RINGKASAN CARA PELAKSANAAN JENAZAH

Oleh
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid



[Tulisan ini hanya ringkasan dan tidak memuat dalil-dalil semua permasalahan 
secara terperinci. Maka barangsiapa di antara pembaca yang ingin mengetahui 
dalil-dalil setiap pembahasan dipersilahkan membaca kitab aslinya "Ahkaamul 
Janaaiz wa Bid'ihaa" karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah]


I. PADA SAAT SAKIT

[1] Orang yang sakit wajib menerima qadha (ketentuan) Allah, bersabar 
menghadapi serta berbaik sangka kepada Allah, semua ini baik baginya.

[2] Ia harus mempunyai perasaan takut serta harapan, yaitu takut akan siksaan 
Allah karena adanya dosa-dosa yang telah ia lakukan, serta harapan akan rahmat 
Allah.

[3] Bagaimana parahnya penyakitnya, ia tidak boleh mengangan-angan kematian, 
kalaupun terpaksa, maka hendaknya ia berdoa : -Allahumma ahyanii maa kanati 
al-hayatu khairan lii wa tawaffaniy idzaa kanati al-wafaatu khairan lii- 
"Artinya : Ya Allah hidupkanlah akau jika kehidupan lebih baik bagiku, 
matiknalah aku jika kematian lebih baik bagiku"

[4] Jika ia mempunyai kewajiban yang menyangkut hak orang lain, hendaknya 
menyelesaikan secepat mungkin. Jika tidak mampu hendaknya berwasiat untuk 
penyelesaiannya.

[5] Ia harus bersegera berwasiat


II. MENJELANG MATI

[1] Menjelang mati, maka orang-orang yang ada di sekitarnya harus melakukan 
hal-hal berikut : 

a. Mentalqin (menuntun) mengucapkan -Laa Ilaha Illal-llah- "Artinya : Tiada 
yang berhak disembah selain Allah" 
b. Mendo'akan
c. Mengucapkan perkataan yang baik.

[2] Adapun membacakan surat Yaa sin di sisi orang yang meninggal atau 
menghadapkan ke kiblat maka amalan tersebut tidak ada dalilnya.

[3] Seorang muslim boleh menghadiri kematian orang non-muslim untuk 
menganjurkan kepadanya supaya masuk Islam (sebelum meninggal dunia).

III. KETIKA MENINGGAL DUNIA

Jika sudah meninggal dunia maka orang-orang yang ada disekitarnya harus 
melakukan hal-hal berikut : 

[1] Memejamkan mata mayyit
[2] Mendo'akan 
[3] Menutupnya dengan kain yang meliputi semua anggota tubuhnya. Tapi jika yang 
meninggal sedang melakukan ihram, maka kepala dan wajahnya tidak ditutupi
[4] Bersegera menyelenggarakan jenazahnya setelah yakin bahwa ia sudah 
betul-betul meninggal
[5] Menguburkan di kampung tempat ia meninggal, tidak memindahkan ke daerah 
lain kecuali dalam kondisi darurat. Karena memindahkan mayat ke daerah lain 
berarti menyalahi perintah mempercepat pelaksanaan jenazah.
[6] Bersegera menyelesaikan utang-utangnya semuanya dari harta si mayyit 
sendiri, mekipun sampai habis hartanya, maka negaralah yang menutupi 
utang-utangnya setelah ia sendiri sudah berusaha membayarnya. Jika negara tidak 
melakukan hal itu dan ada yang berbaik budi melunasinya, maka hal itu 
dibolehkan.


IV. YANG BOLEH DILAKUKAN PARA KERABATNYA DAN ORANG LAIN

[1] Boleh membuka wajah mayyit dan menciumnya, menangisi -tanpa ratapan- dalam 
kurung tiga hari.

[2] Tatkala berita kematian sampai kepada kerabat mayyit, mereka harus : 

[a] Bersabar serta redha akan ketentuan Allah 
[b] Beristirjaa' yaitu membaca : -Inna Lillahi wa Innaa Ilaihi Raaji'uun- 
"Artinya : Sesungguhnya kami adalah milik Allah, dan kepada-Nya-lah kita akan 
kembal"

[3] Tidaklah menyalahi kesabaran jika ada wanita yang tidak berhias sama sekali 
asal tidak melebihi tiga hari setelah meninggalnya ayahnya atau selain ayahnya. 
Kecuali jika yang meninggal adalah suaminya, maka ia tidak berhias selama empat 
bulan sepuluh hari, karena hal ini ada dalilnya.

[4] Jika yang meninggal selain suaminya, maka lebih afdhal jika tidak 
meninggalkan perhiasannya untuk meredlakan/menyenangkan suaminya serta 
memuaskannya. Dan diharapkan adanya kebaikan di balik itu.


V. HAL-HAL YANG TERLARANG

Rasulullah telah melarang/mengharamkan hal yang selalu dilakukan oleh banyak 
orang disaat ada yang meninggal, hal-hal yang dilarang tersebut wajib diketahui 
untuk dihindari, di antaranya :

[1] Meratap, yaitu menangis berlebih-lebihan, berteriak, memukul wajah, 
merobek-robek kantong pakaian dan lain-lain.

[2] Mengacak-acak rambut

[3] Laki-laki memperpanjang jenggot selama beberapa hari sebagai selama 
beberapa hari sebagai tanda duka atas kematian seseorang. Jika duka sudah 
berlalu maka mereka kembali mencukur jenggot lagi.

[4] Mengumumkan kematian lewat menara-menara atau tempat lain, karena cara 
mengumumkan yang seperti itu terlarang dan syariat.


VI. CARA MENGUMUMKAN KEMATIAN YANG DIBOLEHKAN

[1] Boleh menyampaikan berita kematian tanpa menempuh cara-cara yang diamalkan 
pada zaman jahiliyah dahulu. Bahkan terkadang menyampaikan berita kematian 
hukumnya menjadi wajib jika tidak ada yang memandikannya, mengkafani, 
menshalati dan lain-lain.

[2] Bagi yang menyampaikan berita kematian dibolehkan meminta kepada orang lain 
supaya mendo'akan mayyit, karena hal ini ada landasannya di dalam sunnah


VII. TANDA-TANDA HUSNUL KHATIMAH

Telah sah pejelasan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau menyebutkan 
beberapa tanda husnul khatimah (kematian/akhir hidu yang baik). Jika seseorang 
meinggal dunia dengan mengalami salah satu di antara tanda-tanda itu maka itu 
merupakan kabar gembira.

[1] Mengucapkan syahadat di saat meninggal
[2] Mati dengan berkeringat pada dahi
[3] Mati pada hari Jum'at atau pada malam Jum'at
[4] Mati Syahid di medan jihad
[5] Mati terkena penyait thaa'uun
[6] Mati terkena penyakit perut
[7] Mati tenggelam
[8] Mati terkena reruntuhan
[9] Mati seorang wanita hamil karenan janinnya
[10] Mati terkena penyakit paru
[11] Mati membela agama atau diri
[12] Mati membela/mempertahankan harta yang akan dirampok
[13] Mati dalam keterikatan dengan jalan Allah
[14] Mati dalam suatu amalan shalih
[15] Mati terbakar

[Disalin dari kitab Muhtasar Kitab Ahkaamul Janaaiz wa Bid'ihaa, karya Syaikh 
Muhammad Nashiruddin Al-Albani, diringkas oleh Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid 
dan diterjemahkan oleh Muhammad Dahri Komaruddin]


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke