http://www.abigmessage.com/bahasa-blog/pernikahan-anak-muslim-di-bawah-umur-–-ya-atau-tidak.html

Pernikahan Anak Muslim Di Bawah Umur – Ya atau Tidak?
fatimah

Minggu ini kita telah melihat topik-topik pernikahan dibawah umur
sedang dibahas di berbagai negara muslim. Perseteruan ini muncul
diantara mereka yang merasa bahwa pernikahan anak dibawah umur ini
tidak boleh di lakukan dengan meraka yang setuju. Lalu siapa yang akan
menang? Kelompok yang setuju atau tidak?

Shiekh Abdul Mushin Al-obaikan menyatakan dukungannya di sebuah
majalah Arab Saudi – Sayidaty kepada kampanye pelarangan pernikahan di
bawah umur. Kampanye ini juga turut didukung oleh pangeran Arab Saudi,
organisasi kemanusiaan, pengacara dan bahkan mentri sosial Arab Saudi.

Apa yang membuat mereka mendukung kampanye ini? Shiekh Abdul Mushin
Al-Obaikan mengatakan bahwa pemaksaan gadis muda untuk menikah
merupakan sebuah pelanggaran terhadap hukum agama Islam, karena
pernikahan harus di setujui oleh pihak wanitanya juga. Shiek Abdul
Mushin Al-Obaikan memberikan dukungannya kepada kampanye ini karena ia
ingin mencegah pemaksaan terhadap banyak gadis yang masih sangat muda
untuk menikah dengan pria yang jauh lebih tua.

Kampanye ini bertujuan untuk mempromosikan peraturan baru untuk
mengakhiri pernikahan anak dibawah umur di Saudi Arabia. Muna Siraj
seorang manager di majalah Sayidaty mengatakan “Kekuatan kampanye ini
dibantu oleh fakta bahwa majalah Sayidaty telah menjadi majalah yang
terpercaya di antara masyarakat dan sekarang diharapkan mereka dapat
maju lebih lanjut lagi dengan menekan masyarakat untuk mengurangi
pernikahan dibawah anak seperti ini.”

Muna Siraj menambahkan: “Kita juga ingin melayani kasus-kasus wanita
yang menikah pada usia yang sangat muda dan menderita secara kejiwaan
karenanya.”

Di Medan, Indonesia, seorang anak berumur 12 tahun (berinisial AG)
dipaksa oleh ayahnya untuk menikah dengan pria berumur 60 tahun yang
berinisial MIG oktober lalu. AG lalu melarikan diri dari suaminya dan
meminta bantuan kepada kakaknya, Rismawati. Minggu ini AG melaporkan
kejadiannya kepada Komisi perlindungan anak Indonesia.

Dalam penjelasannya mengenai alasan pernikahannya, Rismawati
mengatakan bahwa pertama-tama AG menolak untuk dinikahkan tetapi
setelah di pukuli oleh ayahnya dengan ikat pinggang dan pukulan
langsung di kepala, AG menyerah pasrah.

Dan apa yang telah dikatakan oleh Komisi perlindungan anak Indonesia
mengenai kasus ini? Magdalena Sitorus, komisaris perlidungan anak
mengatakan “Saya pikir orang tua dari anak ini harus dihukum, tetapi
kita tidak punya hukum yang berlaku mengenai ini.”

Sementara itu, Salah satu Organisasi Muslim Indonesia, Nahdatul Ulama
baru saja mengeluarkan fatwa  yang menyatakan bahwa pernikahan dibawah
umur dapat diterima selama tujuannya adalah untuk membangun sebuah
keluarga yang bahagia.

Cholil Nafis, seketaris komisaris untuk masalah religius mengatakan
“Mereka dapat menikah kapan saja bahkan sebelum menstruasi pertama
mereka dan mereka dapat berhubungan suami istri selama mereka bisa.”

Cholil Nafis menambahkan “Selama tujuan dari pernikahan ini postif,
maka pernikahan ini diperbolehkan. Kita tidak menyarankan orang untuk
menikah hanya karena nafsu.”

Fatwa yang dikeluarkan NU ini langsung mengundang reaksi dari Majelis
Ulama Indonesia (MUI). Pemimpin MUI mengatakan bahwa “ Seorang gadis
membutuhkan kematangan secara mental untuk dapat bertanggung jawab
atas suami dan anak-anak mereka. Berdasarkan hukum tahun 1974 mengenai
pernikahan, seorang wanita dapat menikah setelah mereka berumur 16
tahun.”

Organisasi Muslim kedua terbesar di Indonesia, Muhammadiyah juga
mengomentari fatwa ini. Yunaha Ilyas, pemimpin Muhammadiyah mengatakan
“ Menstruasi bukanlah ukuran dari kedewasaan seorang gadis. Ia perlu
secara dewasa secara mental dan intellektual untuk dapat menjadi ibu
dan istri yang baik.”

Komisi Nasional pemberantas kejahatan terhadap Wanita juga tidak
setuju dengan fatwa ini. Pemimpin Komnas perempuan Masruchah
mengatakan “Wanita mengalami menstruasi pertama mereka pada umur 9
tahun, tetapi sistem reproduksi mereka masih sangat rapuh dan mereka
tidak siap untuk menjalani hubungan seksual.” Ia juga mengatakan bahwa
fatwa tersebut menyalahi hukum terhadap perlindungan pernikahan anak
yang menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berumur dibawah 18
tahun.

Tapi mungkin perkembangan yang paling tidak diharapkan terjadi di
Yemen minggu ini. Minggu kemarin ribuan demonstran Yemen berunjuk rasa
kepada parlemen untuk tidak menerima proposal hukum yang melarang
pernikahan dibawah 17 tahun.

Para demonstran dilaporkan membawa spanduk dengan tulisan “Jangan
melarang apa yang telah diperbolehkan oleh Allah dan hentikan
pelanggaran hukum Sharia Islam atas nama hak-hak dan kebebasan.”

Jadi apa yang tidak diduga dari demonstrasi ini? Bagaimana dengan
fakta bahwa seluruh demonstratornya adalah wanita. Ya wanita bukan
pria. Umm Abdulaziz salah satu demonstran mengatakan “Kemanakah
hukum-hukum yang baru akan membawa kita?” Kebanyakan dari demonstran
adalah wanita yang telah berumur lebih dari 40 tahun dan masih belum
menikah.

Tetapi Hourya Masshour, Pemimpin Komite Perempuan Nasional Yemen tidak
setuju, ia mengatakan “ Tidak masuk akal untuk menikahkan anak
perempuan kita pada umur 8 atau 9 tahun. Ini adalah sebuah masalah
yang serius.”

Pikirkanlah ini. Siapa yang benar? Apakah pernikahan dibawah umur
dapat diizinkan karena itu sebuah  adat atau kebiasaan turun temurun?
Atau kah itu harus dihapuskan untuk kepentingan anak-anak dibawah
umur? Ya atau Tidak?

-- 
Teddy


------------------------------------

http://www.SuratPembaca.net
Komunitas Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke