-------Original Message------- From: Aris Date: 09/13/07 13:58:09 To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Fw: RISALAH PUASA -------Original Message------- From: Aris Date: 09/13/07 11:37:22 To: [EMAIL PROTECTED] Subject: RISALAH PUASA Risalah Puasa Yang Membatalkan Puasa 1. Makan minum secara sengaja Bila makan dan minum secara sengaja, maka batallah puasanya. Tetapi bila makan dan minum karena lupa, maka tidak membatalkan puasa, asal ketika ingat segera berhenti dari makan dan minum.Termasuk yangmembatalkan puasa adalah makan atau minum dengan menyangka bahwa belum terbit fajar, padahal sudah terbit, maka batallah puasanya. Dan makan atau minum dengan menyangka sudah masuk waktu berbuka, padahal ternyata belum, maka puasanya pun batal. Termasuk batal juga bila makan atau minum karena lupa tetapi begitu ingat, tidak berhenti dari makan atau minum. Apabila seseorang memasukkan benda ke dalam tubuhnya melalui lubang seperti hidung, mulut, mata, telinga secara sengaja, maka batal pula puasanya. Sabda Rasulullah SAW Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Siapa lupa ketika puasa lalu dia makan atau minum, maka teruskan saja puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.(HR. Jamaah) Sabda Rasulullah SAW Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Siapa yang berbuka pada saat Ramadhan karean lupa, tidak ada keharusan mengqadha` atau membayar kafarah. (HR. Muslim) 2. Hubungan seksual Hubungan seksual suami istri membatalkan puasa. Dan bila dikerjakan pada saat puasa Ramadhan, maka selain membayar qadha` juga diwajibkan membayar kaffarah. Karena hubungan seksual di siang hari bulan Ramadhan termasuk perbuatan yang merusak kesucian Ramadhan itu. Padahal kita diperintahkan pada saat-saat itu untuk menahan segala nafsu dan dorongan syahwat dengan tidak makan, tidak minum dan tidak melakukan hal-hal yang keji dan mungkar. Tetapi justru pada saat yang semulia itu malah melakukan hubungan seksual di siang hari. Karena itu hukumannya tidak hanya mengganti / mengqadha` puasa di hari lain, tetapi harus membayuar denda / kaffarah sebagai hukuman dari merusak kesucian bulan Ramadhan. Bentuk kaffarah itu salah satu dari tiga hal : a. Memerdekakan budak b. Puasa 2 bulan berturut-turut c. Memberi makan 60 orang miskin. 3. Sengaja muntah Istiqa` atau muntah adalah bila seseorang melakukan sesuatu yang mengakibatkan muntah, maka puasanya batal. Seperti memasukkan jari ke dalam mulut tidak karena kepentingan. Atau membuang lendir dari tenggorokan tetapi malah mengakibatkan muntah. Dan semua pekerjaan lainnya yang pada dasrnya tidak perlu dilakukan tetapi malah mengakibatkan muntah. Semua itu dapat membatalkan puasa karena itu harus dihindari agar tidak melakukannya saat berpuasa. Namun bila muntah karena sebab yang tidak bisa ditolak seperti karena masuk angin atau sakit lainnya, maka puasanya tetap syah. Sabda Rasulullah SAW, Siapa yang menyngaja muntah, wajiblah mengganti (mengqadha`) puasanya. 4. Hilang / berubah niatnya Ketika seseorang dalam keadaan puasa, lalu terbetik dalam hatinya niat untuk berbuka saat itu juga sehingga niat puasanya menjadi hilang atau berubah, maka puasanya telah batal. Meskipun saat itu dia belum lagi makan atau minum. Karena niat merupakan rukun puasa. Bila niat itu hilang, maka hilang pula puasanya. Karena itu niat harus terpasang terus ketika berpuasa dan tidak boleh berubah. Niat itu adalah azam atau tekad. Tekad itu harus ada terus selama menjalankan ibadah puasa. Hilangnya tekan maka hilang pula nilai ibadahnya. 5. Murtad Seseorang yang sedang berpuasa, lalu keluar dari agama Islam / murtad, maka otomatis puasanya batal. Dan bila hari itu juga dia kembali lagi masuk Islam, puasanya sudah batal. Dia wajib mengqadha puasanya hari itu meski belum sempat makan atau minum. Fiman Allah SWT, Bila kamu menyekutukan Allah (murtad), maka Allah akan menghapus amal-amalmu dan kamu pasti jadi orang yang rugi. (QS Az-Zumar ) 6. Keluarnya mani secara sengaja Melakukan segala sesuatu yang dapat merangsang birahi hingga sampai keluar air mani menyebabkan puasa menjadi batal. Seperti melakukan onani/masturbasi, atau melihat gambar porno baik media cetak maupun film dan internet. Bahkan bila seseorang dalam keadaan puasa lalu berfantasi dan berimajinasi seksual yang mengakibatkan keluarnya mani, maka puasanya batal dengan sendirinya. Termasuk bercumbu antara suami istri yang mengakibatkan keluarnya mani meski tidak melakukan hubungan seksual, maka puasanya batal meski tidak sampai wajib membayar kaffarah. Karena itu sebaiknya hindari semua hal yang merangsang birahi karena beresiko batalnya puasa. Tetapi bila keluar mani dengan sendirinya seperti bermimpi, maka puasanya tidak batal, karena bukan disengaja atau bukan kehendaknya. Sabda Rasulullah SAW, Telah diangkat pena dari tiga orang ; orang gila hingga waras, orangtidur hingga bangun dan anak kecil hingga baligh. 7. Mendapat Haidh atau Nifas Wanita yang sedang berpuasa lalu tiba-tiba mendapat haidh, maka otomatis puasanya batal. Meski kejadian itu menjelang terbenamnya matahari. Begitu juga wanita yang mendapat darah nifas, maka puasanya batal. Ini adalah merupakan ijma` para ulama Islam atas masalah wanita yang mendapat haidh atau nifas saat sedang berpuasa. Yang Tidak Membatalkan Puasa 1. Makan dan minum karena lupa Seseorang yang karena lupa tidak sengaja makan dan minum pada saat puasa, maka ketika dia ingat, wajib menghentikan makan dan minumnya itu. Apa yang telah dimakannya itu tidak membatalkan puasanya meski cukup banyak dan lumayan kenyang. Sabda Rasulullah SAW : Telah diangkat pena dari umat atas apa yang mereka lupa, anak anak dan orang yang dipaksa. Sabda Rasulullah SAW : Dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda,Siapa yang berpuasa lalu makan dan minum karena lupa, maka teruskan puasanya. Sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum. HR Jamaah. Namun wajib yang melihat untuk mengingatkan orang yang makan ketika berpuasa karena lupa. 2. Keluar mani dengan sendirinya Bila pada saat puasa seseorang tidur dan dalam tidurnya itu dia bermimpi yang mengakibatkan keluarnya mani, maka hal itu tidak membatalkan puasanya. Namun bila secara sengaja melakukan hal-hal yang dapat membangkitkan birahi baik melalui fikiran (imaginasi) atau melihat atau mendengarkan hal-hal yang merangsang birahinya hingga mengakibatkan keluarnya mani, maka hal itu membatalkan puasa. Karena semua itu termasuk dalam kategori sengaja. Termasuk bila melalukan onani pada saat puasa. 3. Memakai celak mata Boleh memakai celak mata (alkuhl) pada saat berpuasa dan tidak membatalkannya. Karena Rasulullah SAW juga pernah menggunakannya pada saat berpuasa. 4. Berbekam Berbekam atau hijamah adalah salah satu bentuk pengobatan dimana seseorang diambil darahnya untuk dikeluarkan penyakit. Metode ini dikenal di negerio Arab dan beberapa negeri lainnya. Dari Ibni Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah berbekam dalam keadaan ihram dan pernah pula berbekam dalam keadaan puasa.(HR. Bukhari dan Ahmad) 5. Bersiwak Bersiwak atau membersihkan gigi tidak membatalkan puasa. Namun menurut Imam Asy-Syafi`i, bersiwak hukumnya makruh bila telah melwati waktu zhuhur hingga sore hari. Alasan yang dikemukakan beliau adalah hadits Nabi yang menyebutkan : Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi. Sedangkan bersiwak atau menggosok gigi akan menghilangkan bau mulut Namun bila bau mulut mengganggu seperti habis makan makanan berbau, maka sebaiknya bersiwak. 6. Kumur dan istinsyak Kumur adalah memasukkan air ke dalam mulut untuk dibuang kembali. Sedangkan istinsyak adalah memasukkan air ke dalam lubang hidung untuk dibuang kembali. Keduanya boleh dilakukan saat puasa meski bukan untuk keperluan berwudhu`. Namun harus dijaga jangan sampai tertelan atau masuk ke dalam tubuh, karena akan membatalkan puasa. 7. Mandi dan berenang Mandi, beranang atau memakai pakaian yang dibasahi agar dingin tidak membatalkan puasa. Begitu juga mengorek kuping atau memasukkan batang pembersih ke dalam telinga. Semua itu tida termasuk yang membalakan puasa 8. Kemasukan asap atau debu Kemasukan asap dan debu, kemasukan lalat atau sisa rasa obat ke dalam mulut tidak membatalkan puasa, asal sifatnya tidak disengaja dan bukan bikinan. Semua itu tidak membatalkan puasa karena tidak mungkin menghindar dari hal-hal kebetulan seperti itu. 9. Copot gigi, telinga kemasukan air Orang yang copot giginya tanpa sengaja dan kemasukan air di telinga tidak batal puasanya 10. Janabah dan bercumbu Jatuhnya seseorangkepada kondisi janabah tidak membatalkan puasanya, kecuali bila sengaja. Karena itu bila mimpi basah di siang hari bulan ramadhan dan tetap dalam keadaan junub hingga siang hari, tidak membatalkan puasa. Bercumbu dengan istri tidak membatalkan puasa selama tidak sampai keluar mani. Begitu juga menciumnya atau memeluknya tidak membatalkan puasa. 11. Suntik Dalam kondisi sakit, terkadang pasien harus disuntik dengan obat, maka suntikan obat itu tidak membatalkan puasa. Berbeda dengan impus, maka impus membatalkan puasa, karena hakikat impus adalah memasukkan makanan ke dalam tubuh. 12. Menghirup aroma wangi Boleh menghiurp atau mencium aroma wangi dari parfum atau wangi-wangian dan tidak membatalkan puasa. Aris Priyanto Sugity Creatives, PT MM2100 Industrial Town Blok J 17 Ganda Mekar, Cikarang Barat, Cibitung, Bekasi Telp. 021 8980307 Fax. 021 8980270 / 0511
[Non-text portions of this message have been removed]

