkan kejadiannya kepada Komisi perlindungan anak Indonesia. Dalam penjelasannya mengenai alasan pernikahannya, Rismawati mengatakan bahwa pertama-tama AG menolak untuk dinikahkan tetapi setelah di pukuli oleh ayahnya dengan ikat pinggang dan pukulan langsung di kepala, AG menyerah pasrah. Dan apa yang telah dikatakan oleh Komisi perlindungan anak Indonesia mengenai kasus ini? Magdalena Sitorus, komisaris perlidungan anak mengatakan “Saya pikir orang tua dari anak ini harus dihukum, tetapi kita tidak punya hukum yang berlaku mengenai ini.” Sementara itu, Salah satu Organisasi Muslim Indonesia, Nahdatul Ulama baru saja mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa pernikahan dibawah umur dapat diterima selama tujuannya adalah untuk membangun sebuah keluarga yang bahagia. Cholil Nafis, seketaris komisaris untuk masalah religius mengatakan “Mereka dapat menikah kapan saja bahkan sebelum menstruasi pertama mereka dan mereka dapat berhubungan suami istri selama mereka bisa.” Cholil Nafis menambahkan “Selama tujuan dari pernikahan ini postif, maka pernikahan ini diperbolehkan. Kita tidak menyarankan orang untuk menikah hanya karena nafsu.” Fatwa yang dikeluarkan NU ini langsung mengundang reaksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pemimpin MUI mengatakan bahwa “ Seorang gadis membutuhkan kematangan secara mental untuk dapat bertanggung jawab atas suami dan anak-anak mereka. Berdasarkan hukum tahun 1974 mengenai pernikahan, seorang wanita dapat menikah setelah mereka berumur 16 tahun.” Organisasi Muslim kedua terbesar di Indonesia, Muhammadiyah juga mengomentari fatwa ini. Yunaha Ilyas, pemimpin Muhammadiyah mengatakan “ Menstruasi bukanlah ukuran dari kedewasaan seorang gadis. Ia perlu secara dewasa secara mental dan intellektual untuk dapat menjadi ibu dan istri yang baik.” Komisi Nasional pemberantas kejahatan terhadap Wanita juga tidak setuju dengan fatwa ini. Pemimpin Komnas perempuan Masruchah mengatakan “Wanita mengalami menstruasi pertama mereka pada umur 9 tahun, tetapi sistem reproduksi mereka masih sangat rapuh dan mereka tidak siap untuk menjalani hubungan seksual.” Ia juga mengatakan bahwa fatwa tersebut menyalahi hukum terhadap perlindungan pernikahan anak yang menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berumur dibawah 18 tahun. Tapi mungkin perkembangan yang paling tidak diharapkan terjadi di Yemen minggu ini. Minggu kemarin ribuan demonstran Yemen berunjuk rasa kepada parlemen untuk tidak menerima proposal hukum yang melarang pernikahan dibawah 17 tahun. Para demonstran dilaporkan membawa spanduk dengan tulisan “Jangan melarang apa yang telah diperbolehkan oleh Allah dan hentikan pelanggaran hukum Sharia Islam atas nama hak-hak dan kebebasan.” Jadi apa yang tidak diduga dari demonstrasi ini? Bagaimana dengan fakta bahwa seluruh demonstratornya adalah wanita. Ya wanita bukan pria. Umm Abdulaziz salah satu demonstran mengatakan “Kemanakah hukum-hukum yang baru akan membawa kita?” Kebanyakan dari demonstran adalah wanita yang telah berumur lebih dari 40 tahun dan masih belum menikah. Tetapi Hourya Masshour, Pemimpin Komite Perempuan Nasional Yemen tidak setuju, ia mengatakan “ Tidak masuk akal untuk menikahkan anak perempuan kita pada umur 8 atau 9 tahun. Ini adalah sebuah masalah yang serius.” Pikirkanlah ini. Siapa yang benar? Apakah pernikahan dibawah umur dapat diizinkan karena itu sebuah adat atau kebiasaan turun temurun? Atau kah itu harus dihapuskan untuk kepentingan anak-anak dibawah umur? Ya atau Tidak? -- Teddy ------------------------------------ http://www.SuratPembaca.net Komunitas Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
