afwan..ini ada amanat dari saudara kita yg lain..

moga hilangkan kesalahpahaman ..

salam
hana



=========///=====================

Wa’alaykumussalam warohmatullohi wabarokaatuhu,

Syukran atas nasehatnya, mudah- mudahan bisa dijadikan pelajaran buat kita 
semua.

Sekedar memberikan tanggapan atas apa yang telah disampaikan. Mudah- mudahan 
bila yang disampaikan Haq InsyaAllah sebagai Ahlu Sunnah kita akan rujuk 
kepada kebenaran terlepas dari mana yang menyampaikan , termasuk ahlu Bid’ah 
sekalipun. Tetapi semuanya haruslah ditimbang dulu dengan Rujukan kebenaran 
Kitabullah dan Sunnah Nabawiyah yang shahih yang dipahami oleh para 
pendahulu kita yang shalih.Insya Allah Ta’ala.

Pertama :

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki
merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih
baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan
kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan
janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan
gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah
(panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak
bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka
(kecurigaan) , karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan
janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan
satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging
saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.
Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat
lagi Maha Penyayang." [Al Hujuraat:11- 12]

Tanggapan :

Sudah menjadi kebiasaan bagi sebagian kaum muslimin yang memahami Diennya 
dengan kaca mata perasaan dan Nafsunya, telah menjadikan Dalil Kitabullah 
dan Sunnah Nabinya Shallallahu alaihi wa sallam yang dipahami dengan 
pemahaman yang Mujmal tanpa memberikan suatu perincian yang mendalam.

Bagaimana kita melihat ayat diatas secara proporsional, dan tidak disalah 
pahami bahwasannya kemutlakkan dilarangnya mentahdzir ( mencela /peringatan 
) terhadap sesama saudara kaum muslimin untuk demi menjaga ukhuwah persatuam 
kaum muslimin, menjaga agar tidak timbul perpecahan.

Disatu sisi ayat diatas mengandung kebenaran, dilarangnya kita sesama 
saudara muslim untuk merendahkan Saudaranya sesama muslim tanpa adanya 
alasan Syar’I, sebagaimana yang dijelaskan diatas adalah hukumnya haram.

lbnu Taimiyah Rohimahullah berkata, “Ukhuwah di sini adalah ukhuwah sesama 
mukmin, karena orang mukmin disifati oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam  
:

“ Perumpamaan orang mukmin di dalam kasih sayang mereka, belas kasihan 
mereka, kelembutan mereka seperti satu badan. (HR.Muslim 4687; lihat Majmu’ 
Fatawa Ibnu Taimiyah 3/419) “.

Imam Abu Abdillah Al-Qurthubi berkata, “Persaudaraan di dalam ayat ini ialah 
persaudaraan seagama, karena kemuliaan bukanlah terletak pada keturunan.” 
(Tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an 16/322) .

lbnu Jarir At-Thabari berkata, “Allah menjelaskan bagi orang yang beriman 
kepada-Nya, bahwa orang mukmin itu bersaudara karena agamanya, maka 
hendaknya mereka memperbaiki saudaranya bila mereka bertengkar dan hendaknya 
meluruskan mereka dengan hukum Alloh dan Rasulullah “ (Tatsir Jami’ ul Bayan 
fi Tat sirit Qur’an 26/66).

Tetapi bila dikarenakan alasan syareat maka diperbolehkan demi menjaga 
keutuhan Bangunan Dien Islam dari perongrong atau perusak. Bangunan Dien 
telah sempurna semenjak ditinggalkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa 
sallam. Kita sudah ketahui bersama bahwa kaum Yahudi yang berpura-pura masuk 
islam yang dimotori oleh Ibnu Saba’ telah membuat Fitnah atas nama Islam 
dengan menyebarkan ribuan Hadist palsu yang diatas namakan kepada 
Rasulullah, apakah dengan kaidah ayat diatas apakah kita kan membiyarkan 
saja orang yang mengaku muslim tetapi merusak keutuhan Dien Islam ?

Pada awal munculnya firqah-firqah. Ibnu Sirin berkata,”Mereka (pada mulanya) 
tidak pernah menanyakan tentang sanad. Ketika terjadi fitnah (para ulama) 
mengatakan: Tunjukkan (nama-nama) perawimu kepada kami. Mereka melihat bila 
ia termasuk Ahlus Sunnah hadits mereka diambil, dan bila termasuk ahlul 
bi'dah maka hadits mereka tidak di ambil".

Dilain sisi dalil diatas tidaklah tepat bila hal tersebut dimaksudkan untuk 
menghilangkan kaidah amar makruf nahi mungkar, Memberikan Nasehat kepada 
saudaranya baik dengan kelemah lembutan ataupun dengan peringatan tegas ( 
memang hukum asal Dakwah adalah kelembutan), tetapi terkadang ketegasan juga 
diperlukan dikarenakan semakin kerasnya tipu daya ahlu Bid’ah dalam 
mempropagandakan Syubhat dan menyebarkan Fitnah kepada dakwah yang Haq, hal 
ini semata –mata untuk memperingatakan Saudaranya akan bahayanya 
penyimpangan syareat.

Memang benar bahwa umat Islam satu sama - lain bersaudara, hendaknya saling 
kasih sayang, bantu membantu, saling menghormati satu sama lain sebagaimana 
disebutkan di dalam hadits. Tetapi prinsip ini bukan berarti mutlak tanpa 
ada taqyid atau batasan, sehingga apa yang mereka kerjakan harus didukung 
dan dibantu, bahkan dipuji dan disanjung.

Sebab bila prinsip ini kita terima, tentu kita akan menolak nahi mungkar 
sebagaimana yang dilakukan oleh sekelompok manusia yang menamakan dirinya 
juru dakwah. Mereka biarkan  kemungkaran, yang penting ajak manusia untuk 
shalat jama’ah. Tidak mengapa mereka berbuat syirik, menyembah kuburan, jin, 
dan kyai yang penting mereka golongan atau partai kita. Prinsip ini seperti 
orang yang menanam padi yang penting dipupuk, tidak perlu ada pemberantasan 
hama penyakit. Petani yang akalnya sehat tentu akan menolak pemikiran 
amburadul ini, maka bagaimana dengan tugas da’i yang intinya mengajak insan 
agar beribadah kepada Alloh Tabaroka wa Ta’ala dan menjauhi  kemusyrikan?

Amar makruf Nahi Munkar adalah sebagai pilar Agama kita yang muliya. Bila 
sebagian kaum muslimin menghilangkan kaidah tersebut maka berarti akan 
merobohkan sendi- sendi Dien yang telah dibangun melalu Syareat yang telah 
sempurna. Inilah keinginan dari musuh-musuh Islam yang menginginkan Dien 
Islam hancur dengan menghilangkan kaidah Amar Makruf Nahi Mungkar.

Tidakkah ingat kita dengan kaum Yahudi yang menghilangkan kaidah amar makruf 
nahi mungkar hanya dikarenakan bertoleransi atas kesalahan saudaranya, dan 
membiarkan saudaranya dalam kesesatan tanpa memberikan nasehat,

