Islam, di samping mengandung hal-hal yang harus diimani ('aqīdah, 
īmān), juga berisi hukum-hukum untuk mengatur kehidupan. Hukum-hukum 
ini dikenal dengan syariat.
Secara bahasa, syariat (asy-syarī'ah) berarti sumber air minum (mawrid 
al-mā' li al istisqā) atau jalan lurus (at-tharīq 
al-mustaqīm). Sedangkan menurut istilah syar'ī, syariat itu bermakna: 
perundang-undangan yang diturunkan Allah Swt. bagi hamba-hamba-Nya baik dalam 
persoalan ibadah, akhlak, muamalah, dan sistem kehidupan untuk meraih 
kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Syariat Islam merupakan syariat Allah Yang 
Mahabijaksana yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. untuk mengatur hubungan 
manusia dengan Rabb-nya, dirinya sendiri, dan sesama manusia. Jadi, setiap 
hukum yang digali dari sumber-sumber hukum Islam merupakan hukum syariat 
(al-ahkām asy-syar'iyyah) atau biasa disebut syariat saja. Karenanya, 
syariat Islam meliputi berbagai macam hukum; mulai dari cara bersuci hingga 
mengatur masyarakat dan negara. Atas dasar ini, yang disebut syariat Islam 
bukanlah sekadar sanksi kriminal (hudūd) semata, melainkan seluruh hukum 
bagi
 semua aspek kehidupan.
 
Kita semua sadar, bahwa Indonesia masih berada dalam krisis multidimensional. 
Tentu, semua ini merupakan produk dari sistem hidup dan kehidupan yang selama 
ini diterapkan. Yaitu sistem kapitalisme-sekular dalam segala bidang. 
Karenanya, untuk keluar dari krisis ini, tidak bisa hanya dengan mengganti para 
pengelolanya saja sementara tetap membiarkan sistem yang selama ini berlaku 
terus berjalan.
Persoalannya adalah: sistem mana yang akan dipilih? Memilih sistem kapitalisme 
sama saja dengan mempertahankan kerusakan dan krisis. Sebab, krisis tidak hanya 
terjadi di Indonesia, AS, sebagai gembong kapitalisme juga mengalami hal yang 
serupa.
 
Sementara itu, pilihan sosialisme-komunisme bukanlah merupakan pilihan yang 
rasional. Alasannya, sistem tersebut telah hancur sekalipun baru berkuasa 
selama 74 tahun. Bila demikian, alternatif pilihan terakhir hanyalah Islam. 
Oleh karena itu, tuntutan penegakkan syariat Islam haruslah dilandasi dengan 
kesadaran terhadap krisis dan kepekaan terhadap solusi terbaiknya. Pilihan ini 
ditopang oleh bukti sejarah tentang kehandalan syariat Islam yang mengungguli 
berbagai persoalan lebih dari 12 abad.
Syariat Islam datang dalam rangka memecahkan masalah bagi kemaslahatan semua 
elemen masyarakat. Sekadar menyebut contoh, ketika Islam menetapkan sebuah 
sistem ekonomi yang berlandaskan pada prinsip syariat, maka sistem itu 
ditujukan untuk seluruh masyarakat tanpa memandang Muslim ataupun non-Muslim. 
Ketentuan syariat Islam mengenai larangan riba dan judi serta penggunaan mata 
uang dinar dan dirham akan menjadikan ekonomi masyarakat tumbuh secara nyata.
 
Penerapan Syariat Harus Total
 
Setiap Muslim dituntut secara syar'ī untuk menerapkan syariat Islam secara 
keseluruhan. Banyak sekali nash-nash yang menjelaskan hal ini. Di antaranya 
firman Allah Swt.: Apa saja yang diberikan oleh Rasul kepada kalian, terimalah. 
Apa saja yang dilarangnya atas kalian, tinggalkanlah. Bertakwalah kalian kepada 
Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (TQS al-Hasyr [59]: 7).
Kata mā yang terdapat pada ayat di atas berbentuk umum, artinya mencakup 
seluruh bentuk perintah dan larangan Allah.
 
Secara realitas, syariat Islam merupakan hukum Allah Swt. untuk menyelesaikan 
persoalan manusia. Syariat Islam harus dipandang sebagai solusi bagi masalah 
yang ada. Hal ini tergambar dari realitas hukum Islam itu sendiri. Bila hanya 
sebagian saja hukum Islam yang diterapkan, maka persoalan-persoalan yang 
dihadapi tidak akan tertanggulangi secara tuntas. Misalnya, untuk menjaga harta 
setiap individu masyarakat, Islam melarang pencurian. Dalam rangka meraih hal 
tersebut terdapat beberapa hukum yang saling berkaitan, antara lain:
 
1.Islam mewajibkan penguasa memberikan keterampilan kepada setiap warga negara 
hingga mereka dapat bekerja. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan gratis, 
termasuk kepada mereka yang menganggur atau anak jalanan. Dengan diterapkannya 
hal ini, maka tidak ada alasan bagi warga negara untuk tidak bekerja karena 
tidak memiliki skill.
 
2.Berkaitan dengan mereka yang mempunyai keahlian tetapi tidak mendapatkan 
pekerjaan, Islam mewajibkan penguasa menciptakan dan menyediakan lapangan kerja.
 
3.Dalam menyediakan lapangan kerja, penguasa wajib memberikan kesempatan yang 
sama. Karenanya, larangan monopoli wajib diterapkan.
 
4.Agar kesenjangan tidak terjadi, hukum tentang kepemilikan wajib diterapkan, 
yaitu: 
a.kepemilikan umum (laut, sungai, BBM, listrik, barang tambang dsb) merupakan 
milik umum; tidak boleh diprivatisasi, harus dikelola oleh negara. Hasilnya 
diberikan gratis kepada masyarakat atau dijual kepada mereka dengan harga murah 
dan untungnya untuk kepentingan masyarakat.
 
b.kepemilikan negara. Negara menerapkan hukum I'tha` dawlah, yaitu negara 
memberikan sebagian hartanya kepada rakyatnya yang miskin dan betul-betul 
membutuhkan, atau mengeluarkan kebijakan pemberian pinjaman bagi pengusaha 
kecil tanpa dipungut biaya tambahan (ekonomi tanpa riba).
 
c.kepemilikan pribadi. Dengan kepemilikan pribadi, setiap orang dijamin 
kepemilikannya dari kejahatan pihak lain. Haknya juga dijaga dari perampasan 
oleh pihak lain.
 
2.Persoalan tanah sering menjadi sebuah persoalan besar. Karenanya, hukum 
menghidupkan tanah mati (ihyā al-mawāt) harus diterapkan. Mereka yang 
rajin membuka lahan mati akan mendapatkan kesempatan mempunyai tanah sekalipun 
tidak mempunyai uang.
 
3.Terhadap mereka yang lemah, cacat; menjadi janda, yatim, miskin, atau hal-hal 
lain yang menyebabkan tidak memungkinkannya mereka untuk bekerja, negara wajib 
memaksa ahli waris mereka yang mampu untuk membiayainya.
 
4.Bila mereka pada butir 6 tidak memiliki ahli waris yang mampu, penguasa wajib 
menjamin kebutuhan pokok (sandang, pangan, dan papan) mereka.
 
5.Selain pendidikan, kesehatan sebagai kebutuhan pokok pun wajib digratiskan 
oleh penguasa.
 
6.Untuk mendapatkan pemasukan dana bagi kebutuhan di atas, maka diterapkan: 
a.Hukum zakat. Zakat dikelola negara. Yang tidak membayar zakat akan dikenai 
sanksi. Harta zakat disalurkan bagi mereka yang berhak, termasuk fakir/miskin.
 
b.Penerapan hukum-hukum perusahaan milik umum yang dikelola negara.
 
c.Hukum barang temuan, rikaz, jizyah, kharaj, dsb.
 
7.Untuk menghindari adanya kemudahan pencurian, diterapkan pengadilan keliling 
di tempat-tempat keramaian (qādhī hisbah).
 
8.Bila mencuri lebih dari ΒΌ dinar selama bukan pada musim paceklik, dipotong 
tangan setelah melewati pembuktian.
 
Dari kasus di atas terlihat jelas bahwa untuk menghindarkan terjadinya 
pencurian setidaknya diperlukan penerapan 16 hukum syariat. Potong tangan 
hanyalah salah satunya. Karenanya, untuk memelihara kepemilikan individu 
masyarakat dari pencurian, harus diterapkan semua syariat Islam tersebut. Bila 
tidak, syariat Islam sebagai solusi bagi permasalahan kehidupan dan rahmat bagi 
seluruh manusia tidak akan terasa.
 
Demikian pula untuk menjaga akal, nyawa, keturunan, agama, dan sebagainya; 
diperlukan penerapan syariat Islam secara integral dalam hal-hal yang 
berkesesuaian. Sebab, antara satu hukum dengan hukum lainnya akan saling 
terkait. Ringkasnya, Islam akan dirasakan sebagai rahmatan lil 
'ālamīn bila seluruh syariat Islam diterapkan.


 
---------------------------------
Need Mail bonding?
Go to the Yahoo! Mail Q&A for great tips from Yahoo! Answers users.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke