Assalamu'alaikum wr.wb. Saya ingin menanyakan sedikit (mohon pencerahannya bangett bagi yang memahami hal ini secara islam) Jika istri menolak melayani suami hukumnya haram atau dosa.
Namun jika kebalikannya, Suami menolak atau jarang memberikan nafhak bathin (hubungan pasutri) thd istri, apakah hukumnya dalam islam...? Berlaku dosa juga kah..? selama suami itu sehat wal afiat dan kurang atau cacat suatu apapun. Saya ucapkan terima kasih banyak. Wassalam wr.wb. Ciska [Non-text portions of this message have been removed]