Dan Allah telah melaknat bani Israil yang membiarkan perbuatan mungkar 
merajalela di tengah-tengah mereka.
Telah dikutuk orang-orang kafir bani Israil melalui lisan nabi  Dawud dan 
Isa bin Maryam yang demikian itu karena mereka berbuat maksiat lagi melampui 
batas.
Mereka tidak mencegah mungkar yang terjadi ditengah-tengah mereka sungguh 
buruk perbuatan yang mereka lakukan. (Al-Maidah 78-79).
Rasulullah telah bersabda dalam haditsnya yang berbunyi:
Tiada seorang nabi pun yang diutus sebelumku kecuali mempunyai 
sahabat-sahabat yang setia yang mengikuti benar-benar sunnahnya.  Kemudian 
akan datang setelah mereka generasi yang hanya banyak bicara dan tidak suka 
beramal dan mengerjakan apa-apa yang tidak diperintahkan. Maka siapa yang 
melawan mereka dengan kekuatan tangannya maka ia adalah mukmin, dan siapa 
yang melawan dengan lisannya makadia adalah mukmin dan siapa yang membenci 
mereka dengan hatinya maka ia adalah mukmin. Selain itu tidak ada lagi iman 
walau seberat biji sawi.(HR Muslim).
Dalam hadits lain Rasulullah bersabda :
Perumpamaan orang yang teguh menjalankan hukum Allah dan orang yang 
terjerumus didalamnya bagakan suatu kaum yang mengundi tempat diatas perahu. 
Sebagian mendapat tempat diatas sebagian lainnya dibawah. Yang dibawah 
apabila membutuhkan air harus naik keatas, sudah tentu akan mrngganggu orang 
yang ada diatas. Orang yang dibawah berkata “Lebih baik kita lobangi saja 
tempat kita ini supaya tidak mengganggu orang yang diatas!” Maka apabila 
tindakan mereka itu dibiarkan oleh orang yang diatas pasti binasa semua 
penumpang perahu itu, tetapi jika tindakan itu bsa dicegah maka selamatlah 
semua penumpang perahu itu  (HR Bukhari).
Inilah kerancuan sebagian dari pemahaman sebagaian saudara kita. Atau ini 
memang Syubhat yang sengaja untuk mempengaruhi awwam kaum muslimin untuk 
menjauhi Dakwah yang Haq. Allahu ta’ala A’lam.

Berikut ana cuplikan dari Risalah yang ditulis oleh al Ustadz Abdirrahman 
bin Thayib LC.

Sering kita mendengar celotehan sebagian orang jika dia menyaksikan 
seseorang membantah/menyingkap kesesatan kelompok-kelompok/dai-dai yang 
menyelisihi al-Qur’an dan Sunnah serta manhaj salaf (ahli sunnah wal 
jama’ah), dia mengatakan (entah dimimbar-mimbar jum’at atau 
dimajlis-majlisnya) : “Jagalah lisanmu, janganlah engkau mengghibah 
(ngrasani) saudaramu sendiri sesama muslim, bukankah Allah berfirman : 
‘Janganlah sebagian kamu menghibah (menggunjing) sebagian yang lain sukakah 
salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati?’”. 
(QS. Al-Hujurat : 12).

Apakah benar celotehan mereka ini??? Mari kita simak bersama sebagian 
ucapan-ucapan emas para ulama ahlus sunnah dalam masalah ini. Selamat 
menikmati -semoga Allah menampakkan yang benar itu benar dan memberi kita 
kekuatan untuk mengikutinya dan semoga Allah menampakkan yang batil itu 
batil serta memberi kita kekuatan untuk menjauhinya- :

1. Imam Nawawi v (salah seorang ulama madzhab Syafi’i yang meninggal tahun 
676 H) mengatakan dalam kitabnya “Riyadhus Shalihin” bab “penjelasan ghibah 
yang dibolehkan” :

“Ketahuilah bahwa ghibah dibolehkan untuk tujuan yang benar dan 
disyariatkan, yang tidak mungkin tujuan itu tercapai kecuali dengan ghibah 
tersebut. Hal ini ada dalam enam perkara :

a. Mengajukan kedzaliman orang lain. Dibolehkan bagi orang yang didzalimi 
untuk mengajukan yang mendzaliminya kepada penguasa atau hakim dan selain 
keduanya dari orang-orang yang memiliki kekuasaan atau kemampuan untuk 
mengadili sidzalim itu. Orang yang didzalimi itu boleh mengatakan si fulan 
itu telah mendzalimi/menganiaya diriku.

b. Meminta pertolongan untuk merubah kemungkaran dan mengembalikan orang 
yang berbuat dosa kepada kebenaran. Seseorang boleh mengatakan kepada yang 
memiliki kekuatan yang ia harapkan bisa merubah kemungkaran: si fulan itu 
berbuat kejahatan ini dan itu, maka nasehati dia/dan larang dia berbuat 
jahat. Maksud ghibah disini adalah merubah kemungkaran/kejahatan, jika tidak 
bermaksud seperti ini maka ghibah tersebut haram.

c. Meminta fatwa. Orang itu mengatakan kepada sang pemberi fatwa : ayahku 
atau saudaraku atau suamiku telah mendzalimi diriku, apakah hal ini boleh? 
Bagaimana jalan keluarnya? dll. Ghibah seperti ini boleh karena suatu 
kebutuhan/tujuan (yang syar’i-pent). Tapi yang lebih utama tidak disebutkan 
(personnya/namanya) semisal: Bagaimana pendapat Syaikh tentang seorang suami 
atau ayah yang begini dan begitu? Hal ini juga bisa dilakukan dan dapat 
mencapai tujuan yang diinginkan meskipun tanpa menyebut nama/personnya. Tapi 
menyebutkan nama/personnya dalam hal ini hukumnya boleh seperti yang akan 
disebutkan dalam hasits Hindun -insya Allah-

d. Memperingatkan kaum Muslimin dari bahaya kesesatan 
(seseorang/kelompok-pent) dan sekaligus dalam rangka saling menasehati. Yang 
demikian itu mencakup beberapa hal:

- Mencela para perawi-perawi (hadits) atau para saksi yang tidak memenuhi 
syarat. Hal ini dibolehkan secara ijma’ kaum muslimin bahkan bisa jadi hal 
tersebut wajib hukumnya.

- Meminta pendapat/musyawarah orang lain dalam hal menikahi seseorang atau 
bergaul dengannya atau meninggalkannya atau dalam hal bermuamalah dengannya 
dll. Maka wajib bagi yang diajak bermusyawarah untuk tidak menyembunyikan 
sesuatupun tentang keadaan orang tersebut bahkan dia harus menyebutkan semua 
kejelekannya dengan niat saling menasehati.

- Apabila seseorang melihat penuntut ilmu sering berkunjung kepada ahli 
bid’ah (dai penyesat-pent) atau fasik untuk mengambil ilmu darinya dan dia 
khawatir si penuntut ilmu itu akan terkena racun kesesatan orang tersebut 
maka wajib baginya untuk menasehati si penuntut ilmu dengan menjelaskan 
hakekat (kesesatan) sang guru/dai penyesat itu dengan syarat tujuannya untuk 
menasehati. Dalam hal ini ada sebagian orang yang salah mempraktekkannya, 
dia tujuannya bukan untuk menasehati tapi karena hasad/dengki dengan orang 
yang ditahdzir (dighibahi itu), yang telah dihiasi oleh syaitan seolah-olah 
dia menasehati tapi hakekatnya dia hasad dan dengki.

- Seseorang yang memiliki tanggung jawab/tugas tapi dia tidak menjalankannya 
dengan baik atau dia itu fasik dan lalai dll. Maka boleh bagi yang 
mengetahuinya untuk menyebutkan keadaan orang tersebut kepada atasannya agar 
memecatnya dan menggantinya dengan yang lebih baik atau agar hanya diketahui 
keadaannya saja lalu diambil tindakan hingga atasannya tidak tertipu 
dengannya atau agar atasannya tersebut menasehatinya kepada kebaikan

e. Menyebutkan aib orang yang menampakkan kefasikan dan bid’ahnya seperti 
orang yang bangga meminum khomer, menganiaya orang lain, merampas harta dan 
melakukan hal-hal yang batil. Boleh bagi orang yang mengetahui keadaan orang 
diatas untuk menyebutkan aib-aibnya (agar orang lain berhati-hati 
darinya-pent)

f. Mengenalkan orang lain dengan menyebut gelar (laqob) nya yang sudah 
terkenal misalnya Al-A’masy (yang cacat matanya), Al-A’raj (yang pincang), 
Al-Ashom (yang tuli) dan selainnya. Boleh mengenalkan dengan julukan-julukan 
diatas tapi tidak untuk mencela/mengejeknya dan seandainya mengenalkan tanpa 
menyebutkan julukan-julukan tersebut ini lebih baik.

Inilah keenam perkara yang disebutkan oleh para ulama (dalam membolehkan 
ghibah-pent) kebanyakannya telah disepakati dan dalil-dalil keenam perkara 
tersebut ada dalam hadits-hadits shohih yang sudah masyhur/terkenal, 
diantaranya:

 Dari Aisyah Radhiallahu anha beliau berkata :

“Bahwa ada seorang yang meminta ijin untuk (menemui) Nabi r, maka beliau 
mengatakan : Ijinkanlah dia, dia adalah sejelek-jeleknya kerabat”. (HR. 
Bukhari 6054 dan Muslim 2591).

Imam Bukhari berdalil dengan hadits ini dalam membolehkan ghibah terhadap 
para perusak (penyesat)

 Dan dari beliau juga x bahwa Rasulullah r pernah bersabda :

“Aku kira fulan dan fulan itu tidak mengetahui sesuatupun dari agama kita” 
(HR. Bukhari 6067). Laits bin Sa’ad (salah seorang perawi hadits ini) 
mengatakan : dua orang tersebut termasuk orang-orang munafik.

 Dari Fatimah binti Qois x dia berkata :

“Aku pernah mendatangi Nabi r lalu aku berkata : Sesungguhnya Abu Jahm dan 
Mu’awiyah telah melamarku? Maka Rasulullah r mengatakan : “Adapun Mu’awiyah 
dia itu miskin tidak punya harta dan adapun Abu Jahm maka dia itu tidak 
pernah menaruh tongkat dari pundaknya.” (HR. Muslim 1480).

Didalam riwayat Muslim yang lain disebutkan: “Adapun Abu Jahm maka dia 
sering memukul perempuan” ini adalah penjelasan atas ucapan beliau (dia itu 
tidak pernah menaruh tongkat dari pundaknya). Ada juga yang menjelaskan 
bahwa maksudnya adalah sering berpergian jauh/safar.

 Dari Aisyah Radhiallahu anha beliau berkata :

Hindun (istri Abu Sufyan) berkata kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam  
: Sesungguhnya Abu Sufyan seorang lelaki yang bakhil dia tidak memberiku dan 
anak-anakku nafkah yang cukup melainkan jika aku mengambil uangnya tanpa 
sepengetahuannya? Maka beliau bersabda : “Ambillah apa yang mencukupimu dan 
anak-anakmu dengan cara yang baik” (HR. Bukhari 5359 dan Muslim 1714)

2. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin -Rahimahullah- mengatakan dalam 
Syarah Riyadhus Shalihin 4/99-101 ketika menjelaskan ucapan Imam Nawawi 
diatas :

“Imam Nawawi v menyebutkan dalam bab ini hal-hal yang dibolehkan ghibah 
didalamnya yaitu ada enam perkara. Ucapan beliau ini sangat baik sekali, 
semuanya benar dan baik” kemudian beliau menjelaskan hadits pertama yang 
dibawakan oleh Imam Nawawi v : Sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam  : 
(ijinkanlah dia, dia itu sejelek-jeleknya kerabat) orang tersebut memang 
perusak dan penyesat. Maka hal ini menjelaskan bolehnya mengghibah para 
penyesat umat agar manusia lari dari kesesatannya dan agar mereka tidak 
tertipu. Jika anda mengetahui ada seseorang yang sesat (dan menyesatkan) 
tapi dia memiliki keistimewaan gaya bahasa dan retorika dalam menyampaikan 
(ceramah) serta menarik manusia hingga mereka tidak sadar sudah terjerumus 
kedalam jaring-jaring kesesatan maka wajib bagimu untuk menjelaskan hakekat 
orang yang sesat tersebut dan sebutkan kejelekannya (saja) agar manusia 
tidak tertipu dengannya. Berapa banyak para dai-dai/penceramah-penceramah 
yang sangat indah dan fasih bahasanya, jika anda melihatnya anda akan 
terpesona dan jika dia berbicara anda akan dengan seksama mendengarkannya 
akan tetapi dia itu hakekatnya (penyesat umat). Maka yang wajib adalah 
menyingkap hakekat dan kedoknya.”

3. Imam Abu Abdillah Muhammad bin Abdillah yang terkenal dengan sebutan Ibnu 
Abi Zamanain v (meninggal tahun 399 H) berkata :

“Senantiasa ahlus sunnah mencela ahlul ahwa/bid’ah yang menyesatkan (umat), 
mereka melarang bermajlis dengan ahli bid’ah, mengkhawatirkan fitnah mereka 
serta menjelaskan balasan mereka. Ahlussunnah tidak menganggap hal tersebut 
sebagai suatu ghibah.” (Ushulus Sunnah oleh Ibnu Abi Zamanain hal. 293)

Sungguh ahlus sunnah telah sepakat dari dahulu maupun sekarang dalam 
menyikapi ahli bid’ah (para penyesat umat-pent). Yang demikian itu dengan 
mencela dan memperingatkan umat akan bahaya mereka serta memboikot dan 
melarang bermajlis dengan mereka dalam rangka membendung bahaya dan fitnah 
para ahli bid’ah tersebut.

Ahlu sunnah menganggap bahwa menyingkap kedok mereka bukanlah ghibah yang 
haram. Para ulama telah mengecualikan 6 perkara dari ghibah yang diharamkan, 
seperti yang dikatakan dalam bait-bait ini:

Mencela bukan termasuk ghibah dalam 6 perkara

Orang yang terdholimi, yang memperkenalkan, yang memperingatkan

Orang yang terang-terangan berbuat kefasikan, orang yang meminta fatwa

Dan orang yang meminta bantuan untuk memberantas kemungkaran (Keenam hal ini 
sama dengan apa yang dijelaskan oleh Imam Nawawi diatas. “Ijma ulama ‘ala 
hajr wat tahdzir min ahlil ahwa’” oleh Kholid bin Dhohawi hal. 121)

4. Imam Ahmad Rohimahullah (Imam Ahlu sunnah) mengatakan :

“Tidak ada istilah ghibah untuk (membantah) ahli bid’ah” (Thobaqoh 
Al-Hanabilah 2/274)

5. Imam Ibnu Rajab Al-Hambali v mengatakan dalam kitab “Syarh ‘ilal 
At-Tirmidzi” 1/43-44 :

(Imam Abu Isa (At-Tirmidzi) v berkata: “Sebagian orang yang tidak paham akan 
(agama ini) mencela para ahli hadits dalam ucapan mereka tentang 
perawi-perawi hadits.

Sungguh kita telah mendapati banyak dari para Imam dari kalangan tabi’in 
membicarakan (menggunjing/mencela) para perowi diantara mereka adalah Hasan 
Al-Bashri & Thowus mereka berdua mencela Ma’bad al-Juhani, Sa’id bin Jubeir 
membicarakan Tholq bin Habib, Ibrahim an-Nakho’i dan Amir asy-Sya’bi 
membicarakan a l-Harits al-A’war. Demikian pula yang diriwayatkan dari Ayyub 

=== message truncated ===

       
---------------------------------
Shape Yahoo! in your own image.  Join our Network Research Panel today!

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke