Wa'alaikum salam wr wb,
Kalau kita tidak puasa, maka 1 hari puasa diganti dgn
1 hari juga.

2. Al Baqarah 
184. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka
barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya
berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada
hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang
berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)
membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang
miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati
mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik
baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui.  
2. Al Baqarah 
185. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan
Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan
(permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan
penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan
pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu,
barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat
tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa
pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya
berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu,
pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan
bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan
hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah
kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang
diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.  

Dari ayat di atas jelas kita hanya mengganti seberat
hari yang ditinggalkan.

Ada pun bagi ibu hamil dan menyusui dan berat untuk
puasa, dia harus bayar fidyah, yaitu memberi makan
seorang miskin selama 1 hari untuk 1 hari puasa.

Mengenai apakah ibu hamil dan menyusui itu harus
mengganti puasa jika sudah tidak hamil dan tidak
menyusui ini terdapat perbedaan pendapat ulama.

Tapi kalau ada seorang ibu dari umur 25 tahun kemudian
hampir tiap tahun dia hamil selama 17 x (ada ibu yang
punya anak 17 atau lebih), maka dia baru bebas setelah
tua sementara dia tidak berpuasa selama 540 hari (17 x
30 hari). Nah pada saat seperti itu, fidyah sudah
cukup. Bagaimana pun Allah menghendaki kemudahan
bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu (Al
Baqarah:185)

Wassalam

--- Hanifah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalaamualaikum wr wb.
>  
> Rekan-rekan, mohon pencerahan karena saya masih
> bingung.
> 
> Saat ini Saya sedang hamil 14 minggu, dan sempat
> berpuasa pada hari ke-1
> Ramadhan ini, tapi hari berikutnya Saya tidak berani
> lagi berpuasa karena
> kondisi fisik yang membuat saya khawatir, terutama
> dengan keadaan janin
> saya.
>  
> Menurut Ipar saya, Saya harus mengganti puasa
> sebanyak 2 kali lipat dari
> hutang saya, misalnya saya tidak berpuasa 29 hari,
> jadi saya harus
> menggantinya menjadi 58 hari, yang dikerjakan
> setelah Syawal tahun
> berikutnya.
>  
> Adapun jika dibayar dengan fidyah, Saya cukup
> mengganti hutang saya sesuai
> jumlah hari tidak berpuasa, tanpa dikali 2. Dan
> Jumlah Fidyahnya adalah 1
> liter beras.
>  
> Rekan2, mohon penjelasan Apakah benar hukumnya
> demikian? Terima kasih banyak
> sebelumnya.
>  
> Wassalam,
> Hanifah
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been
> removed]
> 
> 


===
Ingin belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits?
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]


      
____________________________________________________________________________________
Shape Yahoo! in your own image.  Join our Network Research Panel today!   
http://surveylink.yahoo.com/gmrs/yahoo_panel_invite.asp?a=7 


Kirim email ke