afwan..ini ada amanat dari saudara kita yg lain..
moga hilangkan kesalahpahaman ..
salam
hana
=========///=====================
Waalaykumussalam warohmatullohi wabarokaatuhu,
Syukran atas nasehatnya, mudah- mudahan bisa dijadikan pelajaran buat kita
semua.
Sekedar memberikan tanggapan atas apa yang telah disampaikan. Mudah- mudahan
bila yang disampaikan Haq InsyaAllah sebagai Ahlu Sunnah kita akan rujuk
kepada kebenaran terlepas dari mana yang menyampaikan , termasuk ahlu Bidah
sekalipun. Tetapi semuanya haruslah ditimbang dulu dengan Rujukan kebenaran
Kitabullah dan Sunnah Nabawiyah yang shahih yang dipahami oleh para
pendahulu kita yang shalih.Insya Allah Taala.
Pertama :
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki
merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih
baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan
kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan
janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan
gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah
(panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak
bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka
(kecurigaan) , karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan
janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan
satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging
saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.
Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat
lagi Maha Penyayang." [Al Hujuraat:11- 12]
Tanggapan :
Sudah menjadi kebiasaan bagi sebagian kaum muslimin yang memahami Diennya
dengan kaca mata perasaan dan Nafsunya, telah menjadikan Dalil Kitabullah
dan Sunnah Nabinya Shallallahu alaihi wa sallam yang dipahami dengan
pemahaman yang Mujmal tanpa memberikan suatu perincian yang mendalam.
Bagaimana kita melihat ayat diatas secara proporsional, dan tidak disalah
pahami bahwasannya kemutlakkan dilarangnya mentahdzir ( mencela /peringatan
) terhadap sesama saudara kaum muslimin untuk demi menjaga ukhuwah persatuam
kaum muslimin, menjaga agar tidak timbul perpecahan.
Disatu sisi ayat diatas mengandung kebenaran, dilarangnya kita sesama
saudara muslim untuk merendahkan Saudaranya sesama muslim tanpa adanya
alasan SyarI, sebagaimana yang dijelaskan diatas adalah hukumnya haram.
lbnu Taimiyah Rohimahullah berkata, Ukhuwah di sini adalah ukhuwah sesama
mukmin, karena orang mukmin disifati oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam
:
Perumpamaan orang mukmin di dalam kasih sayang mereka, belas kasihan
mereka, kelembutan mereka seperti satu badan. (HR.Muslim 4687; lihat Majmu
Fatawa Ibnu Taimiyah 3/419) .
Imam Abu Abdillah Al-Qurthubi berkata, Persaudaraan di dalam ayat ini ialah
persaudaraan seagama, karena kemuliaan bukanlah terletak pada keturunan.
(Tafsir Al-Jami li Ahkamil Quran 16/322) .
lbnu Jarir At-Thabari berkata, Allah menjelaskan bagi orang yang beriman
kepada-Nya, bahwa orang mukmin itu bersaudara karena agamanya, maka
hendaknya mereka memperbaiki saudaranya bila mereka bertengkar dan hendaknya
meluruskan mereka dengan hukum Alloh dan Rasulullah (Tatsir Jami ul Bayan
fi Tat sirit Quran 26/66).
Tetapi bila dikarenakan alasan syareat maka diperbolehkan demi menjaga
keutuhan Bangunan Dien Islam dari perongrong atau perusak. Bangunan Dien
telah sempurna semenjak ditinggalkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa
sallam. Kita sudah ketahui bersama bahwa kaum Yahudi yang berpura-pura masuk
islam yang dimotori oleh Ibnu Saba telah membuat Fitnah atas nama Islam
dengan menyebarkan ribuan Hadist palsu yang diatas namakan kepada
Rasulullah, apakah dengan kaidah ayat diatas apakah kita kan membiyarkan
saja orang yang mengaku muslim tetapi merusak keutuhan Dien Islam ?
Pada awal munculnya firqah-firqah. Ibnu Sirin berkata,Mereka (pada mulanya)
tidak pernah menanyakan tentang sanad. Ketika terjadi fitnah (para ulama)
mengatakan: Tunjukkan (nama-nama) perawimu kepada kami. Mereka melihat bila
ia termasuk Ahlus Sunnah hadits mereka diambil, dan bila termasuk ahlul
bi'dah maka hadits mereka tidak di ambil".
Dilain sisi dalil diatas tidaklah tepat bila hal tersebut dimaksudkan untuk
menghilangkan kaidah amar makruf nahi mungkar, Memberikan Nasehat kepada
saudaranya baik dengan kelemah lembutan ataupun dengan peringatan tegas (
memang hukum asal Dakwah adalah kelembutan), tetapi terkadang ketegasan juga
diperlukan dikarenakan semakin kerasnya tipu daya ahlu Bidah dalam
mempropagandakan Syubhat dan menyebarkan Fitnah kepada dakwah yang Haq, hal
ini semata mata untuk memperingatakan Saudaranya akan bahayanya
penyimpangan syareat.
Memang benar bahwa umat Islam satu sama - lain bersaudara, hendaknya saling
kasih sayang, bantu membantu, saling menghormati satu sama lain sebagaimana
disebutkan di dalam hadits. Tetapi prinsip ini bukan berarti mutlak tanpa
ada taqyid atau batasan, sehingga apa yang mereka kerjakan harus didukung
dan dibantu, bahkan dipuji dan disanjung.
Sebab bila prinsip ini kita terima, tentu kita akan menolak nahi mungkar
sebagaimana yang dilakukan oleh sekelompok manusia yang menamakan dirinya
juru dakwah. Mereka biarkan kemungkaran, yang penting ajak manusia untuk
shalat jamaah. Tidak mengapa mereka berbuat syirik, menyembah kuburan, jin,
dan kyai yang penting mereka golongan atau partai kita. Prinsip ini seperti
orang yang menanam padi yang penting dipupuk, tidak perlu ada pemberantasan
hama penyakit. Petani yang akalnya sehat tentu akan menolak pemikiran
amburadul ini, maka bagaimana dengan tugas dai yang intinya mengajak insan
agar beribadah kepada Alloh Tabaroka wa Taala dan menjauhi kemusyrikan?
Amar makruf Nahi Munkar adalah sebagai pilar Agama kita yang muliya. Bila
sebagian kaum muslimin menghilangkan kaidah tersebut maka berarti akan
merobohkan sendi- sendi Dien yang telah dibangun melalu Syareat yang telah
sempurna. Inilah keinginan dari musuh-musuh Islam yang menginginkan Dien
Islam hancur dengan menghilangkan kaidah Amar Makruf Nahi Mungkar.
Tidakkah ingat kita dengan kaum Yahudi yang menghilangkan kaidah amar makruf
nahi mungkar hanya dikarenakan bertoleransi atas kesalahan saudaranya, dan
membiarkan saudaranya dalam kesesatan tanpa memberikan nasehat,
Dan Allah telah melaknat bani Israil yang membiarkan perbuatan mungkar
merajalela di tengah-tengah mereka.
Telah dikutuk orang-orang kafir bani Israil melalui lisan nabi Dawud dan
Isa bin Maryam yang demikian itu karena mereka berbuat maksiat lagi melampui
batas.
Mereka tidak mencegah mungkar yang terjadi ditengah-tengah mereka sungguh
buruk perbuatan yang mereka lakukan. (Al-Maidah 78-79).
Rasulullah telah bersabda dalam haditsnya yang berbunyi:
Tiada seorang nabi pun yang diutus sebelumku kecuali mempunyai
sahabat-sahabat yang setia yang mengikuti benar-benar sunnahnya. Kemudian
akan datang setelah mereka generasi yang hanya banyak bicara dan tidak suka
beramal dan mengerjakan apa-apa yang tidak diperintahkan. Maka siapa yang
melawan mereka dengan kekuatan tangannya maka ia adalah mukmin, dan siapa
yang melawan dengan lisannya makadia adalah mukmin dan siapa yang membenci
mereka dengan hatinya maka ia adalah mukmin. Selain itu tidak ada lagi iman
walau seberat biji sawi.(HR Muslim).
Dalam hadits lain Rasulullah bersabda :
Perumpamaan orang yang teguh menjalankan hukum Allah dan orang yang
terjerumus didalamnya bagakan suatu kaum yang mengundi tempat diatas perahu.
Sebagian mendapat tempat diatas sebagian lainnya dibawah. Yang dibawah
apabila membutuhkan air harus naik keatas, sudah tentu akan mrngganggu orang
yang ada diatas. Orang yang dibawah berkata Lebih baik kita lobangi saja
tempat kita ini supaya tidak mengganggu orang yang diatas! Maka apabila
tindakan mereka itu dibiarkan oleh orang yang diatas pasti binasa semua
penumpang perahu itu, tetapi jika tindakan itu bsa dicegah maka selamatlah
semua penumpang perahu itu (HR Bukhari).
Inilah kerancuan sebagian dari pemahaman sebagaian saudara kita. Atau ini
memang Syubhat yang sengaja untuk mempengaruhi awwam kaum muslimin untuk
menjauhi Dakwah yang Haq. Allahu taala Alam.
Berikut ana cuplikan dari Risalah yang ditulis oleh al Ustadz Abdirrahman
bin Thayib LC.
Sering kita mendengar celotehan sebagian orang jika dia menyaksikan
seseorang membantah/menyingkap kesesatan kelompok-kelompok/dai-dai yang
menyelisihi al-Quran dan Sunnah serta manhaj salaf (ahli sunnah wal
jamaah), dia mengatakan (entah dimimbar-mimbar jumat atau
dimajlis-majlisnya) : Jagalah lisanmu, janganlah engkau mengghibah
(ngrasani) saudaramu sendiri sesama muslim, bukankah Allah berfirman :
Janganlah sebagian kamu menghibah (menggunjing) sebagian yang lain sukakah
salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati?.
(QS. Al-Hujurat : 12).
Apakah benar celotehan mereka ini??? Mari kita simak bersama sebagian
ucapan-ucapan emas para ulama ahlus sunnah dalam masalah ini. Selamat
menikmati -semoga Allah menampakkan yang benar itu benar dan memberi kita
kekuatan untuk mengikutinya dan semoga Allah menampakkan yang batil itu
batil serta memberi kita kekuatan untuk menjauhinya- :
1. Imam Nawawi v (salah seorang ulama madzhab Syafii yang meninggal tahun
676 H) mengatakan dalam kitabnya Riyadhus Shalihin bab penjelasan ghibah
yang dibolehkan :
Ketahuilah bahwa ghibah dibolehkan untuk tujuan yang benar dan
disyariatkan, yang tidak mungkin tujuan itu tercapai kecuali dengan ghibah
tersebut. Hal ini ada dalam enam perkara :
a. Mengajukan kedzaliman orang lain. Dibolehkan bagi orang yang didzalimi
untuk mengajukan yang mendzaliminya kepada penguasa atau hakim dan selain
keduanya dari orang-orang yang memiliki kekuasaan atau kemampuan untuk
mengadili sidzalim itu. Orang yang didzalimi itu boleh mengatakan si fulan
itu telah mendzalimi/menganiaya diriku.
b. Meminta pertolongan untuk merubah kemungkaran dan mengembalikan orang
yang berbuat dosa kepada kebenaran. Seseorang boleh mengatakan kepada yang
memiliki kekuatan yang ia harapkan bisa merubah kemungkaran: si fulan itu
berbuat kejahatan ini dan itu, maka nasehati dia/dan larang dia berbuat
jahat. Maksud ghibah disini adalah merubah kemungkaran/kejahatan, jika tidak
bermaksud seperti ini maka ghibah tersebut haram.
c. Meminta fatwa. Orang itu mengatakan kepada sang pemberi fatwa : ayahku
atau saudaraku atau suamiku telah mendzalimi diriku, apakah hal ini boleh?
Bagaimana jalan keluarnya? dll. Ghibah seperti ini boleh karena suatu
kebutuhan/tujuan (yang syari-pent). Tapi yang lebih utama tidak disebutkan
(personnya/namanya) semisal: Bagaimana pendapat Syaikh tentang seorang suami
atau ayah yang begini dan begitu? Hal ini juga bisa dilakukan dan dapat
mencapai tujuan yang diinginkan meskipun tanpa menyebut nama/personnya. Tapi
menyebutkan nama/personnya dalam hal ini hukumnya boleh seperti yang akan
disebutkan dalam hasits Hindun -insya Allah-
d. Memperingatkan kaum Muslimin dari bahaya kesesatan
(seseorang/kelompok-pent) dan sekaligus dalam rangka saling menasehati. Yang
demikian itu mencakup beberapa hal:
- Mencela para perawi-perawi (hadits) atau para saksi yang tidak memenuhi
syarat. Hal ini dibolehkan secara ijma kaum muslimin bahkan bisa jadi hal
tersebut wajib hukumnya.
- Meminta pendapat/musyawarah orang lain dalam hal menikahi seseorang atau
bergaul dengannya atau meninggalkannya atau dalam hal bermuamalah dengannya
dll. Maka wajib bagi yang diajak bermusyawarah untuk tidak menyembunyikan
sesuatupun tentang keadaan orang tersebut bahkan dia harus menyebutkan semua
kejelekannya dengan niat saling menasehati.
- Apabila seseorang melihat penuntut ilmu sering berkunjung kepada ahli
bidah (dai penyesat-pent) atau fasik untuk mengambil ilmu darinya dan dia
khawatir si penuntut ilmu itu akan terkena racun kesesatan orang tersebut
maka wajib baginya untuk menasehati si penuntut ilmu dengan menjelaskan
hakekat (kesesatan) sang guru/dai penyesat itu dengan syarat tujuannya untuk
menasehati. Dalam hal ini ada sebagian orang yang salah mempraktekkannya,
dia tujuannya bukan untuk menasehati tapi karena hasad/dengki dengan orang
yang ditahdzir (dighibahi itu), yang telah dihiasi oleh syaitan seolah-olah
dia menasehati tapi hakekatnya dia hasad dan dengki.
- Seseorang yang memiliki tanggung jawab/tugas tapi dia tidak menjalankannya
dengan baik atau dia itu fasik dan lalai dll. Maka boleh bagi yang
mengetahuinya untuk menyebutkan keadaan orang tersebut kepada atasannya agar
memecatnya dan menggantinya dengan yang lebih baik atau agar hanya diketahui
keadaannya saja lalu diambil tindakan hingga atasannya tidak tertipu
dengannya atau agar atasannya tersebut menasehatinya kepada kebaikan
e. Menyebutkan aib orang yang menampakkan kefasikan dan bidahnya seperti
orang yang bangga meminum khomer, menganiaya orang lain, merampas harta dan
melakukan hal-hal yang batil. Boleh bagi orang yang mengetahui keadaan orang
diatas untuk menyebutkan aib-aibnya (agar orang lain berhati-hati
darinya-pent)
f. Mengenalkan orang lain dengan menyebut gelar (laqob) nya yang sudah
terkenal misalnya Al-Amasy (yang cacat matanya), Al-Araj (yang pincang),
Al-Ashom (yang tuli) dan selainnya. Boleh mengenalkan dengan julukan-julukan
diatas tapi tidak untuk mencela/mengejeknya dan seandainya mengenalkan tanpa
menyebutkan julukan-julukan tersebut ini lebih baik.
Inilah keenam perkara yang disebutkan oleh para ulama (dalam membolehkan
ghibah-pent) kebanyakannya telah disepakati dan dalil-dalil keenam perkara
tersebut ada dalam hadits-hadits shohih yang sudah masyhur/terkenal,
diantaranya:
 Dari Aisyah Radhiallahu anha beliau berkata :
Bahwa ada seorang yang meminta ijin untuk (menemui) Nabi r, maka beliau
mengatakan : Ijinkanlah dia, dia adalah sejelek-jeleknya kerabat. (HR.
Bukhari 6054 dan Muslim 2591).
Imam Bukhari berdalil dengan hadits ini dalam membolehkan ghibah terhadap
para perusak (penyesat)
 Dan dari beliau juga x bahwa Rasulullah r pernah bersabda :
Aku kira fulan dan fulan itu tidak mengetahui sesuatupun dari agama kita
(HR. Bukhari 6067). Laits bin Saad (salah seorang perawi hadits ini)
mengatakan : dua orang tersebut termasuk orang-orang munafik.
 Dari Fatimah binti Qois x dia berkata :
Aku pernah mendatangi Nabi r lalu aku berkata : Sesungguhnya Abu Jahm dan
Muawiyah telah melamarku? Maka Rasulullah r mengatakan : Adapun Muawiyah
dia itu miskin tidak punya harta dan adapun Abu Jahm maka dia itu tidak
pernah menaruh tongkat dari pundaknya. (HR. Muslim 1480).
Didalam riwayat Muslim yang lain disebutkan: Adapun Abu Jahm maka dia
sering memukul perempuan ini adalah penjelasan atas ucapan beliau (dia itu
tidak pernah menaruh tongkat dari pundaknya). Ada juga yang menjelaskan
bahwa maksudnya adalah sering berpergian jauh/safar.
 Dari Aisyah Radhiallahu anha beliau berkata :
Hindun (istri Abu Sufyan) berkata kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam
: Sesungguhnya Abu Sufyan seorang lelaki yang bakhil dia tidak memberiku dan
anak-anakku nafkah yang cukup melainkan jika aku mengambil uangnya tanpa
sepengetahuannya? Maka beliau bersabda : Ambillah apa yang mencukupimu dan
anak-anakmu dengan cara yang baik (HR. Bukhari 5359 dan Muslim 1714)
2. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin -Rahimahullah- mengatakan dalam
Syarah Riyadhus Shalihin 4/99-101 ketika menjelaskan ucapan Imam Nawawi
diatas :
Imam Nawawi v menyebutkan dalam bab ini hal-hal yang dibolehkan ghibah
didalamnya yaitu ada enam perkara. Ucapan beliau ini sangat baik sekali,
semuanya benar dan baik kemudian beliau menjelaskan hadits pertama yang
dibawakan oleh Imam Nawawi v : Sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam :
(ijinkanlah dia, dia itu sejelek-jeleknya kerabat) orang tersebut memang
perusak dan penyesat. Maka hal ini menjelaskan bolehnya mengghibah para
penyesat umat agar manusia lari dari kesesatannya dan agar mereka tidak
tertipu. Jika anda mengetahui ada seseorang yang sesat (dan menyesatkan)
tapi dia memiliki keistimewaan gaya bahasa dan retorika dalam menyampaikan
(ceramah) serta menarik manusia hingga mereka tidak sadar sudah terjerumus
kedalam jaring-jaring kesesatan maka wajib bagimu untuk menjelaskan hakekat
orang yang sesat tersebut dan sebutkan kejelekannya (saja) agar manusia
tidak tertipu dengannya. Berapa banyak para dai-dai/penceramah-penceramah
yang sangat indah dan fasih bahasanya, jika anda melihatnya anda akan
terpesona dan jika dia berbicara anda akan dengan seksama mendengarkannya
akan tetapi dia itu hakekatnya (penyesat umat). Maka yang wajib adalah
menyingkap hakekat dan kedoknya.
3. Imam Abu Abdillah Muhammad bin Abdillah yang terkenal dengan sebutan Ibnu
Abi Zamanain v (meninggal tahun 399 H) berkata :
Senantiasa ahlus sunnah mencela ahlul ahwa/bidah yang menyesatkan (umat),
mereka melarang bermajlis dengan ahli bidah, mengkhawatirkan fitnah mereka
serta menjelaskan balasan mereka. Ahlussunnah tidak menganggap hal tersebut
sebagai suatu ghibah. (Ushulus Sunnah oleh Ibnu Abi Zamanain hal. 293)
Sungguh ahlus sunnah telah sepakat dari dahulu maupun sekarang dalam
menyikapi ahli bidah (para penyesat umat-pent). Yang demikian itu dengan
mencela dan memperingatkan umat akan bahaya mereka serta memboikot dan
melarang bermajlis dengan mereka dalam rangka membendung bahaya dan fitnah
para ahli bidah tersebut.
Ahlu sunnah menganggap bahwa menyingkap kedok mereka bukanlah ghibah yang
haram. Para ulama telah mengecualikan 6 perkara dari ghibah yang diharamkan,
seperti yang dikatakan dalam bait-bait ini:
Mencela bukan termasuk ghibah dalam 6 perkara
Orang yang terdholimi, yang memperkenalkan, yang memperingatkan
Orang yang terang-terangan berbuat kefasikan, orang yang meminta fatwa
Dan orang yang meminta bantuan untuk memberantas kemungkaran (Keenam hal ini
sama dengan apa yang dijelaskan oleh Imam Nawawi diatas. Ijma ulama ala
hajr wat tahdzir min ahlil ahwa oleh Kholid bin Dhohawi hal. 121)
4. Imam Ahmad Rohimahullah (Imam Ahlu sunnah) mengatakan :
Tidak ada istilah ghibah untuk (membantah) ahli bidah (Thobaqoh
Al-Hanabilah 2/274)
5. Imam Ibnu Rajab Al-Hambali v mengatakan dalam kitab Syarh ilal
At-Tirmidzi 1/43-44 :
(Imam Abu Isa (At-Tirmidzi) v berkata: Sebagian orang yang tidak paham akan
(agama ini) mencela para ahli hadits dalam ucapan mereka tentang
perawi-perawi hadits.
Sungguh kita telah mendapati banyak dari para Imam dari kalangan tabiin
membicarakan (menggunjing/mencela) para perowi diantara mereka adalah Hasan
Al-Bashri & Thowus mereka berdua mencela Mabad al-Juhani, Said bin Jubeir
membicarakan Tholq bin Habib, Ibrahim an-Nakhoi dan Amir asy-Syabi
membicarakan a l-Harits al-Awar. Demikian pula yang diriwayatkan dari Ayyub
=== message truncated ===
---------------------------------
Shape Yahoo! in your own image. Join our Network Research Panel today!
[Non-text portions of this message have been removed]