wa'alaykum salam wr.wb

hukum nikah itu ada yg wajib, sunnah, makruh dan haram. Rukunnya ada
pengantin, ijab kabul, wali, saksi dan mas kawin.
mas kawin boleh berupa apa aja, tidak ada dalil yg mengkhususkan
bentuk/barang dalam pemberian mas kawin.
berharga atau tidak berharga semua tergantung kemampuan yg memberikan.  

hmm..dulu Rasul pernah mengawinkan salah satu sahabat dgn mas kawin
berupa cincin besi dan Rasulpun pernah memberikan mas kawin berupa
baju besi kepada salah satu istrinya.

dan lainnya adalah :

Rasulullah SAW pernah bersabda "adakanlah walimah (pesta perkawinan)
walaupun hanya menyembelih seekor kambing" 

jika ada yg mau menambahi..


salam
hana


--- In [email protected], Irawan Satoargo
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
> 
> 
> Saat ini saya sedang menyiapkan pernikahan saya.
> Kiranya ada yang dapat memberikan panduan pernikahan, hukum2nya yang
sesuai dengan Quran dan Sunnah.
> Adakah hadits yang meriwayatkan mas kawin berupa alat sholat dan Quran.
> Setahu saya mas kawin sebaiknya berupa uang ataupun barang berharga,
karena mas kawin merupakan waris dari suami untuk istrinya.
> 
> Mohon pencerahan dan bantuan dari saudara2ku.
> 
> 
> Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
> Irawan
> 
> 
>       
> ________________________________________________________ 
> Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! 
> http://id.yahoo.com/
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke