Assalamualaikum wr wb Inilah akibat syariat Islam / Hukum Allah tidak dijalankan di Indonesia. Kejahatan merajalela. Pembunuhan, perampokan, penculikan, perkosaan sering terjadi. Koran yang berisi berita kejahatan seperti Pos Kota tidak perlu takut kehabisan berita meski mereka terbit tiap hari.
Bahkan anak gadis umur 6 dan 10 tahun pun bisa diculik dan diperkosa di Indonesia. Ini bisa terjadi karena hukum kita sangat baik terhadap para penjahat. Untuk pemerkosa, hukuman maksimal hanya 12 tahun. Hukuman maksimal ini jarang jadi vonis hakim. Jaksa menuntutnya di bawah itu. Hakim memutuskan lebih rendah lagi. Biasanya Cuma 3-4 tahun penjara saja. Dengan remisi 6 bulan tiap 17 Agustus, efektif hukuman hanya sekitar 2 tahun saja. Rendahnya hukuman buatan manusia (sementara menurut hukum Allah pemerkosa hukumannya mati) membuat orang tidak takut untuk memperkosa. Akibatnya perkosaan merajalela. Ada kakek-kakek memperkosa anak gadis. Ada ayah kandung memperkosa anak kandungnya. Bahkan ada anak kandung memperkosa ibu kandungnya. Itulah hukuman Allah kepada penduduk yang tidak mau menjalankan hukum Allah. Mereka tidak bisa hidup aman. dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? [Al Maa-idah:49-50] Semoga hukum Allah bisa diterapkan secara bertahap di Indonesia. Misalnya untuk tahap awal diberlakukan hukuman mati bagi pembunuh dan pemerkosa. Mudah-mudahan dengan cara itu Indonesia bisa lebih aman. Wassalam www.indomedia.com/bernas/042003/16/UTAMA/16mgl1.htm Pemerkosa Ibu Kandung Dihukum 4,5 Tahun Kebumen, Bernas ... SH menuntut terdakwa agar dihukum selama enam tahun penjara atau tuntutan maksimal dari ancaman SUARA NTB - Aspirasi Rakyat NTB Perkosa Anak Kandung, Muhali Divonis 5 Tahun ... Akhirnya Muhali (67), seorang ayah yang tega memperkosa anaknya, Bunga hingga melahirkan seorang anak ... www.suarantb.com/2006/11/09/Kriminal/xdetil2.htm http://news.indosiar.com/news_read.htm?id=61619 Kakek Dua Istri Ditangkap Cabuli Gadis Cilik indosiar.com, Manado - Seorang pria tua warga Manado, Sulawesi Utara ditangkap polisi karena ketahuan tengah berbuat tidak senonoh terhadap 3 gadis cilik. Ketiga gadis baru berusia 6 dan 10 tahun itu diculik dan dibawa lari kemudian dicabuli kakek bejat itu didalam sebuah mobil bak terbuka sambil diancam senjata tajam. Ketiga gadis cilik ini akhirnya diamankan polisi di Mapoltabes Manado setelah sebelumnya dibawa lari dan dicabuli oleh seorang kakek beristri 2. Ketika gadis cilik ini masing - masing bernama Melisa (11 tahun), Melita (10 tahun) dan Dinda 6 tahun. Ketiganya menumpang dimobil tersangka karena hendak pulang kerumah, usai bermain disebuah lapangan tak jauh dari rumah mereka. Dimobil inilah ketiganya dipaksa telanjang hingga akhirnya dicabuli. Beruntung aksi bejat tersangka tidak berlangsung lama, setelah Patroli Unit Reaksi Cepat dari Poltabes Manado melintas dan memeriksa mobil yang mencurigakan ini karena diparkir ditempat yang sepi. Insting polisi ternyata benar dan menemukan ketiga korban telah dalam keadaan telanjang bersama tersangka. Sementara itu tersangka Arnold Sundah warga Taas Manado yang kini hidup dengan 2 istri dan sejumlah cucu ini hanya bisa menyesali perbuatannya dan mengaku telah mencabuli ketiga korban, namun membantah telah mengancam akan membunuh korban. Untuk lanjutan penyelidikan aparat kepolisian akan memeriksa kondisi ketiga korban di rumah sakit untuk divisum hingga kemudian dikembalikan ke orang tuanya masing - masing. (Alamsyah Johan/Dv). http://www.detiksurabaya.com/indexfr.php?url=http://www.detiksurabaya.com/index.php/detailberita.main/y/2007/m/09/d/17/tts/141018/idkanal/475/idnews/830942 Senin, 17/09/2007 14:10 WIB Kakek Renta Gagahi 2 Gadis Belia Kakak Beradik Samsul Hadi - DetikSurabaya Kediri - Perbuatan Suyono (66) memang benar-benar biadab. Kakek renta yang keseharianya bekerja sebagai petani dan tukang gali kubur ini tega memperkosa dua gadis belia yang merupakan kakak beradik. Dalam pemeriksaan, diketahui alasanya melakukan pencabulan adalah kondisi istrinya yang sakit-sakitan. Dua gadis belia yang menjadi korban, sebut saja Mawar (13) dan Melati (9). Perbuatan biadan itu diakui Suyono telah dilakukannya sejak bulan Juli 2007 yang lalu. Suyono menceritakan perbuatan cabul itu pertama kali dilakukan kepada Mawar. Tempat yang dipilihnya untuk mencabuli gadis yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP ini adalah kebun tebu yang tak jauh dari rumahnya, di Kelurahan Burengan, Kota Kediri. Dia juga mengakui bukan tanpa biaya mencabuli gadis belia tersebut. "Pertama saya beri uang Rp 50 ribu. Seterusnya saya cuma beri Rp 5 ribu dan Rp 3 ribu," kata Suyono, Senin (17/9/2007). Sedangkan kepada Melati, Suyono mengaku baru dua kali melakukan pencabulan, dan yang terakhir kali dilakukannya pada Minggu (16/9/2007) malam kemarin. Perbuatan cabul ini terkuak saat Melati pada pagi tadi mengaku merasa sakit saat buang air kecil. Ketika didesak orangtuanya, dia mengaku telah diperlakukan cabul oleh Suyono yang masih tetangganya sendiri. Orangtua Melati semakin tertampar, ketika Mawar juga memberikan pengakuan yang sama dengan Melati. Tidak terima dengan perbuatan Suyono, orangtua Melati dan Mawar melaporkanya ke Polresta Kediri. Suyono kemudian dibekuk tanpa perlawanan saat beristirahat di rumahnya. Dalam pemeriksaan diketahui Suyono tega melakukan perbuatan biadab ini karena telah lama tidak mendapatkan jatah dari istrinya. "Sudah hampir satu tahun istri saya sakit-sakitan dan tidak bisa memberi jatah pada saya," kata Suyono. Barang bukti yang diamankan Polisi dari tangan tersangka adalah sebuah tikar yang dijadikan alas saat melakukan pencabulan dan baju korban. Kasat Reskrim Polresta Kediri, AKP. Purdiyanto membenarkan adanya kasus pencabulan ini dan masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi. Berdasarkan pemeriksaan visum di RS Bhayangkara, Purdiyanto juga mengatakan telah terjadi kerusakan pada organ intim kedua gadis belia tersebut. "Kita masih memproses dengan memeriksa pelaku dan saksi-saksi. Untuk ancaman hukuman, pelaku akan dikenakan pasal 287 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Purdiyanto. (mar/mar) === Ingin belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits? Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] ____________________________________________________________________________________ Don't let your dream ride pass you by. Make it a reality with Yahoo! Autos. http://autos.yahoo.com/index.html

