Assalamualaikum Saya ingin menanyakan apakah derajat orang tua kandung dan mertua dari laki2 yang sudah menikah itu sama ? atau dengan kata lain apakah sama derajat orang tua kandung dan mertua
misalnya : seorang laki2 yang sudah menikah diperintah oleh orang tua kandung laki2 tsb. di saat yang sama juga diperintah oleh orang tua peremouan (mertua), pada kasus ini urgenitasnya sama2 penting. kira2 mana yang harus saya dahulukan ? NB : Kalo bisa didukung oleh dalil2 yang cukup kuat spt hadits yang soheh wassalamualaikum [Non-text portions of this message have been removed]

