wa'alaykumsalam warohmatullah wabarokatuh
ini ada sedikit ulasan mengenai shalat tasbih..Semoga bisa membantu.
Shalat ini sering kali dilakukan oleh sebagian masyarakat kita. Bagaimana
sesungguhnya kedudukan shalat ini? Seberapa kuatkah landasan syar'i yang
melatar-belakanginya? Kajian kita kali ini akan membahas masalah ini, karena
sering menjadi bahan pembicaraan di tengah masyarakat.
Landasan Syariah
Para fuqoha berbeda pendapat tentang hukum sholat tasbih. Perbedaan tersebut
dilatarbelakangi oleh perbedaan mereka dalam hal kedudukan hadis yang menjadi
pensyariatan ibdah sholat tersebut.
1. Pertama: Sholat tashbih adalah mustahabbah (sunnah).
Pendapat ini dikemukakan oleh sebahagian fuqoha Syafi’iyyah. Pendapat mereka
dilandasi oleh sabda Rasulullah SAW kepada paman beliau Abbas bin Abdul
Mutholib yang diriwayatkan oleh Abu Daud.
Dari Ikrimah bin Abbas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada
Al-Abbas bin Abdul Muttalib, “Wahai Abbas pamanku, Aku ingin memberikan padamu,
aku benar-benar mencintaimu, aku ingin engkau melakukan -sepuluh sifat- jika
engkau melakukannya Alloh akan mengampuni dosamu, baik yang pertama dan
terakhir, yang terdahulu dan yang baru, yang tidak sengaja maupun yang
disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang
terang-terangan. Sepuluh sifat adalah: Engkau melaksankan sholat empat rakaat;
engkau baca dalam setiap rakaat Al-Fatihah dan surat, apabila engkau selesai
membacanya di rakaat pertama dan engkau masih berdiri, mka ucapkanlah:
Subhanalloh Walhamdulillah Walaa Ilaaha Ilalloh Wallohu Akbar 15 kali, Kemudian
ruku’lah dan bacalah do’a tersebut 10 kali ketika sedang ruku, kemudian
sujudlah dan bacalah do’a tersebut 10 kali ketika sujud, kemudian bangkitlah
dari sujud dan bacalah 10 kali kemudian sujudlah dan bacalah 10 kali kemudian
bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali. Itulah 75 kali dalam setiap rakaat,
dan lakukanlah hal tersebut pada empat rakaat. Jika engkau sanggup untuk
melakukannya satu kali dalam setiap hari, maka lakukanlah, jika tidak, maka
lakukanlah saru kali seminggu, jika tidak maka lakukanlah sebulan sekali, jika
tidak maka lakukanlah sekali dalam setahun dan jika tidak maka lakukanlah
sekali dalam seumur hidupmu.” (HR Abu Daud 2/67-68, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaemah,
dalam Shahihnya dan At-Thabarani.)
Mereka berpendapat bahwa hadits tersebut meskipun merupakan riwayat dari Abdul
Aziz, ada sejumlah ulama yang mentsiqohkannya di antaranya adalah Ibnu Ma’in.
An-Nasaiy berkata: Ia tidak apa-apa. Az-Zarkasyi berpendapat: “Hadis shohih dan
bukan dhoif”. Ibnu As-Sholah: “Hadisnya adalah Hasan”.
Al-Hafizh menyebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan lewat jalur yang banyak
dan dari sekumpulan jamaah dari kalangan shahabat. Salah satunya hadits Ikrimah
ini. Dan sejumlah ahli hadits telah menshahihkan hadits ini, di antaranya
Al-Hafizh Abu Bakar Al-Ajiri, Abu Muhammad Abdurrahim Al-Mashri, Al-Hafizh Abul
Hasan Al-Maqdisi rahimahullah. Ibnul Mubarak berkata,"Shalat tasbih ini
muraghghab (dianjurkan) untuk dikerjakan, mustahab diulang-ulang setiap waktu
dan tidak dilupakan." Lihat Fiqhus Sunnah oleh As-Sayyid Sabiq jilid 1 halaman
179.
2. Kedua: Sholat tasbih tidak apa-apa untuk dilaksanakan (boleh tapi tidak
disunnahkan).
Pendapat ini dikemukakan oleh sebahagian fuqoha Hanbilah. Mereka berkata:
“Tidak ada hadits yang tsabit (kuat) dan sholat tersebut termasuk Fadhoilul
A’maal, maka cukup berlandaskan hadis dhoif.
Oleh karena itu Ibnu Qudamah berkata: “Jika ada orang yang melakukannya maka
hal tersebut tidak mengapa, karena sholat nawafil dan Fadhoilul A’maal tidak
disyaratkan harus dengan berlandaskan hadis shohih.” (Al-Mughny 2/123)
3. Ketiga: Sholat tersebut tidak disyariatkan.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ berkata: “Perlu diteliti kembali tentang kesunahan
pelaksanaan sholat tasbih karena hadisnya dhoif, dan adanya perubahan susunan
sholat dalam sholat tasbih yang berbeda dengan sholat biasa. Dan hal tersebut
hendaklah tidak dilakukan kalau tidak ada hadis yang menjelaskannya. Dan hadis
yang menjelaskan sholat tasbih tidak kuat”. Ibnu Qudamah menukil riwayat dari
Imam Ahmad bahwa tidak ada hadis shohih yang menjelaskan hal tersebut.
Ibnul Jauzi mengatakan bahwa hadits-hadits yang berkaitan dengan shalat tasbih
termasuk maudhu`/palsu. Ibnu Hajar berkata dalam At-Talkhis bahwa yang benar
adalah seluruh riwayat hadits adalah dhaif meskipun hadits Ibnu Abbas mendekati
syarat hasan, akan tetapi hadits itu syadz karena hanya diriwayatkan oleh satu
orang rawi dan tidak ada hadits lain yang menguatkannya. Dan juga shalat tasbih
berbeda gerakannya dengan shalat-shalat yang lain. Dalam kitab-kitab fiqih
mazhab Hanafiyah dan Malikiyah tidak pernah disebutkan perihal shalat tasbih
ini kecuali dalam Talkhis Al-Habir dari Ibnul Arabi bahwa beliau berpendapat
tidak ada hadits shahih maupun hasan yang menjelaskan tentang shalat tasbih ini.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
[Non-text portions of this message have been removed]