TAHKIM KEPADA UNDANG-UNDANG BUATAN MANUSIA

Oleh
Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilaly

Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilaly ditanya : Tahkim kepada undang 
undang buatan manusia adalah syirik akbar menurut ijma ulama. Bagaimana 
pendapat anda dengan sikap yang dinyatakan orang-orang bahwa mereka akan 
menentang hal ini dan akan duduk bersama mereka dalam hal menghalalkan 
ataupun mengharamkan sementara mereka orang Islam dan sebagian orang kafir.

Jawaban
Pertanyaan ini mukaddimahnya keliru. Sebab pernyataan bahwa "Tahkim kepada 
undang-undang buatan manusia adalah syirik akbar berdasarkan ijma ulama " 
adalah salah. Sebab meninggalkan hukum yang telah diturunkan Allah atau 
berhukum dengan undang-undang buatan manusia akan menjadi kufur akbar harus 
dengan syarat-syarat tertentu, diantaranya : Bahwa penguasa berhukum dengan 
hal-hal yang bertentangan dengan hukum Allah, sebab banyak juga 
undang-undang buatan manusia yang tidak bertentangan dengan syariÂ’at Allah.

Sebab kata-kata "undang-undang buatan manusia" harus dikaitkan dengan yang 
bertentangan dengan syariat. Undang-undang buatan manusia pada zaman ini 
memang hasil buatan mereka tetapi banyak yang tidak bertentangan dan sesuai 
dengan syariat, masih dalam cakupan kaedah Islam dan merupakan masalih 
mursalah. Oleh karna itu para Ulama kita berusaha keras untuk mengkaitkan UU 
(undang-undang)ini dengan yang bertentangan dengan syariat ataupun hukum 
Allah dan ketetapan Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa sallam. Tahkim 
undang-undang buatan manusia menurut Ulama, terkadang bisa menjadi kufur 
akbar, terkadang menjadi kufur asghar, inilah dia ijma ummat dan yang 
berlandaskan dengan atsar Ibn Abbas :

"Bukanlah kufur sebenarnya apa yang menjadi pendapat kalian sekarang ini, 
tetapi merupakan kufr duna kufr. Oleh karena itu seluruh ahli tafsir 
mengambil kata ini ketika menafsirkan ayat : "Barang siapa yang tidak 
berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka mereka adalah orang-orang 
kafir".

Kesimpulannya Tidaklah seorang penguasa menjadi kafir kecuali jika 
menghalalkan untuk berhukum dengan selain yang Allah turunkan.

Oleh karena itu sebenarnya isu-isu yang merusak seputar hal ini selalu 
digembar-gemborkan oleh orang-orang Sururi, yang beranggapan bahwa hukum 
dengan selain yang Allah turunkan kafir dengan sendirinya --alangkah jelek 
yang mereka katakan-- dan aku tidak pernah tahu ada sorang yang berilmu dan 
komitment dengan sunnah berkata seperti mereka sebelumnya, dalam hal ini 
rujukan mereka adalah Sayyid Qutb saja.

Intinya kita harus membeda-bedakah hukum, jika seorang penguasa menghalalkan 
sesuatu selain yang diturunkan Allah, jika dia mengganggap baik hukum selain 
hukum Allah, jika dia menyatakan bahwa dia bebas memilih antara hukum Islam 
dan bukan hukum Islam, jika dia mengatakan bahwa hukum Islam tidak wajib 
diterapkannya, maka hal ini yang menjadi kufur akbar, ditambah dengan 
tahaqquq as-syurut wa imtina'ul mawani' (persyaratan tertentu yang lengkap 
padanya dan tidak adanya lagi hal-hal yang menghalangi).

Adapun jika dia menerapkan hukum ini karena mengikuti hawa nafsu, karena 
kepentingan tertentu atau karena disuap maka hal ini kufur duna kufr yaitu 
jatuh pada kategori kufur asghar tidak mengeluarkannya dari agama Islam. Ini 
penting diketahui dalam masalah ini. Adapun duduk beserta mereka baik yang 
jatuh kepada kufur akbar maupun kufur asghar dalam hal ini, maka hukumnya 
terlarang kecuali bagi para duat mukhlisin yang menasehati mereka untuk 
ruju' kepada kitab Allah dan Sunnah Rasulnya. Karena hal ini adalah istihza 
mengolok-olok ayat Allah maka jangalah kita duduk bersama mereka atau 
bergabung dengan mereka. Sesungguhnya kaum Quraisy memiliki parlemen yaitu 
Darun Nadwah, tetapi apakah pernah Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam 
masuk dan turut serta dengan mereka? Kecuali bagi da'i yang mukhlis dan mau 
menyeru mereka dan melarang mereka.

Wabillahi At-Taufiq.

[Seri Soal Jawab DaurAh Syar'iyah Surabaya 17-21 Maret 2002. Dengan 
Masyayaikh Murid-murid Syaikh Muhammad Nashirudiin Al-Albani 
Hafidzahumullahu diterjemahkan oleh Ustadz Ahmad Ridwan , Lc]

_________________________________________________________________
Search from any Web page with powerful protection. Get the FREE Windows Live 
Toolbar Today!  http://toolbar.live.com/?mkt=en-id



Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Syiar Islam.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke