Hadist Tentang Lalat
 
Tanya : Bagaimana pendapat ustadz mengenai hadist tentang lalat ? Yg saya 
maksud adalah hadist “ apabila seekor lalat menghinggdapi wadah ( makanan atau 
minuman ) kalian, hendaklah ia kalian benamkan, karena sayapnya yang satu 
mengandung penyakit dan sayapnya yang lain mengandung ( obat ) Penyembuh.”
 
Apakah hadist ini shahih, apakah kesahihannya disepakati bulat oleh para ulama 
hadist ? Apakah hukumnya bagi orang yang mengingkari atau meragukan kebenaran 
hadist tersebut benar berasal dari rosulullah ? Apa membantah  atau  meragukan 
hadist tersebut  membuat orang keluar dari agama islam ?
 
Banyak terjadi perdebatan mengenai hadist  ini sehinga orang yang tidak 
beragama mengejek agama islam dan merendahkan pemeluknya.
 
Jawab :
 
Pertama : Hadist tersebut Shahih, diriwayatkan oleh imam Bukhari dalam “ 
Al-Jami’us – Shahih”, tetapi tidak termasuk hadist Mutafaq ‘ alaih, istilah 
yang lazim digunakan dikalangan ulama ahli hadist. Menurut mereka yang disebut 
hadist “ Mutafaq ‘ alaih “ ialah hadist yang sekurang kurangnya diwiwayatkan 
oleh dua orang imam ahli hadist terkemuka, Bukhori dan Muslimn dalam “ Shahih “ 
nya masing masing. Hadist tentang lalat ini diriwayatkan oleh Bukhori tidak 
diriwayatkan oleh muslim. Sebagaimana diketahui hadist hadist shahih bukhari 
diterima baik oleh umat islam berbagai zaman, terutama hadist yang tidak 
menjadi sasaran kritik dan sanggahan para ulama besar ahli hadist dan ahli 
fikih. Saya tidak pernah mendengar ada seorang ulama masa dulu yang 
mempersoalkan hadist tersebut, baik tsanad nya maupun matan nya
 
Kedua : hadist tersebut tidak ada kaitannya dengan penjelasan tentang pokok 
pokok ajaran agama ( Ushuluddin ), baik ajaran yang bersifat ilahiyah, 
nabawiyyah, sam’iyyah ( ajaran yang didengar dari sahabat nabi ( Kaum salaf ) 
dan kaum Tabi’in ( generasi sesudah salaf ). Hadist tersebut juga tidak 
berkaitan dengan kewajiban agama yang harus dilaksanakan, baik kewajiban  yang 
bersifat bathiniyyah maupun dzahriyyah, ataupun yang bersifat perorangan 
mamupun kemasyarakatan. Juga tidak kaitannya dengan masalah halal haram dalam 
individu maupun jamaah. Umpama seorang muslim seumur hidupnya tidak pernah 
membaca atau mendengar hadist tersebut, sama sekali tidak mengakibatkan 
kerusakan agamanya, dan tidak pula mempengaruhi aqidahnya, ibadahnya ataupun 
perilakunya sehari hari.
 
Ketiga , hadist tersebut sekalipun dipandang shahih oleh para ulama, termasuk 
diantara hadist “ aahad “, hadist yang tidak mencapai tingkat mutawatir. Hadist 
mutawatir ialah hadist yang diberitakan oleh banyak perawi dan mereka dinilai 
tidak mungkin bersepakat memberitakan hal bohong. Jelas hadist itu bukan hadist 
mutawatir yang wajib diyakini kebenarannya. Yang membuat orang keluar dari 
agama islam ialah perbuatan menyebarkan keraguan dengan maksud menyerang dan 
mengejek agama islam.
 
Keempat : Mengenai kandungan makna hadist tersebut dan kaitannya dengan ilmu 
pengetahuan, khususnya ilmu kedokteran modern, banyak dokter kenamaan dan para 
ilmuwan telah membuktikan kebenarannya melalui penelitian dan studi hasil para 
ilmuwan barat yang mempelajari problema ini dengan serius dan tekun. Cukuplah 
saya nukilkan saja jawaban ilmiah bidang kedokteran mengenai masalah ini 
sebagaimana  pernah dimuat dalam majalah “ At Tauhid “ yang terbit di Mesir, No 
V Tahun 1397 H / 1977 M. Makalah yang ditulis oleh Prof Dr Amin Ridho, maha 
guru ilmu bedah tulang pada universitas Alexandria, sebagai tanggapan terhadap 
makalah yang ditulis oleh seorang dokter di beberapa surat kabar hingga 
menimbulkan keraguan terhadap Hadist tentang lalat tersebut. Prof Dr AMin 
Ridho, menerangkan sbb :
 
Dalam majalah “ Jum’ah “ tanggal 18 maret 1977 seorang dokter rekan sejawat 
menolak kebenaran hadist tentang lalat berdasarkan analisi ilmiah dan rasional 
mengenai matan ( susunan kalimat hadist ) bukan berdasar isnad nya. Sebagai 
lanjutan dari diskusi serius dan tenang yang dimuat oleh majalah tersebut, saya 
merasa perlu menyanggah pendapat rekan saya seperti berikut :
 
Tidaklah dapat dibenarkan kalau ia menolak hadist tersebut atau hadist hadist 
lainnnya, hanya karena ia memandang suatu hadist tidak sesuai dengan ilmu 
pengetahuan masa kini. Ilmu pengetahuan senantiasa berkembang dan berubah, 
bahkan adakalanya berbalik. Banyak teori ilmiah yang sekarang memandang sesuatu 
benar, lambat atau cepat dikemudian hari akan memandang salah atau keliru 
sesuatu yang pada mulanya dipandang benar.jadi, kalau demikian itu sifat ilmu 
pengetahuan, bagaimana kita dapat menilai sebuah hadist salah atau keliru 
menurut ukuran teori ilmiah yang berlaku sekarang, kemudian kita membenarkannya 
dimasa mendatang bila terbukti teori ilmiah itu berubah ?
 
Tidak  dapat dibenarkan kalau ia menolak hadist tersebut atau  hadist lainnya 
hanya karena menurut batas pengertiannya yang menganggap hadist hadist tersebut 
berlawanan dengan akal pikiran. Kekurangan yang menyebabkan adanya pertentangan 
itu bukan terletak pada hadist, melainkan pada akal pikiran. Sebab  setiap 
orang yang berkecimpung menggeluti ilmu pengetahuan modern seringkali menilai 
akal pikirannya sendiri terlampau besar.Ilmu terdiri dari timbunan berbagai 
pengetahuan yang menumpuk pada seluruh umat manusia, yakni pengetahuan tentang 
sesuatu yang diketahui melalui jerih payah generasi demi generasi dan dari 
zaman ke zaman. Sedangkan ketidak tahuan ialah segala sesuatu yang tidak 
diketahui, yakni selama sesuatu itu belum masuk kedalam ruang lingkup ilmu 
pengetahuan. Atas dasar ini, kita saksikan bahwa ilmu pengetahuan sama sekali 
belum sempurna dan ketidak tahuan tidak ada batasnya.
 
 
Tidak benar kalau dikatakan dunia kedokteran tidak pernah mencoba mengobati 
suatu jenis penyakit dengan lalat. Saya mempunyai rujukan lama ( references) 
yang menyebut penggunaan lalat untuk mengobati beberapa jenis penyakit. Dalam 
zaman modern, semua ahli bedah yg hidup dalam zaman struktur kimia sulfa 
ditemukan, yakni dalam tahun tahun tiga puluhan abad ke 20 M, mereka 
menyaksikan sendiri, penggunaan lalat bagi pengobatan beberapa jenis penyakit 
borok menahun, puru ( frambosia tropica ) dsb. Untuk keperluan itu lalat 
dipelihara secara khusus. Pengobatan demikian didasarkan  pada penemuan virus 
pembunuh kuman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lalat disamping membawa 
kuman yang menyebabkan penyakit, dalam waktu yang bersamaan juga membawa 
bakterisid yang menyerang dan membunuh kuman kuman. Kata bakterisid berarti 
pemakan kuman. Perlu kiranya disebut, bahwa terhentinya penelitian tentang 
pengobatan borok menahun dan puru dengan lalat bukan disebabkan
 oleh kegagalan cara pengobatan itu sendiri, melainkan karena penemuan struktur 
kimia sulva yg sangat menarik perhatian para ilmuwan di bidang kedokteran. 
Semua itu diuraikan secara rinci dalam bab sejarah dari sebuah risalah tentang 
penyakit radang tulang yang ditulis oleh seorang dokter wanita dan yang 
dipersiapkan oleh rekan sejawat saya Dr Abdul Futuh ‘id dibawah pengawasan 
saya, untuk univ Alexandria.
 
Hadist  tersebut mengadung pemberitahuan tentang rahasia keberadaan jenis racun 
pada lalat. Kenyataan itu baru ditemukan oleh ilmu pengetahuan modern dalam 2 
abad belakangan. Sebelum itu para ilmuwan dapat saja mendustakan hadist nabi 
tentang lalat, sebab belum ditemukan kepastian adanya sesuatu yang berguna dan 
penting pada lalat. Setelah ditemukan hal ini barulah mereka membenarkan 
kandungan hadist tersebut.
 
 
apabila kita telah mengetahui bahwa lalat itu membawa kuman, maka ada beberapa 
soal yang perlu kita ketahui jga mengenai hal tsb : 
a. Tidak bebar bahwa semua kuman yang dibawa oleh lalat berbahaya dan 
menyebabkan berbagai penyakit.
b. Tidak benar kalau banyaknya kuman yang dibawa oleh seekor lalat cukup untuk 
menimbulkan penyakit bagi yang menelan kuman itu.
c. Hadist tersebut mengandung pengertian tentang rahasia keberadan suatu lalat, 
yg berlawanan dengan racun yg dibawanya. Ilmu pengetahuan modern membuktikan 
kepada kita, bahwa makhluk hidup yg sangat lembut dan halus spt bakteri, virus 
dan kuman, semuanya saling berperang dan saling menghancurkan. Yang satu 
membunuh yang lain dengan jalan mengeluarkan racun. Zat beracun yang ada pada 
beberapa jenis kuman, bakteri dan virus itulah yg dimanfaatkan bagi pengobatan, 
dan itulah yang lazim kita sebut sebagai antibiotic.
 
Hadist ini tidak melarang dokter atau petugas kesehatan mengusir lalat, 
memerangi dan membasmi lalat. Tidak mungkin terlintas dalam pikiran ulama, 
bahwa hadist tersebut menganjurkan sebaliknya, yakni mengabaikan pngusiran dan 
pembasmian lalat. Kalau ada orang berpikir demikian ia benar benar sudah 
terperosokkedalam kesalahan besar.
 
Itulah yang dikatakan seorang ilmuwan Prof Dr Amin Ridha dengan bahasa ilmunya. 
Beliau adalah dokter masa kini. Semoga Allah melimpahkan kebajikan kepadanya.
 
Semoga bermanfaat.
 
Sumber : Fatwa fatwa kontemporer DR Yusuf Qordhowi.


      
____________________________________________________________________________________
Shape Yahoo! in your own image.  Join our Network Research Panel today!   
http://surveylink.yahoo.com/gmrs/yahoo_panel_invite.asp?a=7 



[Non-text portions of this message have been removed]



Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Syiar Islam.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke