[EMAIL PROTECTED], wrote :
  KHITAN

  Oleh
  Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah
  Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Abu Ar-Rabah Abu Abdirrahman

  Telah tsabit masalah khitan dalam sunnah yang suci dalam beberapa hadits di 
antaranya :

  1. Abu Haurairah Radhiyallahu 'anhu berkata : 'Aku mendengar Rasulullah
  Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

  "Artinya : Fithrah itu ada lima : Khitan, Mencukur bulu kemaluan, Memotong 
kumis, Menggunting kuku dan Mencabut bulu ketiak" [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari 
(6297 - Fathul Bari), Muslim (3/257 - Nawawi), Malik dalam Al-Muwatha (1927), 
Abu Daud (4198), At-Tirmidzi (2756), An-Nasa'i (1/14-15), Ibnu Majah (292), 
Ahmad dalam Al-Musnad (2/229) dan Al-Baihaqi (8/323)]

  2. Dari Utsaim bin Kulaib dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya kakeknya 
datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata. "Aku telah masuk 
Islam". Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya.

  "Artinya : Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah" [Hasan, 
Dikeluarkan Abu Daud (356), Ahmad (3/415) dan Al-Baihaqi (1/172). Berkata 
Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa' (79) : Hadits ini hasan karena memiliki dua 
syahid, salah satunya dari Qatadah Abu Hisyam dan yang lainnya dari Watsilah 
bin Asqa'. Aku telah berbicara tentang kedua hadits ini dan aku terangkan 
pendalilan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dengannya dalam Shahih Sunan Abi Daud 
nomor (1383)]

  3. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahawasanya Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam bersabda.

  "Artinya : Nabi Ibrahim berkhitan setelah beliau berusia 80 tahun" 
[Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (6298 - Fathul Bari), Muslim (2370), Al-Baihaqi 
(8/325), Ahmad (2/322-418) dan ini lafadz beliau]

  Dalam hadits-hadits di atas ada keterangan masyru'nya khitan dan orang dewasa 
jika belum dikhitan juga diperintahkan melakukannya.

  DISYARI'ATKANNYA KHITAN BAGI WANITA

  Dalam hal ini ada beberapa hadits, di antaranya.

  a. Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Ummu Athiyah (wanita 
tukang khitan):

  "Artinya : Khitanlah dan jangan dihabiskan (jangan berlebih-lebihan dalam 
memotong bagian yang dikhitan) karena yang demikian lebih cemerlang bagi wajah 
dan lebih menyenangkan (memberi semangat) bagi suami" [Shahih, Dikeluarkan oleh 
Abu Daud (5271), Al-Hakim (3/525), Ibnu Ady dalam Al-Kamil (3/1083) dan 
Al-Khatib dalam Tarikhnya 12/291)]

  b. Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

  "Artinya : Bila telah bertemu dua khitan (khitan laki-laki dan wanita dalam 
jima'-pent) maka sungguh telah wajib mandi (junub)" [Shahih, Dikeluarkan oleh 
At-Tirmidzi (108-109), Asy-Syafi'i (1/38), Ibnu Majah (608), Ahmad (6/161), 
Abdurrazaq (1/245-246) dan Ibnu Hibban (1173-1174 - Al Ihsan)]

  Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menisbatkan khitan pada wanita, maka ini 
merupakan dalil disyariatkan juga khitan bagi wanita.

  c. Riwayat Aisyah Radhiyallahu 'anha secara marfu'.

  "Artinya : Jika seorang lelaki telah duduk di antara cabang wanita yang empat 
(kinayah dari jima, -pent) dan khitan yang satu telah menyentuh khitan yang 
lain maka telah wajib mandi (junub)" [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (1/291 - 
Fathul Bari), Muslim (249 - Nawawi), Abu Awanah (1/269), Abdurrazaq (939-940), 
Ibnu Abi Syaibah (1/85) dan Al-Baihaqi (1/164)]

  Hadits ini juga mengisyaratkan dua tempat khitan yang ada pada lelaki dan 
wanita, maka ini menunjukkan bahwa wanita juga dikhitan.

  Berkata Imam Ahmad : "Dalam hadits ini ada dalil bahwa para wanita dikhitan" 
[Tuhfatul Wadud].

  Hendaklah diketahui bahwa pengkhitanan wanita adalah perkara yang ma'ruf 
(dikenal) di kalangan salaf. Siapa yang ingin mendapat tambahan kejelasan maka 
silahkan melihat 'Silsilah Al-Hadits Ash-Shahihah (2/353) karena di sana Syaikh 
Al-Albani -semoga Allah memberi pahala pada beliau- telah menyebutkan 
hadits-hadits yang banyak dan atsar-atsar yang ada dalam permasalahan ini.

  [Disalin dari kitab Ahkamul Maulud fi Sunnatil Muthahharah edisi Indonesia 
Hukum Khusus Seputar Anak dalam Sunnah yang Suci, hal 107-110 Pustaka
  Al-Haura]

  Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=263&bagian=0


  Hukum Syar'i Khitan Bagi Wanita

  Kita menyadari bahwa hukum khitan itu berbeda-beda tergantung dari siapa yang 
mengistimbath hukumnya. Para fuqaha sebagai kalangan yang memiliki otoritas 
dalam mengeluarkan hukum-huukm fiqih dari dalil-dalil yang rinci baik dari 
alquran dan sunnah ternyata tidak satu kadta dalam menentukan hukum khitan ini. 

  Kita melihat ada beberapa titik perbedaan pendapat yang bila kita sarikan 
akan terbagi menjadi beberapa pendapat, yaitu : 

  1. Pendapat pertama : Khitan Hukumnya sunnah bukan wajib 
  Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanafi (lihat Hasyiah Ibnu Abidin : 
5-479;al-Ikhtiyar 4-167), mazhab Maliki (lihat As-syarhu As-shaghir 2-151)dan 
Syafi`i dalam riwayat yang syaz (lihat Al-Majmu` 1-300). 

  Menurut pandangan mereka khitan itu hukumnya hanya sunnah bukan wajib, namun 
merupakan fithrah dan syiar Islam. Bila seandainya seluruh penduduk negeri 
sepakat untuk melakukan khitan, maka negara berhak untuk memerangi mereka 
sebagaimana hukumnya bila seluruh penduduk negeri tidak melaksanakan azan dalam 
shalat. 

  Khusus masalah mengkhitan anak wanita, mereka memandang bahwa hukumnya mandub 
(sunnah), yaitu menurut mazhab Maliki, mazhab Hanafi dan Hanbali. 

  Dalil yang mereka gunakan adalah hadits Ibnu Abbas marfu` kepada Rasulullah 
SAW,
  "Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita." (HR Ahmad dan 
Baihaqi). Selain itu mereka juga berdalil bahwa khitan itu hukumnya sunnah 
bukan wajib karena disebutkan dalam hadits bahwa khitan itu bagian dari fithrah 
dan disejajarkan dengan istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencukur kumis, 
memotong kuku dan mencabut bulu ketiak. Padahal semua itu hukumnya sunnah, 
karena itu khitan pun sunnah pula hukumnya. 

  2. Pendapat kedua, Khitan itu Hukumnya Wajib Bukan Sunnah : 
  Pendapat ini didukung oleh mazhab Syafi`i (lihat almajmu` 1-284/285 ; 
almuntaqa 7-232), mazhab Hanbali (lihat Kasysyaf Al-Qanna` 1-80 dan al-Inshaaf 
1-123).

  Mereka mengatakan bahwa hukum khitan itu wajib baik baik laki-laki maupun 
bagi wanita. Dalil yang mereka gunakan adalah ayat Al-Quran dan sunnah : 
"Kemudian kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahim yang lurus" 
(QS. An-Nahl : 23). 

  Dan hadits dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,
  "Nabi Ibrahim as. berkhitan saat berusia 80 dengan kapak". (HR. Bukhari dan 
muslim). 

  Kita diperintah untuk mengikuti millah Ibrahim as. karena merupakan bagian 
dari syariat kita juga". 

  Dan juga hadits yang berbunyi,
  "Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah" HR. HR As-Syafi`i dalam 
kitab Al-Umm yang aslinya dri hadits Aisyah riwayat Muslim). 

  3. Pendapat ketiga : Wajib bagi laki-laki dan mulia bagi wanita. 
  Pendapat ini dipengang oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, yaitu khitan itu 
wajib bagi laki-laki dan mulia bagi wanita tapi tidak wajib. (lihat Al-Mughni 
1-85)

  Diantara dalil tentang khitan bagi wanita adalah sebuah hadits meski tidak 
sampai derajat shahih bahwa Rasulullah SAW pernah menyuruh seorang perempuan 
yang berprofesi sebagai pengkhitan anak wanita. Rasulullah SAW bersabda,: 
  ?Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan 
wajah dan menyenangkan suami. 

  Jadi untuk wanita dianjurkan hanya memotong sedikit saja dan tidak sampai 
kepada pangkalnya. Namun tidak seperti laki-laki yang memang memiliki alasan 
yang jelas untuk berkhitan dari sisi kesucian dan kebersihan, khitan bagi 
wanita lebih kepada sifat pemuliaan semata. Hadits yang kita miliki pun tidak 
secara tegas memerintahkan untuk melakukannya, hanya mengakui adanya budaya 
seperti itu dan memberikan petunjuk tentang cara yang dianjurkan dalam 
mengkhitan wanita. 

  Sehingga para ulama pun berpendapat bahwa hal itu sebaiknya diserahkan kepada 
budaya tiap negeri, apakah mereka memang melakukan khitan pada wanita atau 
tidak. Bila budaya di negeri itu biasa melakukannya, maka ada baiknya untuk 
mengikutinya. Namun biasanya khitan wanita itu dilakukan saat mereka masih 
kecil. Sedangkan khitan untuk wanita yang sudah dewasa, akan menjadi masalah 
tersendiri karena sejak awal tidak ada alasan yang terlalu kuat untuk 
melakukanya. Berbeda dengan laki-laki yang menjalankan khitan karena ada alasan 
masalah kesucian dari sisa air kencing yang merupakan najis. Sehingga sudah 
dewasa, khitan menjadi penting dilakukan. 

    ----- Original Message ----- 
    From: Fitri Aisyiani 
    To: Undisclosed-Recipient:; 
    Sent: Tuesday, July 31, 2007 2:00 PM
    Subject: Fw: [syiar-islam] Sunat Perempuan


    Afwan, ada yang ingin meluruskan...??? 
    (Mohon maaf bila ada yang kurang berkenan)
     
    ----- Original Message ----- 
    From: H Firdaus 
    To: [email protected] 
    Sent: Saturday, July 28, 2007 10:15 AM
    Subject: [syiar-islam] Sunat Perempuan


    Assalamualaikum Wr. Wb.

    Mari kita sejenak keluar dari pakem pembicaraan kita selama ini. Saya akan 
coba mengutarakan sisi lain dari satu konsep Kesolehan Sosial.

    Sebagai pengantar langsung saja saya akan membicarakan berkenaan dengan 
kondisi Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), ada beberapa hal yang perlu diketahui 
bahwa kondisi KIA di Indonesia sangat menghawatirkan :

    Setiap jam ada 2 orang ibu hamil yang meninggal berarti sekitar 1.500/bln, 
atau 18.000/tahun ibu hamil yang meninggal. 
    Setiap jam ada 10 orang bayi meninggal sebelum berusia 7 hari, artinya 
setiap bulan kita kehilangan 7.200 bayi/bulan atau 86.400 bayi/tahun. 
    Belum lagi kasus gizi buruk yang pernah diprediksi disuatu harian terkemuka 
(saya lupa tanggalnya) bahwa kasus gizi buruk di Indonesia akan menyumbangkan 
5.000.000 orang generasi pada 15 tahun mendatang, sebagai generasi yang tidak 
sanggup bersaing dan bekerja karena buruknya kesehatan dan kecerdasan mereka, 
ujung-unjungnya akan menambah problematika di masyarakat.
    Ironisnya seperti biasa bila kita berbicara Indonesia maka angka kematian 
tersebut mayoritas disumbangkan oleh masyarakat di pedesaan dan kaum papa.

    Padahal bila kita berbicara KIA, maka berarti kita sedang memperbincangkan 
dan merencanakan sebuah generasi.

    Banyak hal yang bisa kita upayakan dalam hal penyelamatan generasi ini. Di 
luar penyelamatan akhlak dan agama yang sudah banyak digembar-gemborkan oleh 
seluruh pemikir Islam di negeri ini, namun jangan lupa bahwa untuk menjadikan 
sebuah generasi pejuang Islam, harus didukung dengan kesehatan yang baik, sejak 
dini.

    Insya Alloh saya akan mencoba untuk sharing kepada ikhwan, akhwat semua 
tentang bagaimana seluk-beluk kesehatan Ibu dan anak, upaya yang bisa kita 
lakukan, juga tentang HIV AIDS yang telah menular bukan saja kepada para pemuja 
seks bebas dan pemakai narkoba suntik namun sudah menjalar kepada masyarakat 
biasa yang jauh dari semua itu. 

    Ini sangat penting untuk diketahui karena menurut saya Islam bukan cuma 
berkutat dengan masalah Fikih, apalagi menghabiskan waktu dengan berdebat 
masalah furuiyah - khilafiyah. Tidak produktif. Justru ini akan membuat kita 
terbuai dan mudah diobok-obok oleh para kaum misionaris dan zionis...

    Baik untuk bahasan kali ini saya akan mengangkat masalah :

    SUNAT PEREMPUAN

    Mudah-mudahan topik ini belum pernah diangkat sebelumnya.

    Sunat perempuan sangat banyak ditemui di pedesaan. Entah dengan dalih itu 
adalah satu kehormatan untuk wanita, agar bayi tersebut tidak jadi wanita 
genit/centil ataupun untuk kebersihan, dll. Namun dalam hal ini saya belum 
menemukan suatu nash yang bisa membenarkan sunat perempuan tersebut dari sisi 
Agama Islam. (Mohon koreksi bila saya salah).

    Yang terjadi di lapangan adalah sunat tersebut rata-rata dilakukan oleh 
dukun beranak (paraji). Ada yang sekedar diusap untuk dibersihkan, atau 
dicolek-colek kuncup klitoris bayi perempuan tersebut agar kotorannya hilang, 
bahkan yang lebih banyak adalah dengan cara memotong kuncup klitoris yang sudah 
memang sangat kecil (sebesar biji kacang ijo) tersebut menjadi rata

    Dari sisi kesehatan ada beberapa hal yang dikhawatirkan dari tindakan 
pemotongan ini :

    Infeksi di daerah kemaluan bayi tersebut. 
    Yang lebih parah adalah bahwa byi perempuan tersebut akan tumbuh sebagai 
wanita yang frigid alias dingin. 
    Untuk diketahui bahwa klitoris adalah sebuah ciptaan anugrah Alloh kepada 
perempuan sebagai pusat berkumpulnya syaraf-syaraf kenikmatan seksual. Maka 
bila benda ini dipangkas maka yang terjadi adalah bila nanti perempuan ini 
berhubungan intim dengan suaminya, maka seringkali tidak akan mencapai orgasme 
(klimaks). Belum lagi ditambah dengan masalah ejakulasi dini suaminya, akan 
memperparah kondisi hubungan pasutri ini.

    Maka tidak heran BANYAK perempuan (silahkan tanya pada saudara perempuan 
ikhwan-akhwat yang sudah bersuami) yang tidak merasakan nikmatnya hubungan 
pasutri, dan pada akhirnya hanya sekedar melayani suami. Syukur-syukur niatnya 
ibadah, tapi bila niatnya beda, apalagi malah yang terjadi adalah para istri 
tersebut mengutuk suaminya yang tidak bisa memuaskan istri, ini akan menjadi 
persoalan serius dan dapat memicu persoalan lain, seperti selingkuh misalnya. 
Ini realita.

    Di banyak pertemuan dengan orang-orang desa mereka memang mengakui bahwa 
para istri mereka seperti mohon maaf " gedebog pisang" kata orang sunda nya 
mah, ketika sedang melakukan hubungan pasutri. Diaaaam nyelonjor begitu saja 
katanya. Sungguh memprihatinkan.

    Jangan-jangan situasi ini juga turut menyumbang merebaknya perselingkuhan 
yang banyak diberitakan di media cetak dan elektronik. Karena baik suami dan 
istri mencari sensasi lain yang tidak ditemukan pada pasangannya. Suami mencap 
istrinya frigid, istrinya mencap suaminya ejakulasi dini dan tidak bisa 
memuaskan dirinya. Siapa yang salah, ternyata bisa jadi karena kelakuan sunat 
perempuan ini biang keladinya... Wallohu alam.

    Untuk itu mohon bila sunat perempuan ini memang tidak ada nash yang benar 
dan soheh, maka perlu diwaspadai dan diberitahukan pada seluruh keluarga kita, 
khususnya yang sedang hamil untuk mewaspadai dan meyakinkan kepada siapapun 
yang membantu persalinan bayinya untuk tidak melakukan sunat perempuan 
tersebut, kecuali bila hanya sekedar dibersihkan tentunya.

    Mudah-mudahan bermanfaat. Mohon maaf bila banyak kesalahan.

    Walafwumingkum, Wassalamualaikum Wr. Wb.

    Hidayatul Firdaus
    Pekerja pendamping masyarakat bidang kesehatan.


    ---------------------------------
    Got a little couch potato? 
    Check out fun summer activities for kids.

    [Non-text portions of this message have been removed]



     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke