Assalamu’alaikum wr wb

Inilah akibat syariat Islam / Hukum Allah tidak
dijalankan di Indonesia. Kejahatan merajalela.
Pembunuhan, perampokan, penculikan, perkosaan sering
terjadi. Koran yang berisi berita kejahatan seperti
Pos Kota tidak perlu takut kehabisan berita meski
mereka terbit tiap hari.

Bahkan anak gadis umur 6 dan 10 tahun pun bisa diculik
dan diperkosa di Indonesia. Ini bisa terjadi karena
hukum kita sangat “baik” terhadap para penjahat. Untuk
pemerkosa, hukuman maksimal hanya 12 tahun. Hukuman
maksimal ini jarang jadi vonis hakim. Jaksa
menuntutnya di bawah itu. Hakim memutuskan lebih
rendah lagi. Biasanya Cuma 3-4 tahun penjara saja.
Dengan remisi 6 bulan tiap 17 Agustus, efektif hukuman
hanya sekitar 2 tahun saja. 

Rendahnya hukuman buatan manusia (sementara menurut
hukum Allah pemerkosa hukumannya mati) membuat orang
tidak takut untuk memperkosa. Akibatnya perkosaan
merajalela. Ada kakek-kakek memperkosa anak gadis. Ada
ayah kandung memperkosa anak kandungnya. Bahkan ada
anak kandung memperkosa ibu kandungnya.

Itulah hukuman Allah kepada penduduk yang tidak mau
menjalankan hukum Allah. Mereka tidak bisa hidup aman.

”dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara
mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan
janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan
berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka
tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah
diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari
hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah
bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan
mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa
mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah
orang-orang yang fasik.
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan
(hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum)
Allah bagi orang-orang yang yakin ?” [Al
Maa-idah:49-50]

Semoga hukum Allah bisa diterapkan secara bertahap di
Indonesia. Misalnya untuk tahap awal diberlakukan
hukuman mati bagi pembunuh dan pemerkosa.
Mudah-mudahan dengan cara itu Indonesia bisa lebih
aman.

Wassalam

www.indomedia.com/bernas/042003/16/UTAMA/16mgl1.htm

Pemerkosa Ibu Kandung Dihukum 4,5 Tahun Kebumen,
Bernas ... SH menuntut terdakwa agar dihukum selama
enam tahun penjara atau tuntutan maksimal dari ancaman


SUARA NTB - Aspirasi Rakyat NTB
Perkosa Anak Kandung, Muhali Divonis 5 Tahun ...
Akhirnya Muhali (67), seorang ayah yang tega
memperkosa anaknya, Bunga hingga melahirkan seorang
anak ...
www.suarantb.com/2006/11/09/Kriminal/xdetil2.htm

http://news.indosiar.com/news_read.htm?id=61619
Kakek Dua Istri Ditangkap Cabuli Gadis Cilik

indosiar.com, Manado - Seorang pria tua warga Manado,
Sulawesi Utara ditangkap polisi karena ketahuan tengah
berbuat tidak senonoh terhadap 3 gadis cilik. Ketiga
gadis baru berusia 6 dan 10 tahun itu diculik dan
dibawa lari kemudian dicabuli kakek bejat itu didalam
sebuah mobil bak terbuka sambil diancam senjata tajam.

Ketiga gadis cilik ini akhirnya diamankan polisi di
Mapoltabes Manado setelah sebelumnya dibawa lari dan
dicabuli oleh seorang kakek beristri 2. Ketika gadis
cilik ini masing - masing bernama Melisa (11 tahun),
Melita (10 tahun) dan Dinda 6 tahun. Ketiganya
menumpang dimobil tersangka karena hendak pulang
kerumah, usai bermain disebuah lapangan tak jauh dari
rumah mereka.

Dimobil inilah ketiganya dipaksa telanjang hingga
akhirnya dicabuli. Beruntung aksi bejat tersangka
tidak berlangsung lama, setelah Patroli Unit Reaksi
Cepat dari Poltabes Manado melintas dan memeriksa
mobil yang mencurigakan ini karena diparkir ditempat
yang sepi. Insting polisi ternyata benar dan menemukan
ketiga korban telah dalam keadaan telanjang bersama
tersangka.

Sementara itu tersangka Arnold Sundah warga Taas
Manado yang kini hidup dengan 2 istri dan sejumlah
cucu ini hanya bisa menyesali perbuatannya dan mengaku
telah mencabuli ketiga korban, namun membantah telah
mengancam akan membunuh korban.
Untuk lanjutan penyelidikan aparat kepolisian akan
memeriksa kondisi ketiga korban di rumah sakit untuk
divisum hingga kemudian dikembalikan ke orang tuanya
masing - masing. (Alamsyah Johan/Dv).

http://www.detiksurabaya.com/indexfr.php?url=http://www.detiksurabaya.com/index.php/detailberita.main/y/2007/m/09/d/17/tts/141018/idkanal/475/idnews/830942
Senin, 17/09/2007 14:10 WIB
Kakek Renta Gagahi 2 Gadis Belia Kakak Beradik
Samsul Hadi - DetikSurabaya

Kediri - Perbuatan Suyono (66) memang benar-benar
biadab. Kakek renta yang keseharianya bekerja sebagai
petani dan tukang gali kubur ini tega memperkosa dua
gadis belia yang merupakan kakak beradik.

Dalam pemeriksaan, diketahui alasanya melakukan
pencabulan adalah kondisi istrinya yang sakit-sakitan.

Dua gadis belia yang menjadi korban, sebut saja Mawar
(13) dan Melati (9). Perbuatan biadan itu diakui
Suyono telah dilakukannya sejak bulan Juli 2007 yang
lalu.

Suyono menceritakan perbuatan cabul itu pertama kali
dilakukan kepada Mawar. Tempat yang dipilihnya untuk
mencabuli gadis yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP
ini adalah kebun tebu yang tak jauh dari rumahnya, di
Kelurahan Burengan, Kota Kediri.

Dia juga mengakui bukan tanpa biaya mencabuli gadis
belia tersebut. "Pertama saya beri uang Rp 50 ribu.
Seterusnya saya cuma beri Rp 5 ribu dan Rp 3 ribu,"
kata Suyono, Senin (17/9/2007).

Sedangkan kepada Melati, Suyono mengaku baru dua kali
melakukan pencabulan, dan yang terakhir kali
dilakukannya pada Minggu (16/9/2007) malam kemarin.

Perbuatan cabul ini terkuak saat Melati pada pagi tadi
mengaku merasa sakit saat buang air kecil. Ketika
didesak orangtuanya, dia mengaku telah diperlakukan
cabul oleh Suyono yang masih tetangganya sendiri.

Orangtua Melati semakin tertampar, ketika Mawar juga
memberikan pengakuan yang sama dengan Melati.

Tidak terima dengan perbuatan Suyono, orangtua Melati
dan Mawar melaporkanya ke Polresta Kediri. Suyono
kemudian dibekuk tanpa perlawanan saat beristirahat di
rumahnya.

Dalam pemeriksaan diketahui Suyono tega melakukan
perbuatan biadab ini karena telah lama tidak
mendapatkan jatah dari istrinya. "Sudah hampir satu
tahun istri saya sakit-sakitan dan tidak bisa memberi
jatah pada saya," kata Suyono.

Barang bukti yang diamankan Polisi dari tangan
tersangka adalah sebuah tikar yang dijadikan alas saat
melakukan pencabulan dan baju korban.

Kasat Reskrim Polresta Kediri, AKP. Purdiyanto
membenarkan adanya kasus pencabulan ini dan masih
melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku dan
saksi-saksi. Berdasarkan pemeriksaan visum di RS
Bhayangkara, Purdiyanto juga mengatakan telah terjadi
kerusakan pada organ intim kedua gadis belia tersebut.

"Kita masih memproses dengan memeriksa pelaku dan
saksi-saksi. Untuk ancaman hukuman, pelaku akan
dikenakan pasal 287 KUHP tentang pemerkosaan, dengan
ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Purdiyanto.
(mar/mar)


===
Ingin belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits?
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]


      
____________________________________________________________________________________
Don't let your dream ride pass you by. Make it a reality with Yahoo! Autos.
http://autos.yahoo.com/index.html
 


Kirim email ke