SIKAP SEORANG MUSLIM TERHADAP MAKSIAT YANG TERSEBAR DI NEGERI KAUM MUSLIMIN
?
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin



Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana sikap seorang
muslim terhadap kebanyakan maksiat yang tersebar di negeri kaum muslimin
seperti ; riba, tabarrujnya kaum wanita, meninggalkan shalat dan lain-lain ?

Jawaban
Sikap seorang muslim (terhadap hal itu) telah dibatasi oleh Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam yang bersabda.

"Artinya : Barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan suatu kemungkaran
maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika ia tidak mampu maka
dengan lisannya, maka jika ia tidak mampu dengan hatinya dan itulah
selemah-lemah iman".

Dari hadits ini, pengubahan terhadap kemungkaran itu melalui tiga tahapan.

Tahapan Pertama : Pengubahan dengan tangan
Jika anda berkuasa merubah kemungkaran dengan tangan anda, maka lakukanlah.
Dan hal itu memungkinkan dilakukan oleh seseorang jika kemungkaran tersebut
terjadi di rumahnya dan dialah yang berkuasa di rumah itu, maka dia dalam
kondisi ini dapat mengingkari kemungkaran tersebut dengan tangannya.

Maka seandainya seseorang masuk ke dalam rumahnya lalu ia menemukan alat
musik, karena itu adalah rumahnya, anak itu anaknya, dan keluarga itu adalah
keluarganya, maka memungkinkan baginya untuk merubah kemungkaran tersebut
dengan tangannya, seperti dengan mematahkan alat tersebut karena ia mampu
melakukannya.

Tahapan Kedua : Pengubahan dengan lisan
Jika ia tidak mampu mengubah kemungkaran dengan tangannya maka dapat
berpindah pada tahapan yang kedua yaitu pengubahan kemungkaran dengan lisan.
Dan pengubahan dengan lisan (dapat dilakukan) dengan dua cara.

Pertama : Dengan mengatakan kepada pelaku kemungkaran, 'Tinggalkanlah
kemungkaran ini', dan berbicara dengannya serta memarahinya jika kondisi
menuntut demikian.

Kedua : Jika ia tidak dapat melakukan hal tersebut maka hendaklah ia
menyampaikan kepada para penguasa (waliyul amri).

Tahapan Ketiga : Pengubahan dengan hati
Jika ia tidak sanggup melakukan pengubahan terhadap kemungkaran degan tangan
atau dengan lisan maka hendaknya ia megingkarinya dengan hati dan itu
merupakan selemah-lemah keimanan. Pengingkaran dengan hati adalah dengan
membenci kemungkaran itu dan membenci keberadaannya serta menginginkan agar
ia tidak ada.
Disini terdapat satu point yang harus kita perhatikan, dan ia diisyaratkan
oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits ini : 'Barangsiapa di
antara kalian yang melihat".

Penglihatan disini ; apakah ia adalah penglihatan dengan mata atau
berdasarkan pengetahuan atau secara sangkaan ? Adapun secara sangkaan maka
tentu bukanlah yang dimaksud di sini, karena tidak boleh memberi sangkaan
yang buruk terhadap seorang muslim!!

Jika demikian maka yang tersisa adalah penglihatan/pandangan dengan mata
atau berdasarkan pengetahuan.

Dengan mata : Maksudnya jika seseorang melihat (langsung) kemungkaran
tersebut.
Adapun berdasarkan pengetahuan : Jika ia (hanya) mendengar namun tidak
melihatnya, atau jika seseorang yang dapat dipercaya memberitahukannya
tentang (kemungkaran) tersebut.

Disini jelaslah bagi kita bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
menginginkan agar kita tidak tergesa-gesa dalam menghukumi seseorang dalam
kemungkaran hingga kita melihatnya : 'Barangsiapa di antara kalian yang
menyaksikan suatu kemungkaran hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika
ia tidak mampu hendaklah ia merubahnya dengan lisannya, jika ia tidak mampu
hendaklah ia merubahnya dengan hatinya dan itulah selemah-lemah iman

Sebagian orang bertanya kepada saya : 'Saya duduk bersama pelaku kemungkaran
dan saya membenci (kemungkaran itu) dengan hati serta mengingkarinya dengan
hati, maka apakah saya terjatuh dalam dosa atau tidak ?'

Ia mengatakan : 'Saya bersaksi kepada Allah bahwa saya membenci kemungkaran
ini dan tidak menyukainya dengan hati saya'. Maka kita mengatakan : Anda
belumlah mengingkarinya dengan hati anda, karena jika anda telah
mengingkarinya dengan hati anda maka anda akan mengingkarinya dengan anggota
tubuh anda, karena Nabi Shalallallahu 'alaihi wa sallam berkata.

"Artinya : Ingatlah ! Bahwa di dalam jasad itu terdapat segumpal daging.
Apabila ia baik maka akan baik pula seluruh jasad. Dan apabila ia rusak maka
akan rusak pula seluruh jasad. (Ketahuilah) bahwa ia adalah hati" [1]

Seandainya hati anda membencinya, maka apakah mungkin anda tetap duduk
bersama orang-orang yang melakukannya ? Oleh karena itu Allah berfirman.

"Artinya : Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al-Qur'an
bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olok
(oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga
mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu
berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka" [An-Nisa : 140]

Oleh karena itu, sesungguhnya sebagian orang awam sangatlah memprihatinkan
mereka menyangka bahwa jika ia duduk bersama kemungkaran dalam keadaan
membencinya dengan hatinya, sebagai makna (yang dimaksud) oleh sabda Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam : 'Maka jika ia tidak sanggup maka (hendaklah)
merubahnya dengan hatinya'. Padahal maksudnya tidak seperti demikian.

Persoalannya seperti yang telah saya jelaskan kepada anda sekalian, bahwa
orang-orang yang mengingkari (kemungkaran) dengan hatinya tentulah tidak
mungkin tetap tinggal (dengan kemungkaran itu) baik secara kenyataan maupun
secara syar'i. dan dustalah perkataan orang yang mengatakan bahwa saya
membenci kemungkaran ini namun ia tetap duduk bersama pelakunya.

Sebagian orang juga mengatakan kepada saya : 'Sesungguhnya jika anda
mengatakan hal itu tentulah haram bagi anda untuk tetap duduk bersama
orang-orang yang mencukur jenggotnya, karena mencukur jenggot termasuk suatu
kemaksiatan !!'

Kami menjawabnya : (Bahwa) kita mempunyai dua perkara. Pertama : Perbuatan
mungkar. Kedua : Pengaruh kemungkaran itu.

Apabila anda menemukan seseorang melakukan kemungkaran maka anda (harus)
mengingkarinya sampai ia meninggalkan kemungkaran ini. Dan jika ia tidak
melakukannya maka janganlah anda duduk bersamanya, karena termasuk dalam
pengingkaran dengan hati jika anda tidak duduk bersamanya.

Adapun jika anda mendapatkan sekelompok orang telah melakukan kemungkaran
dan anda turut hadir pada mereka sementara melakukan kemungkaran tersebut,
lalu mereka berhenti namun pengaruh kemungkaran itu masih tersisa pada
mereka, maka apakah boleh anda tetap duduk bersama mereka ? Ya, boleh duduk
bersama mereka karena hal yang anda saksikan ini merupakan pengaruh dari
kemungkaran tersebut.

Dengan demikian hendaklah anda sekalin memperhatikan perbedaan antara
pengaruh/sisa-sisa kemungkaran dengan melakukan kemungkaran itu. Maka anda
jangan duduk bersama orang yang mencukur jenggot mereka ketika mereka sedang
mencukur jenggot mereka. Adapun setelah mencukur, seperti jika anda bertemu
dengan mereka di pasar atau di depan toko atau di tempat semacamnya, maka
kita (boleh) duduk bersama mereka, namun kita tidak boleh melewatkan
kesempatan jika memungkinkan untuk menasihati mereka, karena kita telah
melihat hasil perbuatan maksiat itu pada mereka, maka kita menasihati mereka
karena hal ini termasuk amar ma'ruf dan nahi mungkar. Dan sama dengan itu,
jika anda duduk bersama seseorang yang tercium bau rokok darinya, maka
tidaklah mengapa bila anda duduk dengannya namun nasehatilah ia untuk tidak
membiasakan mengisapnya. Adapun jika ia sedang mengisap rokok maka anda
janganlah duduk bersamanya karena jika anda duduk (dengannya) maka andapun
menjadi sekutunya dalam dosa(nya).

[Disalin dari kitab Al-Shahwah Al-Islamiyah Dhawabith wa Taujihat, edisi
Indonesia Panduan Kebangkitan Islam, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin, Penerjemah Muhammad Ihsan Zainuddin, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. Bagian dari hadits yang dikeluarkan oleh Bukhari no. 52 dalam kitab
Al-Iman, dan Muslim no. 1599 dalam kitab Al-Musaqaah dari hadits An-Nu'man
bin Basyir Radhiyallahu 'anhu.

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke